Kategori: Hukrim

  • Bareskrim geledah kantor hingga rumah Kades Kohod Tangerang

    Bareskrim geledah kantor hingga rumah Kades Kohod Tangerang

    PortalBanten – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin malam.

    Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin, tampak dua orang penjaga Kantor Desa Kohod, keluar dari gedung menyambut langsung para penyidik dari Polri. Kemudian, penyidik memberikan informasi bahwa keberadaan mereka untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.

    Setelah penyidik mengkonfirmasi, mereka tampak memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam.

    Kemudian, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut.



    Sementara itu, di tempat berbeda polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari kantor desa.

    Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan mengonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman Kades Kohod tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam agenda penggeledahan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel dengan dibagi tiga tim.

    Di mana, tim pertama diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ke Kantor Desa Kohod, tim kedua bertugas menggeledah di kediaman Kepala Desa Kohod yakni Arsin, lalu tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.

    “Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita,” terangnya.



    Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang.

    Proses pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.

    Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari kantor polisi.

  • Polda Banten ungkap kasus 11 pelaku pembakaran peternakan ayam

    Polda Banten ungkap kasus 11 pelaku pembakaran peternakan ayam

    PortalBanten – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus penangkapan 11 pelaku pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang diduga terkait pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Senin, mengatakan salah satu pelaku berinisial DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera.

    “Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dian.

    Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten juga melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni CS , NN, HJ dan YS di Kampung Cibetus. Kemudian DP, FR, PR, SF, US, SM di Pesantren Riyadusolihin.

    Dian mengatakan motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

    “Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ujar dia.

    Dian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

    Ia menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.

    “Dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata dia.

  • Polda Banten pastikan tak ada kelangkaan LPG 3 kg

    Polda Banten pastikan tak ada kelangkaan LPG 3 kg

    PortalBanten – Polda Banten memastikan tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai distribusi subsidi energi.

    Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono dalam keterangannya di Serang, Jumat mengatakan pada Kamis (6/2) pihaknya telah mengecek ketersediaan di empat agen pangkalan gas.

    Pemantauan dilakukan di agen LPG 3 kg PT Sandja Putra Lestari, PT Sumbuh Sinar Pelaju, agen LPG 3 kg PT Pusaka Abadi Rahardja dan agen Mufti pangkalan gas.

    “Tidak terjadi kelangkaan gas LPG dan ketersediaan stok masih aman,” ujar Dony.

    Dia mengatakan dari peninjauannya, setiap pengiriman dari agen ke pangkalan, akan mendapatkan kuotanya masing-masing, tanpa ada pengurangan.

    Selain itu di lokasi tersebut, terdapat pembahasan bahwa pengecer akan menjadi sub pangkalan.

    Kemudian, harga LPG 3 kg dari agen ke pangkalan adalah Rp16.000, dan dari pangkalan ke masyarakat adalah Rp19.000.

    Dony memastikan bahwa saat ini tidak terjadi pengurangan ataupun kelangkaan LPG.

    “Pemantauan ini dilakukan agar tidak ada agen, pangkalan maupun pedagang yang melakukan penimbunan,” ujar dia.

    Polda Banten dalam hal ini turut menjaga keamanan ketersediaan gas LPG 3 kg.

    Pada Selasa (4/2), Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

    Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.

    Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.

    Kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025.

  • Polisi tangkap pria pengedar sabu di Tangerang

    Polisi tangkap pria pengedar sabu di Tangerang

    PortalBanten – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial T (27), yang diduga menjadi pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tangerang.

    “Barang bukti yang sudah diamankan yaitu enam  bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri di Tangerang, Jumat.

    Ia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian, unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penyelidikan.

    “Polisi akhirnya membekuk T di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Sindang Jaya, dengan mendapat barang bukti satu buah timbangan digital dibungkus warna hitam, satu buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung,” terangnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa aksinya peredaran narkoba tersebut melalui arahan dari atasannya, berinisial R.
    Dia menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik, sesuai arahannya.

    “Untuk perannya T ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Saudara R,” tambahnya.

