Kategori: Hukrim

  • Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang-Banten divonis 1,5 tahun penjara

    Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang-Banten divonis 1,5 tahun penjara

    PortalBanten – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang Wismar Sawirudin (WS) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

    Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, saat membacakan putusan di PN Serang, Senin, mengatakan Wismar dinilai terbukti melakukan penggelapan dokumen tanah kikiit padjeg boemi Nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatam Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mengenai keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan Wismar sebagai pejabat BPN pada saat itu membuat rugi ahli waris, Siti Nyi R Mariam, sedangkan mengenai keadaan meringankan, yaitu terdakwa sudah lanjut usia.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.

    Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Banten yang juga menuntut Wismar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

    I Gusti mengatakan mengenai kerugian Rp100 miliar tidak jadi pertimbangan hakim hal itu menyesatkan karena dalam Pasal 372 KUHP tidak ada unsur kerugian.

    Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan kerugian itu timbul karena estimasi harga hilangnya tanah milik pelapor atau ahli waris.

    “Bukan jadi permasalahan hukum perkara a quo sebagaimana termuat dalam unsur Pasal dalam dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Yudistira Firmansyah mengatakan akan mengajukan banding setelah mendengarkan putusan hakim.

    “Kita akan mengajukan banding. Itu hanya menyesatkan dan keliru, tidak ada proses peralihan terhadap pihak lain mengenai kejahatan yang dituduhkan,” katanya.

    Sebelumnya, dalam dakwaan Mulyana mengatakan perkara penggelapan itu bermula pada 2012 silam ketika R Yuli selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam sedang memproses permohonan sertifikat tanah.

    Dokumen yang digunakan oleh Yuli untuk mengurus sertifikat yaitu satu bundel asli kikitir Padjeg Boemi nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Berkas lalu diserahkan pada 29 November 2012 kepada pegawai BPN Kabupaten Serang.

    BPN kemudian mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut pada 28 Maret 2014. Tapi ternyata, BPN menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin pada 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.

    Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.

    Karena ada surat keberatan itu, terdakwa Wismar yang menjabat sebagai Kasi hak atas tanah BPN meminjam dokumen asli kikitir dengan alasan untuk dilakukan pembandingan. Surat lalu di-fotokopi tapi dokumen aslinya tidak pernah dikembalikan.

    Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar atau di sekitar jumlah tersebut.

  • Polres Serang tangkap pria 19 tahun jadi kurir narkoba

    Polres Serang tangkap pria 19 tahun jadi kurir narkoba

    PortalBanten – Polres Serang menangkap pria berinisial MS (19 tahun) yang menjadi kurir narkoba di sebuah rumah kosong wilayah Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Kita tangkap dia di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Minggu.

    Ia menjelaskan sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS diduga mengedarkan narkoba.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba,” katanya.

    Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengkonsumsi sabu.

    “Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

    “Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Bondan mengatakan tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

    “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” katanya.

    Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

  • Relawan sebut seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO meninggal 

    Relawan sebut seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO meninggal 

    PortalBanten – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak menyebutkan seorang tenaga migran asal Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meninggal dunia.

    “Tenaga migran yang meninggal dunia dan bekerja di Mesir dan masuk kategori TPPO,” kata Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.

    Korban TPPO yang meninggal dunia itu bernama Inah (45) warga Sajira Kabupaten Lebak 2024 divonis selama tiga tahun oleh Pengadilan, namun saat menjalani hukuman meninggal dunia karena sakit.

    Korban pekerja migran itu ke Kairo Mesir melalui jalur non-prosedural tanpa tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2024 tercatat 10 orang kasus TPPO.

    Mereka korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak dengan tujuan bekerja ke negara Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi dan Malaysia.

    Para korban TPPO tersebut sebagian besar bisa kembali ke tanah air setelah keluarga mereka melaporkan ke Disnaker setempat.

    “Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenlu usai menerima laporan dari keluarga korban TPPO itu untuk ditindaklanjuti,” kata Nining.

    Menurut dia, kebanyakan korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja dan Sajira.

    Namun, pihaknya untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.

    Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong – kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, tetapi tak ada laporan dari RT/RW.

    Selama ini, kata dia, warga Lebak yang melapor menjadi korban TPPO tidak ada data dari Disnaker setempat.

    Kemungkinan besar mereka bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.

    “Kami minta warga tidak terpancing gaji besar bekerja ke luar negeri, sebaiknya lapor melalui RT hingga desa sehingga ketahuan perusahaan tersebut jika tidak terdaftar pada Disnaker setempat,” katanya.

    Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang tenaga migran untuk mencegah warga di daerah itu menjadi korban TPPO.

    Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPO karena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.

    Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.

    Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.

    “Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO,” katanya menambahkan.

  • Keluarga korban hadir dalam rekonstruksi penembakan di Tol Tangerang

    Keluarga korban hadir dalam rekonstruksi penembakan di Tol Tangerang

    PortalBanten – Sejumlah anggota keluarga korban almarhum IAR, korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menyaksikan langsung proses rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) insiden naas tersebut.

    Keluarga korban yang hadir di Rest Area di Tangerang, Sabtu dinihari, ingin memastikan rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berjalan secara transparan dan sesuai dengan fakta.

    Dalam hal ini, diduga ketiga pelaku penembakan dari TNI AL, yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA akan dihadirkan pada rekonstruksi tersebut.

    Mereka direncanakan akan melaksanakan sejumlah reka adegan dari awal peristiwa penembakan yang mengakibatkan dua korban pemilik rental mobil tersebut.

    Aparat kepolisian yang ikut dalam pengamanan pelaksanaan rekonstruksi itu melakukan penutupan area TKP untuk memastikan peragaan insiden naas itu berjalan lancar.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

    Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

    Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

    Dari tiga oknum anggota TNI AL yang diamankan itu merupakan rekan dan dikatakan tidak ada peran spesifik dalam kasus tersebut.*

  • Pelaku beri peringatan tembakan sebelum jatuhkan korban

    Pelaku beri peringatan tembakan sebelum jatuhkan korban

    PortalBanten – Rangkaian rekonstruksi yang diperagakan pelaku penembakan bos rental di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu dini hari, menampilkan reka adegan dengan posisi pemberian tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya.

    Tahapan tersebut, diperagakan oleh pelaku oknum anggota TNI AL saat rekonstruksi bagian sub 3 dengan adegan ke 14. Pada titik tersebut, saksi beserta korban sedang menahan satu orang dari oknum anggota TNI AL.

    Berselang insiden itu, kedua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu jenis Sigra keluar dan mendekati kerumunan dengan mengeluarkan senjata api sebagai peringatan yang berakhir pada penembakan kepada korban.

    Sebelum penembakan, tahapan rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut ini telah melaksanakan adegan di titik pertama yakni di depan Indomaret Rest Area Km 45.

    Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Brio serta dua kendaraan milik bos rental dihadirkan untuk mendukung proses rekonstruksi itu.

    Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan setelah terjadinya penembakan kepada bos rental tersebut.

    Aparat kepolisian yang ikut dalam pengamanan pelaksanaan rekonstruksi itu melakukan penutupan area tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan gelaran peragaan insiden itu berjalan lancar.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) lalu.

    Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

    Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

  • Rekonstruksi titik pertama penembakan bos rental depan Indomaret 

    Rekonstruksi titik pertama penembakan bos rental depan Indomaret 

    PortalBanten – Rekonstruksi kejadian penembakan terhadap bos rental di Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, dimulai dari titik pertama, berlokasi di depan Indomaret Rest Area Km 45 pada Sabtu dini hari.

    Selama rekonstruksi, di titik pertama, petugas dari Puspomal dan Polresta Tangerang turut menghadirkan sejumlah saksi dan tiga tersangka atas nama oknum anggota TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Kemudian, barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Brio serta dua kendaraan milik bos rental dihadirkan mendukung proses rekonstruksi itu.

    Dalam adegan pertama, di lokasi terlihat kendaraan yang dibawa oleh oknum anggota TNI AL itu dihadang dengan kendaraan milik bos rental yang pada saat itu sedang melakukan pengejaran.

