Penulis: admin

  • Pengadilan Tinggi Banten harap Pemprov bantu bangun PN baru

    Pengadilan Tinggi Banten harap Pemprov bantu bangun PN baru

    PortalBanten – Pengadilan Tinggi Banten mengharapkan Pemerintah Provinsi Banten dapat membantu membangun pengadilan negeri baru di lokasi yang belum memiliki pengadilan.

    Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharjono dalam keterangan di Serang, Rabu, mengatakan ihwal pelayanan publik, saat ini di Provinsi Banten baru ada Pengadilan Negeri Tangerang, Pandeglang, Rangkasbitung dan Pengadilan Serang.

    Namun masih ada yang belum terdapat pengadilan negeri seperti Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

    Ia mengatakan idealnya setiap kabupaten/kota terdapat pengadilan negeri, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat.

    Menurutnya, setiap pengadilan negeri khususnya Serang dan Tangerang sudah melebihi kapasitas perkara, sehingga menimbulkan antrean panjang.

    “Di Tangerang sudah mencapai ribuan perkara,” kata Suharjono.

    Selain itu, kata Suharjono, keberadaan pengadilan negeri di kabupaten/kota juga dapat mendukung efisiensi anggaran.

    “Dalam perkara pidana, misalnya, efisiensi dalam pengantaran dan pengawalan ketika proses sidang,” katanya.

    Untuk itu, Suharjono berharap pemerintah daerah dapat membantu membangun sarana prasarana tersebut.

    Suharjono dalam kunjungannya ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) diterima Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta.

    Di sana, mereka membahas terkait sinergi dan kolaborasi Pengadilan Tinggi Banten dengan Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

    Suharjono mengatakan kunjungan tersebut merupakan yang pertama setelah menjabat pada awal Januari 2025.

    “Kami silaturahmi sebagai pejabat baru. Jadi saya berkoordinasi agar kenal dan lainnya,” kata Suharjono.

    Suharjono menyampaikan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Banten hingga pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

  • Pemkot Tangerang resmi miliki sekolah lansia di 13 wilayah

    Pemkot Tangerang resmi miliki sekolah lansia di 13 wilayah

    PortalBanten – Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, meresmikan pembukaan 12 sekolah lansia bina keluarga lansia (SLBKL) di setiap wilayah kecamatan setelah sebelumnya hanya ada satu di Cibodas dan diresmikan bulan Agustus 2024.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin di Tangerang, Rabu, mengatakan kehadiran sekolah lansia di tiap kecamatan merupakan bentuk kepedulian yang dituangkan melalui program pendidikan non-formal dan dirancang khusus agar Lansia tetap sehat, mandiri, dan berdaya guna.

    “Program ini tidak hanya memberikan wawasan dan keterampilan baru, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang mendukung kesejahteraan lansia,” kata Pj Wali kota Nurdin saat meresmikan SLBKL Kecamatan Karawaci di Griya Harmoni Warga (GHW) RW 05 Kelurahan Nusa Jaya, Rabu.

    Ia menjelaskan program tersebut sangat penting sebagai upaya untuk menjadikan lansia turut serta dalam pendidikan di SLBKL tersebut sebagai model dan panutan bagi lansia yang lain.

    “Di Kota Tangerang ada 98.914 penduduk yang memasuki usia lanjut. Untuk itu, Pemkot memberikan perhatian khusus kepada para lansia ini agar terus dapat menghadapi berbagai tantangan. Dengan pendekatan ini, pembelajaran tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga membangun kebersamaan, semangat, dan kemandirian bagi para lansia khususnya di Kota Tangerang,” katanya.

    Ia berharap, melalui program SLBKL tersebut para peserta didik dapat mencapai berbagai level pembelajaran dan semakin berdaya guna bagi masyarakat luas.

    Adapun untuk level standar satu yakni mampu bermanfaat bagi diri sendiri dengan menjadi lansia tangguh dan menemukan kebahagiaan dalam dirinya.

    Kemudian, level standar kedua mampu mempertahankan kebahagiaan, menjadi lansia tangguh, serta bermanfaat bagi keluarga. “Level Standar ketiga yakni mampu menjadi duta lansia dan teladan bagi masyarakat,” katanya.

    Ketua Kelas Sekolah Lansia Tunas Harapan Karawaci Baru Karta mengungkapkan program ini sangat bagus sehingga bisa membuat para lansia tidak bosan karena diberikan ruang menjalani aktivitas yang bermanfaat.

