Penulis: admin

  • Menteri ATR sebut 50 sertifikat HGB/HM pagar laut Tangerang dibatalkan

    Menteri ATR sebut 50 sertifikat HGB/HM pagar laut Tangerang dibatalkan

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” ucap Nusron di Tangerang, Jumat.

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” katanya.

    Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

    “Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu,” ucapnya.



    Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.

    “Yang jelas secara faktual materiel, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul ‘kan? Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

    Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

    “Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini ‘kan kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel,” kata dia.

    Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

  • Menteri Nusron anggap aduan ke KPK bagian dari kontrol sosial

    Menteri Nusron anggap aduan ke KPK bagian dari kontrol sosial

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, menilai bahwa pelaporan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari kontrol sosial.

    “Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan,” kata Nusron di Tangerang, Jumat.

    Dia menganggap, bahwa aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya dalam mengusut tuntas polemik pagar laut tersebut.

    Kendati demikian, pihaknya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan mendukung dan berteima kasih atas partisipasi untuk mengawal percepatan penuntasan permasalahan pagar laut itu.

    “Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih,” ungkapnya.

    Nusron juga bilang, bila jajarannya saat ini akan terus fokus menyelesaikan terkait dugaan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

    “Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri,” kata dia.

    Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/01).

    Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.

    “Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

    Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.

    “Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.

    Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

    “Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,” kata Boyamin.

  • BNN limpahkan 10 tersangka pabrik narkoba ke Kejari Serang

    BNN limpahkan 10 tersangka pabrik narkoba ke Kejari Serang

    PortalBanten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melimpahkan 10 tersangka pabrik Narkoba di Taktakan, Kota Serang, Banten, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Kasi Intel Kejari Serang M. Ichan, di Serang, Jumat, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah menerima pelimpahan berkas dan juga tersangka dari BNN RI.

    Sepuluh tersangka tersebut terkait dengan kasus produksi obat-obatan terlarang di rumah mewah yang berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, Banten.

    “Tersangka yang diserahkan kepada kita ada 10 orang,” katanya.

    Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Setelah pelimpahan dari BNN, kata Ichan, JPU selanjutnya melengkapi surat dakwaan. Setelah seluruhnya lengkap, langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    “Setelah lengkap, tidak ada berkas yang kurang lagi akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, total tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang termasuk otak kriminal BY yang ternyata merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 di Tangerang. Dari balik jeruji, BY disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya.

    Aldrin mengatakan, BY bersama istri ketiganya RY dan anak dari istri pertamanya sudah dari bulan Juli 2024 memproduksi narkoba di rumah tersebut.

    “Pada Jumat BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap 16 karung yang dikirim melaluli jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketaui karung tersebut berisi 960.000 pil putih yang setelah dilakukan uji lab pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” katanya.

    Dikatakan Aldrin, dari sana BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD yang saat itu akan mengirimkan paket. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang ternyata jadi laboratorium produksi narkoba. Di situ ada sisa hasil produksi Pil PCC sebanyak 11 ribu butir dan bentuk serbuk seberat 2.800 gram ditemukan di dalam rumah.

    Aldrin menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan yaitu DD berperan sebagai pengirim paket , AD pengawas produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, FS berperan sebagai buyer, BY otak pengendali, AC pengemas hasil jadi, JF sebagai koki, HZ pemasok bahan, dan LF pemasok bahan dan pengemas hasil jadi.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Aldrin, BNN juga berhasil menyita empat mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir pil. Satu mesin pencampur, satu unit mixer kecil, dua buah ayakan, dan satu vacum sealing untuk membungkus tablet yang siap edar.

  • Komnas PA Banten dukung hukuman mati Agus tewaskan anak kandung

    Komnas PA Banten dukung hukuman mati Agus tewaskan anak kandung

    PortalBanten – Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Banten mendukung penuh putusan tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus bin Suta (30) atas pembunuhan berencana anak kandungnya berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang.

    “Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten sepenuhnya mendukung pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada keadaan meringankan bagi terdakwa,” kata Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan dalam keterangannya di Serang, Jumat.

    Hendry mengatakan bahwa tindakan terdakwa mencerminkan hilangnya empati, kontrol moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya juga mencederai peran orang tua sebagai pelindung anak.

    “Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata dia.

    Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak dasar anak untuk hidup.

