Audiensi Raperda Kepariwisataan, AMANAT Banten Soroti Cacat Yuridis dan Penolakan Miras

/


PortalBanten – Aliansi Masyarakat dan Ulama Banten (AMANAT Banten) mendatangi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan audiensi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Dalam audiensi tersebut, AMANAT Banten menyoroti kelengkapan yuridis pembentukan Raperda serta menegaskan penolakan terhadap seluruh bentuk peredaran minuman keras (miras) dan hiburan malam di Kota Serang.

Koordinator AMANAT Banten, Sudrajat Syahrudin, menilai bahwa Raperda PUK yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Serang saat ini memiliki berbagai kelemahan dari aspek penyusunan. Menurut Sudrajat, proses pembentukan aturan tersebut terindikasi mengalami cacat pada beberapa aspek pembentukan Perda. 

“Pertama, bahwa kami melihat Raperda PK yang sedang berjalan dibahas di DPRD ini ada cacat sosiologis, filosofis, dan yuridis,” ujarnya pada Senin 19 Oktober 2026.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa landasan hukum Raperda seharusnya mengacu pada hirarki rencana induk kepariwisataan dari tingkat daerah hingga nasional. 

“Cacat yuridis bahwa normalnya, umumnya Raperda PK ini harus didahului dengan Perda Riparda ya, Riparda, kemudian kawasan Riparprov sampai dengan Riparnas,” terangnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa aliansinya tidak menolak revisi aturan secara penuh, terutama jika tujuannya untuk memperketat larangan miras dan hiburan malam di hotel berbintang. 

“Kami secara total tidak menolak. Kalau Raperda ini tujuannya adalah mengoreksi atau menyempurnakan Perda PUK Nomor 11 Tahun 2019 yang masih membuka peluang bagi hotel bintang lima untuk menyelenggarakan hiburan malam dan peredaran miras, kami sangat mendukung itu,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa fokus utama perbaikan aturan tersebut hendaknya terbatas pada penyempurnaan Perda sebelumnya. 

“Jadi tujuannya itu saja, hanya mengoreksi dan memperbaiki Perda PUK 11/2019,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Ulama Banten, KH Jawari menyampaikan sikap tegas para ulama Banten yang menolak peredaran minuman keras dan tempat hiburan malam tanpa melihat lokasi penyelenggaraannya. KH Jawari menegaskan bahwa penolakan para ulama berlaku untuk semua bentuk aktivitas hiburan malam dan miras. 

“Simpelnya, kami para ulama di Kota Serang khususnya dan umumnya di Banten ini tidak menghendaki, mau Perda apa, pokoknya yang termasuk ada miras dan hiburan malam di level mana pun, baik di masyarakat ataupun di hotel, kami menolaknya,” tegas KH Jawari.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kegiatan yang berpotensi menjadi tempat kemaksiatan maupun prostitusi harus dilarang keras. 

“Tidak boleh ada tempat hiburan malam yang berbau maksiat, yang mengadakan kemaksiatan, baik itu miras maupun prostitusi,” tambahnya. 

Mengenai penegakan aturan di lapangan, KH Jawari mendorong pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar Perda. Menurutnya, sebuah Perda tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penerapan sanksi hukum yang jelas. 

“Harus ada tindakannya. Mau apa diadakan Perda kalau tidak ada sanksinya? Ditindak sanksinya seberat-beratnya,” katanya. 

Ia menegaskan apabila aturan larangan miras dan hiburan malam di hotel maupun toko tetap dilanggar, maka sanksi berat wajib dijatuhkan. 

“Dilarang untuk hiburan malam atau miras di hotel mana pun dan di toko mana pun. Apabila sudah dilarang lalu ada yang melanggar, maka ditindak dengan sanksinya yang seberat-beratnya,” tandasnya.