Kategori: Hukrim

  • Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif

    Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif

    PortalBanten – Dalam sela-sela kegiatan yang bersamaan dengan berbagi takjil Polda Banten dan GMP Pastikan jalanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang berjalan damai dan kondusif, GMP Pun melakukan Deklarasi Pemilu Damai di jembatan lama pamarayan,(18/03/2025).

    Halimi Ketua Umum GMP menyampaikan usai Deklarasi, di Momen Ramadhan menjelang pemilihan ulang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang adalah waktu yang tepat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

    “Kita mendukung aparat keamanan, penyelenggara pemilu dan elemen masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan Suara Ulang berjalan dengan aman dan damai,” ujarnya.

    Pihaknya menyatakan bahwa:

    1. Mari kita ciptakan suasana yang damai dengan menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial.
    2. Gunakan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang benar dan mendukung persatuan.
    3. Pemilu yang jujur dan damai adalah tanggung jawab kita bersama!

    Iptu. Budi intelkam polda banten menyampaikan “Kami apresiasi kepada para mahasiswa yang tergabung di Gerakan Mahasiswa Pamarayan, atas kerja sama untuk ikut berpartisipasi guna memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang berjalan damai dan kondusif,” tuturnya.

    Ditintelkam Polda Banten melibatkan mahasiswa, ormas, influenser, tokoh dan ulama untuk menunjukan komitmen bersama dalam menciptakan PSU Bupati dan wakil Bupati Serang yang damai dan demokratis dimana akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

    Senada dengan itu kami melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan KPU, melakukan pengamanan selama jalannya PSU.

    1. Pengamanan TPS memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.
    2. Penegakan hukum, menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi selama PSU

    Ia mentakan bahwa PSU Pilbup Kabupaten Serang sudah banyak ditemukan konten negatif dari kedua kubu, terkhusus di media sosial.

    “Kami berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap konten hoax yang dapat memecah belah persatuan. Harapannya PSU di Kab.Serang dapat berjalan lancar, aman dan demokratis,” tandasnya.

  • Kejati Banten tangkap buron korupsi dana bansos Kemendikbud 2015

    Kejati Banten tangkap buron korupsi dana bansos Kemendikbud 2015

    PortalBanten – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menangkap satu orang buron atas nama Arifin, yang merupakan tersangka korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015.

    “Tersangka sudah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Kamis.

    Pada Agustus 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kemendikbud RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang.

    Pada November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih.

    Bahwa dalam persidangan atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten tanggal 23 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg tanggal 9 November 2017, diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu Asep Saifudin dan tersangka Arifin.

    Akhirnya, dilakukan pengembangan dan menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka, tetapi sejak ditetapkan tersangka tanggal 30 Agustus 2019, tersangka A tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO.

  • Polres Serang tangkap pengedar pil koplo

    Polres Serang tangkap pengedar pil koplo

    PortalBanten – Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar pil koplo jenis tramadol berinisial KU (36) di Kabupaten Serang, Banten.

    Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah di Serang, Kamis, mengatakan bahwa KU menjadi pengedar pil koplo setelah dipecat dari pekerjaannya karena ketahuan mengonsumsi pil koplo.

    Diungkapkan pula bahwa KU, warga Desa Parigi Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya, Kamis sore,” katanya.

    Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 480 butir pil koplo jenis tramadol serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

    Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka KU diduga mengedarkan narkoba.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka KU merupakan pengedar narkoba,” katanya.

    Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas lantas bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka KU mengaku sudah 3 bulan menjual pil koplo karena kebutuhan ekonomi.

    “Motifnya karena desakan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi dia sudah tidak bekerja,” katanya.

    Bondan mengatakan bahwa tersangka KU mendapatkan pil koplo dari pengedar di daerah Pasar Angke Jakarta Barat. Namun, dia tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian di jalanan.

    “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ujarnya.

    Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

  • Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang

    Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang

    PortalBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan oleh tim bidang pidana khusus (Pidsus) atas penggeledahan pada Senin (10/2) lalu.

    Tindakan ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.

    “Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” terangnya.

    Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa terhadap hasil penyitaan barang bukti dokumen tersebut, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

    “Kejari tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

    Doni menjelaskan, dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

    “Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.

  • Polres Serang ekspose penangkapan 7 pelaku spesialis pencurian motor

    Polres Serang ekspose penangkapan 7 pelaku spesialis pencurian motor

    PortalBanten – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, mengekspose penangkapan tujuh pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) dan penadah dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah hukumnya.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, di Serang, Rabu, mengatakan penangkapan tujuh pelaku tersebut terjadi sejak 31 Januari 2025. Ketujuh pelaku di antaranya yakni berinsial SA (29), AG (28), BA (24), RM (31), AF (24), FA (37) dan AB (51).