    Adapun upah yang diterima pelaku dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    “Untuk DPO yang sudah kita buat, yaitu Saudara R,” ucapnya.

    Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

  • Polda Banten tangkap 10 tersangka tambang emas ilegal di Lebak

    Polda Banten tangkap 10 tersangka tambang emas ilegal di Lebak

    PortalBanten – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

    “Jumlah tersangka yang diamankan dan diproses oleh Direktorat Krimsus Polda Banten ada 10 orang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Serang, Jumat.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal ini yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.

    Kemudian tersangka kedua yaitu AG sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas.

    Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas. Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.

    Suyudi mengatakan mereka menambang emas dengan cara batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelondong sampai halus. Kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari.

    Para penambang menggunakan campuran bahan kimia yaitu dengan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan, atau menangkap mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar atau digembos.

    Bahkan satu tersangka terungkap menggunakan zat merkuri untuk memurnikan emas.

    “Modus operandi daripada kegiatan ini yang pertama para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional yang berkaitan antara satu sampai enam bulan terakhir. Ini dengan pengelolaan yang dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta per gram,” kata Suyudi.

    Suyudi mengatakan dengan adanya pengelolaan emas tanpa izin bukan hanya kerugian terhadap sumber daya alam terhadap emas itu sendiri, tapi juga dampak lingkungan yang ada di sekitar baik tanah, air di sekitarnya.

    Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana paling lama 5 tahun, denda Rp100 miliar rupiah.

  • Polda Banten kejar pemasok kimia hingga penadah tambang ilegal Lebak

    Polda Banten kejar pemasok kimia hingga penadah tambang ilegal Lebak

    PortalBanten – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya menindaklanjuti penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak dengan mengejar pemasok bahan kimia hingga penadah emas tersebut.

    Tindak lanjut tersebut dilakukan sembari mendalami 10 tersangka yang ditangkap, karena menjadi pemilik dan pengelola tambang emas ilegal tersebut.

    “Kemudian tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia yang berbahaya, yang diracik oleh mereka sedemikian rupa untuk bisa menghasilkan emas,” ujar Suyudi di Serang, Jumat.

    “Kemudian juga tim akan mengejar para penampung atau penadah hasil dari pengelolaan emas,” kata dia melanjutkan.

    Polda Banten juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

    Suyudi mengatakan dalam satu kali pengolahan dalam tiga hari, para tersangka bisa menghasilkan 8 sampai 10 gram emas. Emas yang terjual dari tambang itu sebesar Rp811 juta.

    Pemurnian emas tersebut menggunakan zinc carbon, sianida hingga merkuri.

    Terpisah, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan masih banyak indikasi terkait penjualan emas-emas tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalaminya.

    “Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul, untuk dijual ke toko emas.

    Banyak indikasinya, nanti kami akan kembangkan, karena ini memang kita masih dalam proses penyidikan, masih selalu dikembangkan,” kata dia.

    Yudhis menambahkan tambang emas ilegal tersebut berdampak buruk pada lingkungan hingga menimbulkan bencana alam seperti air bah dan longsor, menurut laporan masyarakat Lebak.

    “Jadi apa yang kita lakukan ini sebetulnya berimbas kepada keselamatan warga atau masyarakat di sekitar. Supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu,” ujar Yudhis.

    Selain itu, dia akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah lokasi penambangan emas tersebut masuk hutan lindung, taman nasional, atau kawasan yang terlarang untuk penambangan.

    Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal ini yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.

    Kemudian tersangka kedua yaitu AG sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas.

    Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas. Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.

  • Polda Banten tangkap 14 orang pengedar uang palsu lintas provinsi

    Polda Banten tangkap 14 orang pengedar uang palsu lintas provinsi

    PortalBanten – Aparat Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 orang terkait kasus peredaran uang palsu  yang merupakan sindikat lintas provinsi Banten-Jawa Barat.

    “Para tersangka itu  adalah sindikat wilayah Jawa Barat dan Banten, mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun,” ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Kamis.

    Dian mengatakan salah satu tersangka, AM (45) merupakan residivis yang pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2014, dengan kasus yang sama sebagai pencari pembeli dan pengantar uang palsu.

