Kategori: Hukrim

  • Terpidana mati Serge dipulangkan ke Prancis

    Terpidana mati Serge dipulangkan ke Prancis

    PortalBanten – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus kasus narkotika asal warga (WN) Prancis, Serge Areski Atlaoui melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa sore.

    Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerjasama bilateral.

    Adapun pada tahapan pemulangan tersebut, langsung di kawal oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Serge Areski Atlaoui, diberangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soetta pada pukul 19.25 WIB dengan menggunakan pesawat KLM KL 810 rute Jakarta-Amsterdam untuk transit dan kemudian ke Prancis.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sehingga, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk memulangkannya.

    “Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis dalam rangka pemulangan terpidana ini,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

    Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan grasi kepada Serge.

    “Sehingga tercapai kesepakatan, dan pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia. Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana asal Prancis secara resmi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan terpidana mati atas warga negaranya tersebut.

    “Khususnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia,” katanya.

    Ia juga mengatakan, bahwa hasil kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah diserahkan.

    “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditanda tangani oleh Kehakiman Prancis dan Indonesia,” kata dia.

    Diketahui, Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

    Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

  • Prancis wajib berikan pembinaan hukum kepada Serge

    Prancis wajib berikan pembinaan hukum kepada Serge

    PortalBanten – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menyatakan bahwa pemerintah Prancis wajib untuk memberikan pembinaan hukum terhadap terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui yang telah dikembalikan oleh pemerintah Indonesia.

    “Pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa.

    Ia juga menyebutkan, pemerintah Prancis harus menghormati dan mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

    “Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana mati asal Prancis ini secara resmi,” ucapnya.

    Dalam hal ini, proses pemulangan Serge Areski Atlaoui dilakukan dengan cara yang sama, yakni mengikuti syarat pemindahan terpidana mati lainnya seperti Mary Jane ke Filipina maupun pemindahan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke Australia.

    Oleh sebab itu, kewenangan untuk pembinaan kepada narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Dan Indonesia pun menghormati kebijakan yang diambil oleh Prancis, termasuk jika memberikan grasi kepada Serge.

    “Dalam ruang lingkup ini kita berharap antara Indonesia dan Prancis bisa ditingkatkan, baik pemulangan maupun transfer narapidana itu,” kata dia.

    Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan terpidana mati atas warga negaranya tersebut.

    “Khususnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia,” katanya.

    Ia juga mengatakan, bahwa hasil kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah diserahkan.

    “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditanda tangani oleh Kehakiman Prancis dan Indonesia,” kata dia.

    Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

    Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

  • Eks Kadisparpora Kota Serang dituntut 5 tahun penjara kasus korupsi

    Eks Kadisparpora Kota Serang dituntut 5 tahun penjara kasus korupsi

    PortalBanten – Eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, di Serang, Selasa, mengatakan terdakwa Sarnata dinilai telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang.

    JPU memerinci, Sarnata dituntut pidana penjara selama 5 tahun, serta membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp107 juta.

    Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus dugaan korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY) tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp564 juta.

    Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta selaku penyewa lahan, Basyar Alhafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara subsidair 4 bulan penjara. Dan dituntut pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

    Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan jika tidak bisa membayar dan hartanya tidak mencukupi.

    Kasus korupsi ini bermula pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Walikota Serang yang pada saat itu dijabat Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.

    Sarnata melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Basyar tanpa melalui prosedur. seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.

    Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta.

    Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.

    Akibatnya negara merugi hingga Rp564 juta yang merupakan akibat penandatanganan kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan KJPP sehingga harga sewa tidak sesuai peraturan.

  • Satu bulan bebas residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

    Satu bulan bebas residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

    PortalBanten – Polres Serang menangkap residivis pengedar narkoba berinisial SU (29) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang baru satu bulan bebas dari penjara.

    Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Selasa, menjelaskan petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru satu bulan bebas dari Lapas Serang dicurigai kembali melakukan pengedar narkoba.

    Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

    “Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” katanya.

    Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual narkoba jenis sabu karena faktor ekonomi.

    “Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

    Petugas mengamankan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.

    Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

  • Kejati Banten sidik dugaan korupsi layanan sampah DLHK Kota Tangsel

    Kejati Banten sidik dugaan korupsi layanan sampah DLHK Kota Tangsel

    PortalBanten – Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Selasa.

    Rangga mengungkapkan pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

    Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.

    Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.00.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Rangga, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.

    Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.

    Hal itu mengingat, kata dia, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

    Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, lanjut Rangga, terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

  • Dua pembegal anggota polsek di Tangerang ditangkap

    Dua pembegal anggota polsek di Tangerang ditangkap

    PortalBanten – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang terduga pelaku pembegalan dan pembacokan terhadap anggota Polsek Keresek, Kabupaten Tangerang, pada Senin (27/01) lalu.

    Kata Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa di Tangerang, Senin mengatakan bahwa dari ke dua terduga pelaku itu, masing-masingnya berinisial RN dan SW.

    “Ada dua pelaku yang sudah diamankan berinisial, RN dan SW,” ucapnya.

    Ia menyebutkan bahwa ke dua pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan korbannya yakni warga sipil dan anggota Polsek Keresek.

    “Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, aksi curas tersebut pertama terjadi pada Senin, 27 Januari 2025. Dimana, para pelaku ini beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku melukai korban anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

    “Kemudian, pada pukul 01.20 WIB pelaku kembali beraksi di wilayah Rajeg, kali ini menyasar warga berinisial MS yang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

    Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu melukai korban dengan senjata tajam, lalu berusaha merampas kendaraan korban.

    “Modus yang digunakan sama melukai korbannya dulu. Setelah itu, pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban,” ucapnya.

