PortalBanten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara serentak bersama 40 instansi penyedia layanan publik dan disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh.
Pembangunan Grand MPP Suvarna Sutera merupakan upaya terpadu Pemkab Tangerang untuk mendekatkan 150 jenis layanan mandiri dari 40 instansi vertikal, BUMD, BUMN, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dalam satu lokasi.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa peresmian MPP Suvarna Sutera merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan instansi pemberi layanan dalam mendekatkan serta mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
“Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Kanwil DJP Banten turut menghadirkan layanan perpajakan terpadu di MPP Suvarna Sutera, mulai dari layanan informasi, konsultasi perpajakan, hingga asistensi administrasi perpajakan.
Mewakili Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, perwakilan Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perpajakan prima yang terintegrasi demi memudahkan wajib pajak.
“Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perpajakan prima yang mudah dan terintegrasi. Saat Gerai MPP resmi dibuka nanti, masyarakat dan wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan, seperti asistensi layanan administrasi pada Coretax maupun konsultasi ketentuan umum perpajakan di satu tempat tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara terpisah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dapat semakin diperkuat untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
“Sinergi antara DJP dengan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Usai seremonial penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan mengenai dasar hukum serta teknis penyelenggaraan layanan publik di lingkungan MPP.
Melalui kemitraan ini, masyarakat Kabupaten Tangerang kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dan perizinan secara praktis, efisien, serta transparan dalam satu lokasi.