    Namun pada kasus ini, AM berlaku sebagai pembuat uang palsu  tersebut.

    “Si pembuat ini belajar dari temannya, yang sekarang sudah menjalani proses hukum di lapas di Jakarta,” kata dia.

    Selain AM, Polda Banten juga menangkap jaringannya yang bergerak mengedarkan uang palsu yakni ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

    Penangkapan sindikat tersebut berawal dari laporan penjualan dan peredaran uang palsu pada Minggu (19/1), di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikuba, Kabupaten Tangerang.

    Petugas menginterogasi tersangka ZL, yang dicurigai membawa Rp15 juta pecahan Rp100 ribu palsu.

    ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pencarian terhadap asal muasal peredaran uang palsu  berkembang hingga menangkap para pelaku.

    “Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli. Di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” ujar Dian.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu rupiah sebanyak 1.600 lembar.

    Selain itu juga diamankan pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 1.034 lembar dan pecahan 5.000 Real Brazil sebanyak 200 lembar.

    Para pelaku terancam dikenakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

    “Hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” terang Dian.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” kata dia.

    “Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten,” ujar dia menutup.

  • BI Banten apresiasi Polda Banten ungkap sindikat upal lintas provinsi

    BI Banten apresiasi Polda Banten ungkap sindikat upal lintas provinsi

    PortalBanten – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengapresiasi Polda Banten yang telah mengungkap 14 tersangka tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi Banten-Jawa Barat.

    “Kami sangat apresiasi, karena salah satu bentuk pengungkapan kasus ini berdampak positif terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Ameriza di Serang, Kamis.

    Ameriza mengatakan dengan tugas Polda Banten yang cukup aktif dalam penindakan dan pengungkapan peredaran uang palsu, hal ini akan membuat para pelaku semakin takut.

    Dampaknya, upaya tersebut akan semakin mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan keamanan mata uang rupiah.

    Terlebih, penindakan terhadap sindikat peredaran uang palsu tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, dari laporan yang diterima pada 19 Januari lalu.

    “Karena semakin upaya ini dilakukan secara intensif berarti masyarakat itu aman. Polisi akan terus menjaga, mengawal kami, sehingga mudah-mudahan dengan upaya Polda ini kami yakini kita bisa menjaga kepercayaan terhadap pihak,” kata Ameriza.

    Selain itu dia mengatakan kualitas upal yang diedarkan sindikat Banten-Jawa Barat ini masih terbilang rendah. Sehingga mudah diketahui dengan uji 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

    Ditambah lagi secara sekilas, upa tersebut tidak terlihat efek perubahan warna, atau shifting color.

    “Jadi mereka mungkin teknologinya masih rendah sehingga tidak terlihat shifting color. Kemudian dari sisi warna agak sedikit berpendar tidak terlalu kuat. Jadi kami lihat memang dari sisi kualitas masih relatif rendah,” kata Ameriza.

    Tak hanya itu, upal tersebut menggunakan bahan kertas biasa. Sedangkan uang rupiah asli menggunakan bahan serat dari kapas yang sulit ditirukan.

    “Itu yang agak sulit ditirukan. Karena uang kertas yang dari serat kapas itu sangat sulit dicari di pasaran. Nah itu salah satu kelebihannya dari sisi bahan uang kita memiliki security (keamanan) yang lebih baik,” ujar dia.

    Polda Banten meringkus 14 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sindikat Banten-Jawa Barat.

    Modus operandi sindikat tersebut yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

    Pembeli akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan.

  • TNI amankan granat aktif dari keluarga veteran di Banten

    TNI amankan granat aktif dari keluarga veteran di Banten

    PortalBanten – Koramil 0602-12/Ciomas, Kodim 0602/Serang mengamankan satu buah granat organik aktif jenis nanas dari keluarga almarhum Marjuk seorang veteran warga Kampung Cipicung, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

    Komandan Koramil 0602-12/Ciomas Kapten Inf Irwan Agustia, di Serang, Kamis, menjelaskan telah mengamankan dan menerima satu buah granat nanas aktif dan empat butir munisi kaliber sembilan mm.

