PortalBanten – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meminta pemerintah kabupaten dan kota di Banten mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor yang kini memberikan porsi opsen hingga 60 persen bagi daerah.
Hal itu disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Hotel Aston Serang, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, besarnya porsi bagi hasil tersebut harus diimbangi dengan upaya nyata pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Kabupaten dan kota menerima hingga 60 persen dari opsen pajak. Artinya, mereka juga memiliki kewajiban besar untuk menarik dan mengedukasi wajib pajak agar patuh membayar pajak,” ujarnya.
Deden menegaskan, peningkatan pendapatan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem maupun aplikasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sebagus apa pun aplikasi yang kita miliki, kalau tidak diiringi pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, itu akan percuma,” katanya.
Ia menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, jajaran Samsat bersama pemerintah kabupaten dan kota diminta lebih aktif memberikan informasi secara luas dan mudah diakses.
“Banyak masyarakat tidak hafal kapan harus bayar pajak. Ini yang harus kita jawab dengan informasi yang jelas dan terus diingatkan,” imbuhnya.
Selain meningkatkan edukasi, Deden juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan pajak kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Kalau masyarakat tahu pajak digunakan untuk apa, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujarnya.
Ia menyebut hasil penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, rumah tidak layak huni, sarana pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.
Deden juga mengingatkan agar jajaran Samsat tidak hanya menunggu wajib pajak datang, tetapi lebih proaktif menjangkau masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengungkapkan realisasi pajak daerah selama tiga bulan terakhir masih belum optimal.
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah, sementara pertumbuhan kendaraan listrik di Banten mencapai sekitar 15 persen dari total kendaraan baru.
Sebagai langkah strategis, Bapenda Provinsi Banten akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk melalui penagihan bersama serta menghadirkan layanan payment point di 1.551 desa dan kelurahan bekerja sama dengan perbankan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai dan berdampak pada peningkatan pembangunan di seluruh wilayah Banten.
“Termasuk dapat berdampak pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten,” kata Berly.