    Kemudian, tahapan rekonstruksi selanjutnya para saksi dan juga korban menginterogasi para pelaku yang terhenti di depan Indomaret di Rest Area Km 45.

    Lalu di titik yang sama, kendaraan rombongan itu terparkir di depan Indomaret. Saat itu, sebagian orang pelaku turun dari mobil dan melakukan perlawanan ke arah saksi serta korban.

    Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan insiden penembakan.

    Aparat kepolisian pun yang ikut dalam pengamanan pelaksanaan rekonstruksi itu melakukan penutupan area tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan gelaran peragaan insiden itu berjalan lancar.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) lalu.

    Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

    Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

    Menurut polisi, dari tiga anggota TNI AL yang diamankan itu merupakan rekan dan tidak ada peran-peran spesifik dalam kasus tersebut.

  • Puspomal rampungkan 36 adegan rekonstruksi penembakan Tol Tangerang

    Puspomal rampungkan 36 adegan rekonstruksi penembakan Tol Tangerang

    PortalBanten – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungkan sebanyak 36 reka adegan pada rekonstruksi kasus penembakan bos rental di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu dini hari.

    Salah satu anggota penyidik Puspomal, di Tangerang, Sabtu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian rekonstruksi di satu tempat kejadian perkara (TKP), dengan 36 adegan terkait kasus penembakan tersebut.

    Dalam tahapan itu, katanya lagi, pelaksanaan gelar perkara diperankan langsung oleh tiga tersangka tanpa pemeran pengganti.

    “Rangkaian rekonstruksi sudah berakhir, kami ucapkan terima kasih kepada semuanya yang sudah mendukung kegiatan ini dengan lancar,” ujarnya pula.

    Pihak TNI AL dalam hal ini, menghadirkan seluruh saksi dan ketiga pelaku oknum anggota TNI yaitu AA, RH, dan BA. Rangkaian rekonstruksi dilaksanakan untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

    “Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung,” katanya lagi.

    Sementara, rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya.

    Tahapan tersebut, dilakukan pada sub 3. Pada titik itu, saksi beserta korban sedang menahan satu orang dari oknum anggota TNI AL.

    Berselang insiden itu, kemudian pada sub 3 dengan adegan ke 9 pelaku menembak korban. Selanjutnya berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri.

    Sebelum penembakan, tahapan rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut itu telah melaksanakan adegan di titik pertama penghadangan di depan Indomaret Rest Area Km 45.

    Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Brio serta dua kendaraan milik bos rental dihadirkan mendukung proses rekonstruksi itu.

    Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan setelah terjadinya penembakan kepada bos rental tersebut.

    Puspomal juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menghadirkan tujuh orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

    “Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan barang bukti serta memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia lagi.

    Pada kesempatan yang sama, Rizky Agam (24), anak almarhum IAR korban penembakan mengungkapkan, gelaran rekonstruksi yang dilakukan TNI AL sudah sesuai dengan kejadian awal peristiwa.

    Dimana, katanya, dalam reka adegan yang dijalani para pelaku, baik dari titik awal hingga insiden penembakan dilakukan secara detail oleh tim penyidik TNI.

    “Untuk reka adegan sudah sesuai dengan yang dialami saksi pada saat di TKP. Dan kami akan ikut terus proses selanjutnya,” ujarnya lagi.

    Rizky menyampaikan, selama tahapan gelar perkara atau rekonstruksi yang dilakukan tidak ada adegan tahapan pengeroyokan kepada para pelaku. Rangkaian tersebut telah jelas membantah apa yang sebelumnya disampaikan oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

    “Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada tadi. Jadi kami percayakan kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini,” ujar dia pula.

  • Keluarga korban mengaku emosional lihat pelaku penembakan

    Keluarga korban mengaku emosional lihat pelaku penembakan

    PortalBanten – Agam Muhammad, anggota keluarga dari almarhum IAR, korban penembakan di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku sempat terpancing emosional, setelah melihat sosok pelaku oknum anggota TNI AL hadir pada gelaran rekonstruksi perkara pada Sabtu dini hari.

