PortalBanten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan dan penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus tersebut diduga melibatkan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan BNPB serta pihak swasta. KPK menemukan indikasi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa hingga dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 13 Oktober 2026 di Jakarta.
“Ini murni kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Tidak ada niatan untuk menarget pihak-pihak tertentu, baik individu, golongan, lembaga, maupun kementerian,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni BMS, tenaga ahli kepala BNPB yang merupakan adik ipar mantan Kepala BNPB, RIC, tenaga ahli kepala BNPB, GPS, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNJ dan GER yang berasal dari pihak swasta.
Ia menjelaskan, salah satu konstruksi perkara yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pada periode 2024 hingga 2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana. Namun, sejumlah perusahaan yang menjadi penyedia diduga terafiliasi dengan BMS.
Total nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut mencapai Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026 hingga September.
Menurutnya, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut diduga turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui salah satu perusahaan.
“Dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
KPK menduga praktik tersebut terjadi di tengah mekanisme pengadaan yang seharusnya memungkinkan BNPB bergerak cepat memenuhi kebutuhan darurat bencana.
Dana Siap Pakai sendiri merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan bencana dalam kondisi tertentu. Penggunaannya diatur berdasarkan ketentuan yang mencakup penetapan status keadaan darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Selain dugaan benturan kepentingan, penyidik juga menemukan indikasi pemberian suap dalam pengadaan barang dan jasa pada 2026.
Ia mengungkapkan, RIC diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. Salah satu penyedia yang disebut dalam perkara ini adalah PT TLS.
Pada periode Januari hingga September 2026, pihak penyedia melalui direkturnya, GER, diduga memberikan uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara kepada RIC.
Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS selaku PPK di lingkungan BNPB.
Tak hanya itu, GPS diduga menerima sejumlah uang dan aset dari beberapa vendor pengadaan. Barang yang ditemukan antara lain uang tunai, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.
“Jadi, ada klaster suap yang terkait proses pengadaan barang dan jasa terkait kegiatan penunjukan langsung,” katanya.
KPK menyatakan masih menelusuri asal-usul aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di lingkungan BNPB.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,1 miliar.
Sebagian besar uang dan aset tersebut ditemukan dari GPS, termasuk di tempat penyimpanan aman atau safe deposit box pada dua bank berbeda.
KPK menyatakan penyidik masih akan mendalami apakah aset tersebut sepenuhnya berkaitan dengan kepentingan pribadi GPS atau turut diperuntukkan bagi pihak lain.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
RIC disangkakan melanggar ketentuan mengenai penerimaan suap dan benturan kepentingan. Sementara itu, SNJ dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Adapun GPS disangkakan melanggar ketentuan mengenai penerimaan suap atau gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan aliran dana kepada atasan maupun pihak lain di lingkungan BNPB.
“Kami tidak menutup kemungkinan nanti dalam proses penyidikan yang berjalan akan memperdalam fakta-fakta yang ditemukan di awal, sehingga akan ada pihak-pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban sepanjang kecukupan dua alat bukti terpenuhi,” jelasnya.
Terkait dugaan kerugian negara, Achmad menyebut KPK masih menelusuri keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak internal BNPB. Menurut dia, penghitungan kerugian negara membutuhkan pemeriksaan setiap proyek pengadaan secara terperinci.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain, termasuk Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan kecukupan bukti dalam pengembangan perkara.
“Kami akan memaksimalkan asset recovery dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan,” ungkapnya.
KPK turut berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kemungkinan keterlibatan personel TNI aktif. Achmad menyatakan koordinasi dilakukan untuk mendukung penanganan perkara secara kolaboratif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor BNPB, termasuk ruangan kepala badan dan bagian yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, untuk mencari dokumen serta alat bukti tambahan.
KPK menegaskan, penindakan tersebut merupakan upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan sejumlah pihak,” tandasnya.