    “Kami semua sangat bersemangat menyambut jalannya program baru ini bisa dilihat dari antusias teman-teman semua,” katanya

    Kepala Sekolah Lansia Tunas Harapan Karawaci Baru Dindin Aminuddin berharap, program Sekolah Lansia dapat berjalan secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesehatan fisik, kesehatan mental, sampai kualitas harapan hidup bagi semua lansia di Kota Tangerang.

    “Kami akan menjalankan program ini selama dua kali pertemuan setiap bulan sampai dengan sepuluh pertemuan ke depannya. Diharapkan antusiasme para lansia menyambut program baru ini dapat terus terjaga, sekaligus bisa dikembangkan secara lebih luas di berbagai wilayah lainnya,” katanya.

  • Pemkab Serang tinjau kembali rencana tata ruang wilayah

    Pemkab Serang tinjau kembali rencana tata ruang wilayah

    PortalBanten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN serta Provinsi Banten.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan perubahan RTRW dilakukan lima tahun sekali menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru.

    “Untuk revisi RTRW dilakukan sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu peninjauan kembali. Peninjauan ini melibatkan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN,” katanya.

    Peninjauan kembali ini dilakukan untuk penyesuaian program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, serta pemimpin terpilih yang memiliki program serta kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi.

    “Kami sudah melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,” katanya.

    Yadi memastikan meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan, dan hal itu harus mengikuti luasan lahan sawah dilindungi serta zona industri dari Pemerintah Pusat.

    Selain itu, adanya sinkronisasi dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

    “Peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” ujarnya.

  • DPRD Kalteng pelajari pengelolaan cagar budaya Kota Tangerang

    DPRD Kalteng pelajari pengelolaan cagar budaya Kota Tangerang

    PortalBanten – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang untuk mempelajari tentang pengelolaan cagar budaya yang tetap dilestarikan hingga kini.

    Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Asnyari di Tangerang, Banten, Rabu, mengatakan alasan dipilihnya Kota Tangerang karena sebagai penyangga ibu kota, Kota Tangerang tetap menjaga hingga melestarikan segala cagar budaya yang ada di kota itu.

    “Bahkan dalam diskusi tadi saya tahu, bahwa Disbudpar Kota Tangerang membayar tim ahli khusus untuk mendalami dan mempelajari terkait cagar budaya atau kebudayaan yang ada di Kota Tangerang. Ini membuktikan keseriusan Pemkot Tangerang dalam menjaga cagar budaya itu sendiri,” ucap Asnyari dalam pertemuan di Masjid Jami Kali Pasir, Rabu.

    Ia juga mengaku senang bisa berkunjung dan berdiskusi banyak tentang kebudayaan di Kota Tangerang ini. “Rasanya, hal-hal positif di sini harus segera diduplikasi oleh Pemerintah Kalimantan Tengah,” katanya.

    Kepala Bidang Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Sumangku mengatakan Pemkot Tangerang terbuka lebar untuk kunjungan dari berbagai pemerintah, lembaga, atau sekolah, yang ingin belajar tentang kekayaan kebudayaan di Kota Tangerang.

    Terkait kunjungan DPRD Kalimantan Tengah, Sumangku mengatakan diskusi yang dibahas yakni penetapan warisan budaya tak benda.

    “Kita semua terbuka lebar untuk sama-sama belajar dan melestarikan apa yang ada dan harus dibanggakan di Kota Tangerang,” katanya.

  • Dinkes Tangerang gelar deteksi dini kesehatan jiwa ke sekolah

    Dinkes Tangerang gelar deteksi dini kesehatan jiwa ke sekolah

    PortalBanten – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menggelar sosialisasi deteksi dini kesehatan jiwa dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (NAPZA) ke sekolah – sekolah.

    Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni di Tangerang, Banten, Rabu mengatakan kegiatan ini menyasar siswa kelas VIII untuk meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya menjaga kesehatan mental serta mencegah penyalahgunaan NaPZA.

    Dalam kegiatan tersebut, Dinkes menghadirkan narasumber Psikolog Siti Bahiyah yang bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan pendampingan bagi para siswa di setiap sekolah-sekolah yang dikunjungi.

    “Dalam sesi tersebut para siswa diberikan pelatihan keterampilan regulasi diri dan emosi, yang bertujuan untuk membantu mereka mengenali dan mengelola stres, tekanan sosial, serta berbagai tantangan emosional di usia remaja,” kata Dini dalam kegiatan di SMPN 1 Kota Tangerang, Rabu.

    Dengan adanya pendampingan ini, kata dia, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan jiwa serta menjauhi pengaruh negatif dari penyalahgunaan NAPZA.

    “Alhamdulillah, setiap kunjungan sosialisasi ini selalu mendapat antusiasme tinggi dari para siswa, yang aktif berdiskusi dan bertanya terkait kesehatan mental. Tak terkecuali, cara menghindari risiko penyalahgunaan zat adiktif,” katanya.