    “Coba bayangkan saja, ketika melihat sosok pembunuh ayah kandung sendiri. Dan itu dilakukan di depan mata saya,” katanya, di Tangerang, Sabtu.

    Dalam hal itu, keluarga korban pun meluapkan kekesalan dan emosinya dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku pembunuh ayahnya tersebut.

    Dengan adanya insiden itu, petugas dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) terpaksa menghentikan sementara proses rekonstruksi yang memperagakan beberapa adegan penembakan bos rental mobil tersebut.

    Kendati demikian, setelah situasi kembali kondusif dan aman, tim penyidik Puspomal TNI melanjutkan rekonstruksi untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

    Pada kesempatan yang sama, Rizky Agam (24), anak korban penembakan bos rental mobil ini, mengungkapkan, bila gelaran rekonstruksi yang dilakukan TNI AL secara keseluruhan sudah sesuai dengan kejadian awal peristiwa.

    Dimana, katanya, dalam reka adegan yang dijalani para pelaku, baik dari titik awal hingga insiden penembakan dilakukan secara detail oleh tim penyidik TNI.

    “Untuk reka adegan sudah sesuai dengan yang dialami saksi pada saat di TKP. Dan kami akan ikut terus proses selanjutnya,” ujarnya pula.

    Rizky menyampaikan, selama tahapan gelar perkara atau rekonstruksi yang dilakukan tidak ada adegan tahapan pengeroyokan kepada para pelaku.

    Menurutnya lagi, rangkaian tersebut telah jelas membantah apa yang sebelumnya disampaikan oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

    “Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada tadi. Jadi kami percayakan kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini,” ujar dia.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungkan sebanyak 36 reka adegan pada rekonstruksi kasus penembakan bos rental di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Pihak TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian rekonstruksi di satu tempat kejadian perkara (TKP), dengan 36 adegan terkait kasus penembakan tersebut. TNI AL juga menghadirkan seluruh saksi dan ketiga pelaku oknum anggota TNI yaitu AA, RH, dan BA.

    Sementara, rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya.

    Tahapan tersebut, dilakukan pada sub 3. Dimana, pada titik itu saksi beserta korban sedang menahan satu orang dari oknum anggota TNI AL.

    Berselang insiden itu, kemudian pada sub 3 dengan adegan ke 9 pelaku menembak korban. Selanjutnya berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri.

    Sebelum penembakan, tahapan rekonstruksi yang digelar oleh Puspomal ini telah melaksanakan adegan di titik pertama penghadangan di depan Indomaret Rest Area Km 45.

    Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Brio serta dua kendaraan milik bos rental dihadirkan mendukung proses rekonstruksi itu.

    Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan setelah terjadinya penembakan kepada bos rental tersebut.

    Puspomal juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menghadirkan tujuh orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

    Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan barang bukti serta memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

  • Puspomal gelar Rekonstruksi Penembakan di Tol Tangerang Malam Ini

    Puspomal gelar Rekonstruksi Penembakan di Tol Tangerang Malam Ini

    PortalBanten – Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi kasus penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dengan mengakibatkan satu orang tewas.

    Kegiatan rekonstruksi atau gelar perkara kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak ini dilakukan di titik awal terjadinya peristiwa yakni di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Jumat pukul 23.00 WIB.

    “Iya malam ini dari pihak Puspomal menggelar rekonstruksi,” kata Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kompol Arief di Tangerang, Banten, Jumat.

    Dengan adanya gelaran rekonstruksi ini, jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten pun menyiapkan puluhan personel untuk melakukan pengamanan di beberapa titik lokasi yang akan dijadikan tempat gelar perkara tersebut.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, ketiga tersangka penembakan dari oknum anggota TNI AL yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dihadirkan pada rekonstruksi tersebut.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan oleh terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) lalu.

    Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

    Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

    Ketiga anggota TNI AL yang diamankan itu merupakan rekan dan tidak ada peran-peran spesifik dalam kasus tersebut.