    “Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda di Serang selama tujuh hari,” katanya.

    Ia menjelaskan sasaran dari para pelaku kejahatan ini yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T.

    Dia mengatakan salah satu tersangka, AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

    Dari hasil pemeriksaan AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta disesuaikan dengan jenis dan kondisi motor tersebut.

    “Motor hasil curian tersebut dikirim ke Lampung oleh AB untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta,” katanya.

    Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan. Dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang bisa mengecek ke Satreskrim Polres Serang.

    “Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang, dengan menunjukkan surat-surat kendaraan,” jelasnya.

    Atas perbuatannya ketujuh pelaku dikenakan pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan dan 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

  • Kejari teliti dokumen hasil penggeledahan  dari DPMPD Tangerang

    Kejari teliti dokumen hasil penggeledahan  dari DPMPD Tangerang

    PortalBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap dokumen serta barang bukti hasil dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

    “Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap barang bukti hasil penggeledahan itu,” kata Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu.

    Ia mengungkapkan, bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi tersebut. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menangani kasus itu secara profesional dan terbuka.

    “Kami juga akan terus perdalam terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada APBDes,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/9).

    Tindakan ini, dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.

    Dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

    Dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Banten gelar Operasi Keselamatan Maung 2025 tingkatkan kepatuhan

    Polda Banten gelar Operasi Keselamatan Maung 2025 tingkatkan kepatuhan

    PortalBanten – Polda Banten menggelar Operasi Keselamatan Maung 2025, yang berlangsung mulai hari ini hingga selama 14 hari ke depan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.

    “Saya berharap dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Maung 2025, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Serang, Senin.

    Suyudi menjelaskan berdasarkan data IRMS (Integrated Road Safety Management System) Polda Banten pada 2024 menunjukkan adanya peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 355 kejadian atau naik 22 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada Operasi Keselamatan Maung 2025, Suyudi mengharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta membangun opini positif terhadap Polri.

    “Saya juga menginginkan agar operasi ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta lancar, terutama menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Leganek menyebutkan sasaran dalam Operasi Keselamatan Maung 2025, antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, kendaraan motor membawa lebih dari satu orang.

    Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi batas muatan.

    Selanjutnya kendaraan melebihi batas kecepatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan plat nomor khusus palsu, dan melawan arus lalu lintas.

  • Kejati Banten geledah Kantor DLHK Kota Tangsel terkait korupsi sampah

    Kejati Banten geledah Kantor DLHK Kota Tangsel terkait korupsi sampah

    PortalBanten – Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024, Senin.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna di Serang, Banten, Senin.

    Penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan di PT. Ella Pratama Perkasa.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2024.

    Rangga mengungkapkan pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

    Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.

    Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Rangga, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.

    Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.

    Hal itu mengingat, kata dia, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

    Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, lanjut Rangga, terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

  • Polda Banten ungkap 71 kasus narkoba di Januari 2025

    Polda Banten ungkap 71 kasus narkoba di Januari 2025

    PortalBanten – Polda Banten mengungkap 71 kasus tindak pidana narkoba yang merupakan capaiannya selama Januari 2025.

    “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Serang, Senin.

    Suyudi merinci kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang tiga kasus, Polres Cilegon delapan kasus, Polres Lebak empat kasus, dan Polresta Serang Kota enam kasus.

    “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil meringkus sebanyak 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini,” ujar Suyudi.

    Rinciannya yakni tersangka yang diringkus Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 orang, dimana pengedar 22 dan pemakai lima orang.

    Kemudian Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus, dengan pengedar 19 orang dan pemakai tujuh orang. Polres Serang sebanyak 17 orang, dimana pengedar 17 orang.

    Polres Pandeglang sebanyak lima kasus dengan pengedar lima orang, Polres Cilegon sebanyak 11 orang dengan pengedar 11 orang.

    Polres Lebak dengan empat orang sebagai pengedar. Terakhir, Polresta Serang Kota sebanyak tujuh orang dengan pengedar enam orang dan pemakai satu orang.

    “Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Suyudi.

    Dari penindakan yang dilakukan, sejumlah barang bukti disita seperti sabu 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir, dan obat-obatan terlarang sebanyak 17.450 butir.

    Para pelaku terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selanjutnya, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara di atas lima tahun.

  • Istri Kades Kohod diperiksa polisi terkait pagar laut Tangerang

    Istri Kades Kohod diperiksa polisi terkait pagar laut Tangerang

    PortalBanten – Istri dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin.

    Tim penyidik Bareskrim Polri memanggil langsung keluarga Kades Kohod termasuk istri dari Arsin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.

    Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek setempat.

    Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Ia menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Kades Kohod tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut. Satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” katanya.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tidak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.