PortalBanten – DPRD Kota Serang menyatakan dukungan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menilai kebijakan tersebut merupakan solusi atas keresahan masyarakat, khususnya para orang tua terhadap penggunaan media sosial oleh anak.
“Sebetulnya kebijakan itu juga merupakan solusi. Jadi itu adalah solusi yang diberikan pemerintah terhadap permasalahan, kegelisahan yang terjadi di masyarakat, khususnya para orang tua,” ujarnya.
Menurutnya, PP TUNAS menjadi langkah penting agar penggunaan media sosial kembali pada fungsi utamanya, yakni sebagai sarana informasi, komunikasi, dan promosi.
“Jadi ini jawaban solusi kalau menurut saya, salah satu solusi, agar media sosial memang digunakan yang seharusnya. Untuk informasi, untuk komunikasi, untuk promosi. Tiga hal itu sebetulnya utama,” katanya.
Ia menilai kebijakan pembatasan usia, termasuk larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 18 tahun, merupakan langkah tepat mengingat anak belum memiliki kemampuan menyaring konten secara bijak.
“Katanya 18 tahun ke bawah kan tidak boleh bersosial media, roblok juga tidak boleh. Itu bagus karena memang otak anak-anak itu belum bisa memilah dan memilih,” ungkapnya.
Erna juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan hingga tingkat daerah, bahkan dapat ditindaklanjuti melalui peraturan daerah (Perda).
“Kalau sudah kebijakan, apalagi sudah PP, sebetulnya bisa dibuatkan nanti perdanya terkait itu,” jelasnya.
Ia berharap, penerapan PP TUNAS dapat menjaga generasi muda agar tumbuh sesuai perkembangan yang sehat dan tidak terdistraksi oleh konten negatif di dunia digital.
“Intinya kita ingin menjaga anak-anak generasi kita agar tumbuh berkembang sesuai fitrahnya lebih baik lagi,” tandasnya.