    Dinkes Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan edukatif seperti ini guna menciptakan generasi muda yang sehat dan cerdas.

    “Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan generasi emas dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Dini Anggraeni.

  • DKP bagikan 2.000 bibit cabai kepada warga yang berbelanja di GPM

    DKP bagikan 2.000 bibit cabai kepada warga yang berbelanja di GPM

    PortalBanten – UPT Produksi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kota Tangerang menyediakan 2.000 bibit untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang belanja di gerakan pangan murah (GPM).

    Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun di Tangerang, Rabu, mengatakan pemberian bibit cabai ini sebagai upaya Pemkot Tangerang memaksimalkan ketahanan pangan secara mandiri dan pengendalian inflasi, khususnya harga cabai yang sering berfluktuasi.

    “Dengan menanam sendiri di rumah, masyarakat bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan. Jadi masyarakat mendapatkan harga pangan murah dan bibit cabai gratis,” kata dia.

    Pemerintah Kota Tangerang menggelar GPM di 13 kecamatan mulai 7 hingga 25 Februari 2025.

    Kegiatan ini bertujuan untuk untuk memfasilitasi masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan bahan pangan berkualitas dengan harga yang terjangkau.

    Adapun pihak yang terlibat dalam GPM di 13 kecamatan yakni Bulog, Bakso Karawaci, Prima Freshmart, Yomas, PT Berkat Mandiri Prima, Loligo, Paskomnas, dan Golden Mom.

    Sementara itu harga pangan yang dijual dalam program gerakan pangan murah yakni beras premium 5 kg dengan harga Rp70 ribu, beras SPHP 5 kg Rp57.500, MinyaKita Premium 1 liter Rp17 ribu, tepung 1kg Rp11 ribu, atau paket minyak, beras, dan gula Rp91 ribu.

    Adapun jadwal gerakan pangan murah di 13 kecamatan yakni Jumat 7 Februari di Jalan Bambu RT 001, RW 008, Gang At Tabroni, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan. Senin 10 Februari di Halaman Kantor Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah. Selasa 11 Februari di Halaman Kantor Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug.

    Rabu 12 Februari di Halaman Kantor Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang. Kamis 13 Februari di Halaman Kantor Kecamatan Cipondoh. Jumat 14 Februari di Lapangan Segitiga (depan Masjid Al Hidayah), Jalan Raya Bona, RW 07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang.

    Senin 17 Februari di Halaman kantor Kecamatan Cibodas. Selasa 18 Februari di Halaman Kantor Kecamatan Jatiuwung. Rabu 19 Februari di Halaman Kantor Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci.

    Kamis 20 Februari di Griya Harmoni Warga, Kelurahan Belendung (Samping SD Belendung), Kecamatan Benda. Jumat 21 Februari di Halaman Kantor Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper. Senin 24 Februari di GOR Neglasari, Kecamatan Neglasari. Selasa 25 Februari di Halaman Kantor Kecamatan Periuk.

  • Pembangunan infrastruktur di Kota Serang terimbas efisiensi anggaran

    Pembangunan infrastruktur di Kota Serang terimbas efisiensi anggaran

    PortalBanten – Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Banten, menyebutkan bahwa anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kota Serang terdampak efisiensi anggaran.

    Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi, di Serang, Rabu, mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan pengkajian untuk penyesuaian anggaran khusus di infrastruktur karena adanya efisiensi yang harus dilakukan.

    “Karena kita tahu ya, tidak ada efisiensi anggaran saja pendapatan asli daerah (PAD) kita belum memadai. Tentu berdampak pada rencana pembangunan infrastruktur,” katanya.

    Dengan kondisi anggaran saat ini, kata Iwan, DPUPR Kota Serang harus melakukan penghitungan secara teliti agar tidak menghilangkan program prioritas.

    “Besar atau kecilnya itu tinggal kita kaji. Makanya kita mengkajinya harus detail, harus teliti, kita juga harus berkonsultasi dengan pimpinan dulu,” katanya.

    DPUPR Kota Serang mencatat jalan rusak berat di kota itu kini mencapai 412 kilometer. Dan untuk memperbaiki seluruh jalan rusak yang ada setidaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp150 miliar meliputi betonisasi, pemeliharaan jalan, maupun pelebaran jalan.

    Namun, alokasi anggaran pada tahun 2025 hanya sebesar Rp40 miliar.

    Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp5 miliar di tahun 2025.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan terkait efisiensi anggaran tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan internal tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Agar bisa dilihat anggaran mana saja yang dilakukan efisiensi.

