SiLPA Rp73,1 Miliar, DPRD Kota Serang Minta Sektor Pendapatan Dibenahi

/


SiLPA Rp73,1 Miliar, DPRD Kota Serang Minta Sektor Pendapatan Dibenahi

PortalBanten – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp73,1 miliar. Kondisi tersebut mendorong Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Pemerintah Kota Serang segera membenahi sejumlah sektor yang selama ini menjadi sumber pendapatan daerah namun belum memberikan kontribusi secara optimal.

Menurut Muji, besaran SiLPA tersebut merupakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kota Serang. Salah satu faktor yang memengaruhi besarnya SiLPA adalah belum tercapainya sejumlah target pendapatan daerah.

“Memang ada beberapa pendapatan yang tidak terpenuhi karena ada regulasi dari pemerintah pusat, salah satunya terkait rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dampaknya sekitar Rp8 miliar sampai Rp9 miliar pendapatan hilang,” ujarnya pada Senin 29 Juni 2026, usai memimpin Rapat Paripurna.

Selain dampak regulasi pemerintah pusat, Muji juga menyoroti sektor retribusi parkir yang dinilai masih belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.

Ia meminta Pemerintah Kota Serang segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan parkir sehingga potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan dan tidak kembali mengalami kebocoran.

“Retribusi parkir juga masih kecil. Ini harus segera dibenahi oleh wali kota, termasuk sektor pajak daerah,” katanya.

Muji menjelaskan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Namun, pembahasan tersebut baru dapat dilakukan setelah proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten selesai.

“Setelah evaluasi gubernur selesai, baru kita masuk pembahasan APBD Perubahan. Rencananya sekitar tanggal 30 atau 31 Juli, karena masih ada tahapan rapat komisi, prognosis dan tahapan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Agis Nur Aulia, menyampaikan bahwa evaluasi yang diberikan DPRD menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kota Serang dalam menyusun serta menjalankan program pembangunan ke depan.

“Alhamdulillah tadi ada beberapa apresiasi dan ada beberapa evaluasi. Itu bagian dari fungsi kontrol DPRD. Yang jelas ke depan Pemerintah Kota Serang akan fokus pada program-program yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan bahwa SiLPA sebesar Rp73,1 miliar tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai program baru dalam APBD Perubahan 2026.

Menurut Nanang, sebagian dana tersebut telah memiliki peruntukan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah. Di antaranya untuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2026 serta membayar kewajiban pekerjaan pada tahun sebelumnya.

“Angka Rp73 miliar itu tidak bisa seluruhnya dipakai untuk APBD Perubahan. Ada yang digunakan untuk menutup defisit APBD 2026 dan ada juga untuk membayar kewajiban seperti retensi pekerjaan tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026,” ungkap Nanang.

Untuk memperkuat pendapatan daerah, Nanang mengatakan Pemerintah Kota Serang juga terus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah. Aset yang memiliki potensi dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama maupun penyewaan kepada pihak ketiga.

Ia menambahkan, setiap aset daerah yang akan disewakan terlebih dahulu menjalani proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah tersebut dilakukan agar nilai sewa yang ditetapkan bersifat objektif dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita optimalkan aset-aset daerah yang bisa dimanfaatkan. Selain mendapatkan pendapatan dari sewa, pemerintah juga memperoleh penerimaan dari pajak usaha yang beroperasi di atas aset tersebut,” tandasnya.