PortalBanten – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik sejumlah pejabat administrator di Pendopo Bupati Serang, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam pelantikan tersebut, Bupati Serang menegaskan agar para pejabat diminta bekerja dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor 800/CAP.548-Huk.BKPSSM/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya Camat Jawilan Syamsudin, pejabat sekretariat, kepala bidang pada organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengambilan sumpah dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usai pelantikan, Zakiyah mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan bagian dari pengisian jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Serang.
“Hari ini alhamdulillah kita baru saja melakukan pelantikan untuk jabatan administrasi. Yang pertama Sekdis Dukcapil, Kabid di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan 2 orang PNS,” ujarnya.
Ia menegaskan, pejabat yang baru dilantik harus mampu menjalankan tugas secara profesional dan tidak hanya menunggu instruksi atasan ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Menurutnya, pejabat pemerintah dituntut memiliki inisiatif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Saya sampaikan juga harus responsif terhadap segala permasalahan yang terjadi di lapangan. Jangan selalu menunggu arahan,” ujarnya.
Ia secara khusus menekankan pentingnya responsivitas bagi para camat sebagai pejabat yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Ia meminta para pejabat mampu melakukan mitigasi risiko dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya.
“Jangan menunggu permasalahan itu menjadi besar, baru kemudian diselesaikan. Jadi bagaimana caranya seorang pejabat itu harus bisa mitigasi risiko. Harus punya inisiatif, harus responsif terhadap segala permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Selain menyoroti kinerja aparatur, Ratu Zakiyah kembali menegaskan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Serang tidak boleh disertai praktik jual beli jabatan.
Ia menyebut, larangan tersebut telah disampaikan sejak awal dirinya memimpin Kabupaten Serang. Zakiyah juga meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui dugaan praktik tersebut agar melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
“Saya sejak awal memimpin menjadi kepala daerah di Kabupaten Serang, saya sering sampaikan tidak ada jual beli jabatan dalam rotasi, mutasi, promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Jadi jika ada yang melakukan hal itu, atau ada yang bermain-main terhadap hal itu, bisa sampaikan kepada saya dan kami akan tindak lanjuti itu,” ujarnya.
Ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah secara maksimal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang.
“Saya harap mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, menyampaikan bahwa terdapat lima orang yang dilantik sebagai pejabat administrasi dan dua orang yang menjalani pengambilan sumpah sebagai PNS.
“Untuk pejabat eselon 3 yang dilantik terdapat di Disdukcapil dan Diskominfo, dan 2 CPNS menjadi PNS,” ujarnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Inspektur Inspektorat Sugi Hardono, para staf ahli bupati, asisten daerah, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.