    “Kita nanti bicarakan dengan internal TAPD. seperti apa, pada program apa, kegiatan apa yang kita bisa efisiensikan. Dalam waktu cepat kita akan melakukan efisiensi,” tuturnya.

    Seperti diketahui, efisiensi anggaran tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

  • Kejari teliti dokumen hasil penggeledahan  dari DPMPD Tangerang

    Kejari teliti dokumen hasil penggeledahan  dari DPMPD Tangerang

    PortalBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap dokumen serta barang bukti hasil dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

    “Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap barang bukti hasil penggeledahan itu,” kata Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu.

    Ia mengungkapkan, bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi tersebut. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menangani kasus itu secara profesional dan terbuka.

    “Kami juga akan terus perdalam terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada APBDes,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/9).

    Tindakan ini, dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.

    Dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

    Dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • DKP Banten targetkan pagar laut dibongkar selesai Maret 2025

    DKP Banten targetkan pagar laut dibongkar selesai Maret 2025

    PortalBanten – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menargetkan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di pesisir Utara Tangerang dibongkar selesai pada 17 Maret 2025.

    “Insya Allah, hingga 17 Maret nanti, semua pagar laut akan selesai dibongkar. Proses ini sudah sangat maksimal,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Ahmad Budiman di Serang, Rabu.

    Budiman mengatakan sudah berupaya menghentikan aktivitas pagar laut sejak September 2023.

    Namun langkah tegas baru diambil setelah adanya arahan langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan keterlibatan TNI AL.

    Budiman mengatakan, proses penghentian dan pembongkaran melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, TNI, Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemerintah kabupaten dan organisasi nelayan.

    Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan agar tindakan pembongkaran pagar laut berjalan sesuai aturan.

    “Pada 18 Januari 2025, TNI AL memulai pembongkaran atas perintah Presiden. Sejak saat itu, kami bergerak bersama masyarakat, KKP, dan seluruh jajaran terkait,” ujar dia.

    Kemudian arahan dari Ombudsman RI turut memperkuat langkah DKP Banten dalam melaksanakan pembongkaran. Sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan kewenangan untuk menertibkan pagar laut ilegal, kata dia.

    Saat ini pembongkaran pagar laut masih berlangsung di sepanjang pesisir dari Tanjung Pasir hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    Terdapat sekitar 10 hingga 11 kilometer pagar laut ilegal yang masih harus dibongkar.

    Budiman mengatakan DKP Banten beberapa kali mengambil tindakan penghentian sejak 2023. Dua kasus pagar laut berhasil dihentikan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

    “Gerakan ini semakin kuat di 2024 dengan sinergi yang lebih solid dari berbagai pihak,” kata dia.

  • PT KAI beri uang jasa bongkar kios pedagang pasar Taman Sari

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan uang jasa bongkar untuk bangunan pedagang pasar Tamansari yang dilakukan pembongkaran sebagai upaya penataan kota.

    Manager Penjagaan Aset PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Arif di Serang, Rabu mengatakan bahwa PT KAI memberikan ongkos tunggal atau jasa bongkar kepada pedagang yang terdampak pembongkaran sebesar Rp250 ribu permeter.

    “Kalau kami namanya ongkos tunggal angkut bukan ganti rugi, karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara dan sesuai peraturan kami memberikan Rp250 ribu per-meter,” katanya.

    Sementara itu, bagi pedagang yang sudah membayar sewa maka akan dikembalikan secara proporsional. Pihaknya juga memastikan 17 bangunan pedagang yang berdiri di atas lahan PT KAI semua sudah di putus kontrak.

    “Terkait sewa lahan memang bisa, siapapun yang bekerja sama seperti pemerintah dan masyarakat juga boleh, tetapi misalnya mau dibangun ada klausul bahwa harus di lakukan pengurusan perizinan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan,” katanya.

    Meski demikian pihak PT KAI mengaku, mendukung program dari pemerintah jika memang bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

    Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag, Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengungkapkan, bangunan tersebut melanggar ketentuan sehingga harus dilakukan pembongkaran.

    “Bangunan tetap akan dibongkar, dan kita bantu semaksimal mungkin untuk mengosongkan barang-barang milik pedagang,” katanya.

    Jelasnya, pedagang melakukan penolakan dan meminta ganti rugi sesuai saat dia membangun kios. Dan PT KAI akan memberikan pengembalian uang sewa lahan sebesar Rp6 juta per tahun serta memberikan uang ongkos bongkar sebesar Rp250 ribu per-meter.

    “PT KAI sudah membantu memberikan kebijaksanaan, yaitu pengembalian dan juga upah ganti rugi bongkar, sehingga pedagang mau direlokasi,” katanya.