    “Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Denpal Serang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

    Berdasarkan pengakuan dari keluarga yang menyerahkan bahwa granat tersebut merupakan peninggalan almarhum yang selama ini disimpan.

    Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan masyarakat yang masih menyimpan benda-benda berbahaya, peninggalan masa lalu dapat segera melaporkan dan menyerahkannya, kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan bersama.

    “Kami berharap dengan adanya penyerahan ini, masyarakat yang masih menyimpan benda-benda berbahaya segera melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang,” katanya.

    Sementara itu, Muslimah, keluarga almarhum Marjuk menyampaikan bahwa penyerahan ini, dilakukan demi menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar.

    “Kami menemukan granat dan peluru ini, saat membereskan barang peninggalan almarhum. Karena kami sadar benda ini berbahaya, kami langsung menghubungi babinsa, untuk mengamankan, agar ditangani dengan aman,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa keluarganya merasa tenang, setelah penemuan benda tersebut dan langsung diamankan oleh pihak TNI.

    “Kami berterima kasih, kepada babinsa yang sudah datang langsung, dan menangani dengan sigap. Membuktikan bahwa TNI, selalu hadir untuk masyarakat, tidak hanya dalam pengamanan, tetapi juga dalam membantu kami dalam hal-hal seperti ini,” ujarnya.

  • Polres Lebak jemput bola sosialisasi edukasi tertib berlalu lintas

    Polres Lebak jemput bola sosialisasi edukasi tertib berlalu lintas

    PortalBanten – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan hukum (binluh) sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas guna mencegah kecelakaan dan kelancaran di jalan raya.

    “Kami mengoptimalkan kegiatan pembimbingan dan penyuluhan tertib berlalu lintas dengan menjemput bola ke sekolah-sekolah,” kata Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalulintas (Gakkum Satlantas) Polres Lebak Ipda Aris Setyawan saat sosialisasi di SMK Yasmi di Lebak, Banten, Kamis.

    Melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan hukum sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas itu diharapkan siswa/siswi SMK Yasmi Cilograng dapat mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara dan tertib berlalu lintas di jalan raya, serta memiliki wawasan tentang keamanan berkendara, termasuk regulasi penggunaan sepeda listrik.

    Petugas kepolisian juga memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak melakukan tawuran atau perundungan (bullying) terhadap sesama siswa/siswi.

    “Kami berharap siswa-siswi dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas agar mengendarai kendaraan dengan aman, lancar , selamat dan tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Ipda Aris.

    Menurut dia, saat ini kasus kecelakaan lalu lintas cukup menonjol di kalangan remaja yang masih duduk di bangku SMA/SMK, karena mereka tidak memahami rambu-rambu berlalu lintas itu.

    Dengan demikian, pihaknya melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah memberikan sosialisasi dan edukasi tata tertib lalu lintas.

    Selain itu juga kepada masyarakat yang tidak terorganisir pada rekan-rekan angkutan umum maupun pengojek motor untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara berkendara yang benar aman, nyaman dengan mengutamakan keselamatan, ketertiban serta kelancaran di jalan raya.

    Selama ini, kata dia, angka kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi dan dipengaruhi berbagai faktor di antaranya faktor kesalahan manusia, kendaraan, infrastruktur dan cuaca.

    “Kami berharap dengan menyampaikan penyuluhan dan edukasi, pelajar serta masyarakat dapat lebih memahami untuk mematuhi aturan lalu lintas, sehingga mengurangi angka kecelakaan, juga menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman serta lancar,” katanya.

    Ia menyebutkan, kepolisian juga kerapkali menggelar Operasi Zebra Maung untuk menindak pelanggaran lalu lintas, seperti pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar serta di bawah umur, bermain telepon seluler saat berkendara, serta berboncengan lebih dari satu orang.

    Petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas dengan memberikan surat tilang secara manual jika terdapat pengendara yang membahayakan pengemudi lain.

    “Kami minta pengemudi kendaraan agar patuh dan disiplin berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa,” katanya.