    “Hukuman mati atau hukuman seumur hidup adalah vonis yang tepat untuk pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak paling rentan,” ujar Hendry.

    Selain itu, tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, khususnya istri pelaku yang kehilangan anaknya, serta kakak korban yang kehilangan adiknya selama Komnas PA Banten mengawal kasus ini.

    Komnas Perlindungan Anak Banten menekankan pentingnya keluarga sebagai institusi pertama dan utama dalam melindungi anak.

    “Tragedi ini menjadi pengingat akan perlunya pencegahan melalui pendidikan hak anak, penguatan nilai-nilai keluarga, dan pengawasan terhadap keluarga dengan risiko tinggi,” kata Hendry.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari Kamis (23/1) memvonis Agus (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya, NL (3), dengan hukuman mati. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

    Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada tanggal 18 Juni 2024. Saat itu Agus tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.

    Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus ditangkap oleh polisi beberapa jam setelah kabur.

    Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

    Agus juga sempat kabur dari sel Polresta Serang Kota pada tanggal 25 Juli 2024. Dia kabur sekitar pukul 06.20 WIB ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

    Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh polisi di wilayah pegunungan, Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

  • Menteri ATR persilakan ASG tunjukkan bukti SHGB di Tangerang

    Menteri ATR persilakan ASG tunjukkan bukti SHGB di Tangerang

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural.

    “Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya,” kata Nusron di Tangerang, Jumat.

    Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki satu SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod tersebut merupakan hak mereka dan hal itu tidak menjadi permasalahan.

    Namun, dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut.

    “Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok,” ujarnya.



    Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan menuntaskan secepatnya dan setepat mungkin.

    Mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, lanjut Nusron, sehingga prosesnya memerlukan waktu yang cukup.

    Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui.
    Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil,” katanya.

    Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.



    Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

    Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    “HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu Kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 kilometer itu membentang di enam kecamatan,” kata Muannas.

    Dia menambahkan apabila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

    “Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati enam kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita,” katanya.

  • Tim SAR temukan bocah yang terseret arus Sungai Cibanten

    Tim SAR temukan bocah yang terseret arus Sungai Cibanten

    PortalBanten – Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) berhasil menemukan anak yang dilaporkan hilang terseret arus Sungai Cibanten, Kota Serang, Banten, dalam kondisi sudah meninggal dunia.

    “Setelah dua hari hilang akibat terseret arus Sungai Cibanten, Dilan (4), warga Kampung Angsana, Kota Serang, Banten, akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan,” kata Kepala Subseksi Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Rizky Dwianto, di Serang, Jumat.

    Korban berhasil ditemukan pada pukul 15:10 WIB sejauh 300 meter dari lokasi kejadian dalam kondisi meninggal dunia.

    “Jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk proses pemakaman,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Dilan tengah bermain bersama tiga rekannya di pinggir sungai kemudian korban terpeleset dan terbawa arus sungai. Kejadian ini memicu upaya pencarian oleh berbagai pihak, termasuk tim SAR gabungan, relawan, dan masyarakat setempat.

    “Dengan berhasilnya penemuan jasad korban, maka pencarian dihentikan,” katanya.

    Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di sekitar area berbahaya seperti sungai.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di sekitar sungai, untuk menghindari kejadian serupa,” katanya.

  • Audiensi dengan NGO, DPRD Siap Jalin Kolaborasi

    Audiensi dengan NGO, DPRD Siap Jalin Kolaborasi

    PortalBanten – Guna meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan dan mendorong akuntabilitas pemerintahan yang lebih transparan, DPRD Kota Serang siap menjalin kerja sama dengan Non-Government Organization (NGO) yang ada di Kota Serang.

    Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara pimpinan DPRD Kota Serang yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, dengan Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Selasa (14/1).

    Deputi Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani, menyampaikan bahwa program kolaborasi yang pihaknya usulkan, bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan NGO yang ada di Kota Serang, dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan.

    Program tersebut pun akan mendukung DPRD dalam menggali aspirasi masyarakat secara lebih sistematis. “Kami menawarkan replikasi program Madani, yaitu program peningkatan kapasitas Ormas/NGO, untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong akuntabilitas pemerintah,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya juga berharap adanya regulasi yang dapat menciptakan lingkungan pendukung bagi NGO, dalam mengembangkan kelembagaannya dan menjadi mitra kritis bagi pemerintah daerah, dalam pembangunan di Kota Serang.