    Hingga saat ini, kata Purbawa kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Kami masih lakukan pendalaman dan mengejar para pelaku lainnya,” pungkas dia.

    Adapun ancaman hukuman yang disangkakan terhadap para pelaku ini dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

  • Polres Serang tangkap anggota geng motor bawa senjata tajam

    Polres Serang tangkap anggota geng motor bawa senjata tajam

    PortalBanten – Polres Serang menangkap anggota geng motor yang membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan terhadap warga di SPBU, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

    Kapolsek Cikande AKP Tatang, di Serang, Senin, mengatakan, dua remaja geng motor yang  ditangkap yaitu AR (27), warga Kecamatan Gunung Putih, Kota Sukabumi dan IR (27) warga Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

    “Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada kasus penganiayaan dan perampasan motor warga saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Cikande,” katanya.

    Ia menjelaskan di saat rekannya sedang membeli bensin, korban turun dari sepeda motor karena akan menelpon temannya. Namun saat sedang menelepon korban dihampiri dua orang yang tidak dikenal yaitu AR dan IR yang merupakan anggota geng motor.

    “Tanpa berkata sepatah kata pun, kedua pelaku langsung memukul korban di bagian muka, dan terjadi perkelahian,” ujarnya.

    Ketika terjadi perkelahian, kembali datang tiga pelaku lainnya untuk mengeroyok korban. Bahkan salah seorang pelaku membawa senjata tajam celurit dan alat pukul.

    “Mereka menyerang, sehingga korban tidak berdaya dan mengalami sejumlah luka terbuka akibat senjata tajam,” katanya.

    Lebih lanjut, Tatang mengatakan satu pelaku sempat berusaha membawa motor korban, namun berhasil digagalkan oleh warga yang berusaha menolong korban.

    “Kelima pelaku melarikan diri menggunakan dua motor dan warga langsung melaporkannya kepada kami,” katanya.

    Setelah mendapat laporan, anggota piket serta personil Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian. Setelah mengetahui arah dan identitas kendaraan pelaku, petugas yang segera melakukan pengejaran.

    “Dari lima orang pelaku, dua pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Untuk tiga pelaku lainnya sudah kita dapatkan identitasnya dan dalam pencarian yang dibantu Tim Resmob Polres Serang,” katanya.

    Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Honda Scoopy serta sejumlah senjata tajam.

  • Polri selidiki penyebab kebakaran gudang mainan di Tangerang

    Polri selidiki penyebab kebakaran gudang mainan di Tangerang

    PortalBanten – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 13 gudang penyimpanan barang di Kawasan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (31/1).

    “Kami akan libatkan Puslabfor Polri untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk titik sumber api pertama ada dimana,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Sabtu.

    Menurutnya, pelibatan pihak Puslabfor Polri dilakukan guna mengungkap penyebab kebakaran yang melalap belasan bangunan gudang di wilayah tersebut.

    Adapun Tim Puslabfor Mabes Polri akan datang ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah benar-benar menangani dan memadamkan api kebakaran.

    “Setelah proses pemadaman selesai dilakukan tim BPBD kan masuk ke proses pendinginan, baru nanti setelah itu kami akan datangkan Puslabfor,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, bahwa hingga saat ini tidak ada laporan adanya gangguan penerbangan pesawat di kawasan Bandara Soekarno-Hatta akibat kebakaran gudang mainan tersebut.

    “Sampai saat ini kami belum mendapat laporan dari pihak otoritas bandara terkait gangguan kebakaran,” ucap dia.

    Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan bahwa peristiwa kebakaran di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi sejak Jumat (31/1) siang, telah melalap sebanyak 13 gudang penyimpanan barang di wilayah itu.

    Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan dalam penanganan insiden kebakaran tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 48 personel dengan delapan unit kendaraan pemadam.

    “Total 48 personel dan 8 unit kendaraan Damkar yang juga diperbantukan pihak kawasan pergudangan,” jelasnya.

    Untuk dugaan sementara terhadap musibah kebakaran yang melanda gudang penyimpanan mainan ini akibat adanya korsleting listrik di dalam bangunan tersebut.

    Dikatakan Ujat, dalam hal ini pihaknya memastikan bahwa tidak ada korban jiwa, baik itu meninggal maupun luka.

    “Korban tidak ada. Sementara untuk penyebab bisa terjadi biasanya perkara dari bangunan, barang mudah terbakar bisa jadi pemantik,” kata dia.

  • Kejati Banten selidiki dugaan penyelewengan BPO Pj Gubernur 2022-2024

    Kejati Banten selidiki dugaan penyelewengan BPO Pj Gubernur 2022-2024

    PortalBanten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar senilai Rp39 miliar.

    “Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam keterangan di Serang, Banten, Jumat.

    Rangga mengatakan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025, dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.

    Dana BOP yang seharusnya digunakan Penjabat Gubernur Banten untuk pelaksanaan tugas, diduga diselewengkan senilai Rp39 miliar.

    Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut.

    Rangga mengatakan Kejati Banten belum bisa memberikan informasi mendetail, karena para pihak yang dipanggil baru sebatas dimintai klarifikasi.

    “Masih dilakukan klarifikasi,” kata dia.

  • Polisi tangkap guru sekolah banting balita di perumahan Kota Tangerang

    Polisi tangkap guru sekolah banting balita di perumahan Kota Tangerang

    PortalBanten – Kepolisian telah menangkap pria berinisial IA (25) berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) swasta yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat mengatakan penangkapan dilakukan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim setelah adanya laporan dari ibu kandungnya.

    Apalagi aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan terekam kamera pengawas (CCTV) warga yang beredar di media sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.

    “Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” kata Kombes Zain.

    Kapolres juga membenarkan pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

    Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.

    Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

    “Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” katanya.

    Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.