    “Kami menginginkan adanya regulasi khusus bagi Ormas/NGO, sehingga mereka bukan menjadi beban bagi pemerintah daerah, tapi menjadi mitra strategis yang dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, berbasis kebutuhan masyarakat yang relevan,” katanya.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengapresiasi usulan tersebut. Ia pun setuju dengan kolaborasi yang akan dilaksanakan. Terlebih, PATTIRO Banten pernah menjadi mitra strategis saat dirinya menjadi Sekretaris Komisi pada periode sebelumnya.

    “Saya tahu kajian-kajian yang dilakukan oleh PATTIRO Banten, saya juga menyaksikan diskusi-diskusi yang dilakukan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan. Sehingga saya sangat menunggu kiprah PATTIRO Banten di Kota Serang,” ujarnya.

    Ia pun sepakat bahwa keberadaan NGO dan Ormas sangat penting untuk dapat memaksimalkan penyerapan aspirasi masyarakat, agar dapat lebih sistematis. Sehingga, dengan adanya pertemuan ini, diharapkan NGO lainnya dapat turut memberikan kontribusi untuk Kota Serang.

    “Saya juga berharap tidak hanya PATTIRO saja, namun Ormas dan NGO lainnya bisa menciptakan hal yang sama, sehingga menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah,” tuturnya.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri. Pihaknya mengapresiasi konsep kolaborasi yang disampaikan oleh PATTIRO, terlebih adanya stigma negatif yang melekat pada NGO, Ormas dan LSM yang terjadi di masyarakat.

    “Banyak Ormas yang datang ke sekolah-sekolah, tapi punya tujuan pragmatis. Ini yang harus kita antisipasi. Ke depan, kita sepakat adanya regulasi di Kota Serang yang dapat mengatur dan memberdayakan Ormas,” tandasnya. (ADV)

  • BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat disertai angin di Banten 

    BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat disertai angin di Banten 

    PortalBanten – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi hujan sedang-lebat disertai angin kencang dan petir-kilat pada Senin 13 Januari 2025.

    Dikutip dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang Senin menyebutkan, potensi hujan intensitas sedang-lebat disertai angin kencang dan petir-kilat tersebut berpeluang terjadi pada pukul 08.20 WIB di wilayah Banten, seperti Kabupaten Pandeglang terjadi di Kecamatan Bojong dan Picung.

    Kemudian di Kabupaten Lebak terjadi di Kecamatan Malingping, Cijaku, Cihara.

    Kabupaten Serang meliputi Anyar, Cinangka, Mancak, dan Kota Cilegon di Ciwandan, dan sekitarnya.

    Selanjutnya , cuaca buruk tersebut dapat meluas ke wilayah Kabupaten Pandeglang yang meliputi Cibaliung, Cikeusik, Angsana, Munjul, Patia, Cibitung, Sukaresmi, Sindangresmi, dan Sobang.

    Kabupaten Lebak terjadi di Panggarangan, Bayah, Cipanas, Muncang, Leuwidamar, Bojongmanik, Gunungkencana, Banjarsari, Cileles, Cimarga, Sajira, Cibeber, Cilograng, Wanasalam, Sobang, Curug Bitung, Lebakgedong, Cirinten, Cigemblong.

    Selanjunta untuk Kabupaten Serang terjadi di  Kramatwatu, Waringinkurung, Ciruas, Kragilan, Pontang, Tirtayasa, Tanara, Cikande, Kibin, Carenang, Binuang, Petir, Baros, Cikeusal, Ciomas, Pabuaran, Padarincang, Gunung Sari, Bandung, dan Lebak Wangi.

    Berikuy untuk Kota Cilegon di Cibeber, Cilegon, Jombang, Purwakarta, Citangkil dan Kota Serang di  Serang, Kasemen, Walantaka, Curug, Cipocok Jaya, Taktakan, dan sekitarnya.

    Kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga Pkl 10:00 WIB.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, masyarakat agar tetap waspada cuaca buruk tersebut, guna mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan material cukup besar.

    Selama ini, berdasarkan laporan BMKG potensi curah hujan dengan intensitas sedang-lebat disertai angin kencang dan petir-kilat berpotensi hingga dua pekan ke depan.

    ‘”Kami minta masyarakat waspada menghadapi cuaca buruk itu,” katanya.

  • DPRD sahkan penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tangerang 

    DPRD sahkan penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tangerang 

    PortalBanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, mengesahkan penetapan pasangan Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang periode 2025-2030, pada Senin.

    Pengesahan ini secara resmi diumumkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail melalui rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang pada Pilkada serentak 2024.

    Rapat pengumuman penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang ini dihadiri sejumlah anggota legislatif dan yudikatif di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang.

    “Dengan ini DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan dan mengesahkan pasangan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 995,486 suara atau 65,14 persen,” ucap Kholid di Tangerang, Banten, Senin.

    Berdasarkan penetapan tersebut, DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten agar pasangan Maesyal dan Intan dilakukan pelantikan menjadi Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tangerang periode 2025-2030.

    DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan selamat dan sukses kepada pasangan Maesyal-Intan sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang pada Pilkada serentak 2024.

    Dia berharap Maesyal-Intan bisa mengemban amanah masyarakat dengan baik, mewujudkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang gemilang dengan suasana sejuk dan damai.

    “Semoga nanti diberikan kemudahan dan kelancaran dalam memimpin dengan memajukan dan menyejahterakan masyarakat,” kata dia.

    Sementara itu, Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh elemen yang telah membantu dalam Pilkada 2024 lalu.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder. Semua masyarakat Kabupaten Tangerang yang telah mempercayai kami. Kami [siap] bangun Kabupaten Tangerang dengan baik bersama-sama,” ucapnya.

    Dia mengajak seluruh warga Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama bergerak dan mendukung seluruh programnya dalam membangun daerah tersebut.

    “Banyak harapan masyarakat, dan janji politik insyaallah akan kami tunaikan. Mari kita bergandeng tangan untuk Tangerang semakin gemilang,” kata dia.

    Sebelumnya, pada Kamis (9/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Moch Maeysal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menjelaskan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk daerah Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

    Umar menyampaikan pasangan Maesyal dan Intan Nurul Hikmah mendapatkan total 995.486 suara atau 65,14 persen dari total 1.528.185 suara sah.

    Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang ini berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

  • 2.400 pekerja industri tekstil di Tangerang terkena PHK

    2.400 pekerja industri tekstil di Tangerang terkena PHK

    PortalBanten – Sektor industri tekstil di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali melakukan pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.400 karyawannya seiring dampak terjadinya krisis global.

    Hal ini, dialami oleh perusahaan bidang tekstil produk sepatu yang dikelola PT Victory Chinglu Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono membenarkan perihal terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

    “Ya, memang ini sudah lama PT Chinglu mengalami permasalahan, dimana jumlah pekerja dan ordernya tidak seimbang. Jadi sudah lama mereka itu menahan supaya tidak terjadi,” ucap Rudi di Tangerang, Senin.

    Ia menerangkan, sebanyak 2.400 pekerja yang terdampak PHK ini berdasarkan alasan perusahaan yang sedang melakukan efisiensi tenaga kerja.

    Langkah itu juga dilakukan, sebagaimana atas dampak dari permasalahan dan situasi produksi di perusahaan tersebut mengalami penurunan akibat krisis global.

    Selain itu, ada juga pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, indisipliner dan pensiun dari masa kerja di perusahaan tersebut.

    “Jadi pada akhirnya pilihannya melakukan pengurangan karyawan, dan situasi itu produksi atau order berkurang sudah dialami sejak Agustus 2024 lalu. Mereka itu terus bertahan dengan mengurangi jam kerja, pengurangan jam kerja supaya tidak terjadi PHK,” katanya.

    Menurutnya, dengan menghadapi situasi seperti ini PT Victory Chinglu yang berjalan di bidang tekstil ini terpaksa harus mengambil langkah melakukan efisiensi untuk menjaga kondisi ekonomi di perusahaannya itu.

    “Kalau Informasi dari perusahaan sekitar 2.400 karyawan terkena PHK dan itu dimulai sejak awal Januari 2025. Dan ini sebenarnya sudah dibicarakan perusahaan sejak bulan Desember 2024 dengan Koordinasi bersama serikat buruh,” ungkapnya.

    Rudi menyampaikan, terkait pemenuhan hak pekerja sudah dilakukan pembahasan bersama pemerintah, serikat buruh dan pihak perusahaan dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Justru Perusahaan Chinglu ini baik mereka melaporkan pekerjaan bahwa mereka juga akan mengikuti aturan main dimana seluruh hak-hak karyawan diberikan sesuai harapan,” kata dia.