Penulis: admin

  • 220.125 turis kunjungi Kabupaten Serang saat libur Natal-tahun baru

    220.125 turis kunjungi Kabupaten Serang saat libur Natal-tahun baru

    PortalBanten – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Banten, mencatat kunjungan turis atau wisatawan ke berbagai destinasi wisata di wilayah tersebut selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mencapai 220.125 orang.

    Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya di Serang, Senin, mengatakan bahwa pengunjung mayoritas berasal dari Jakarta, Bandung, Bogor, Lampung, Tangerang dan Serang.

    “Puncak kunjungan wisatawan terjadi pada 31 Desember 2024 dan disusul pada 1 Januari 2025,” katanya.

    Ia mengatakan selama libur Natal dan tahun baru wisata Pantai Anyer-Cinangka dan alam seperti pegunungan menjadi destinasi wisata favorit yang dikunjungi  wisatawan.

    “Kalau untuk kunjungan ke pantai memang ada sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun lalu, karena imbas adanya isu gelombang tinggi dan cuaca buruk. Jadi wisatawan lebih banyak berkunjung ke wisata alam,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kunjungan wisatawan guna mendukung perekonomian lokal, termasuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Kami akan terus berinovasi dalam pengembangan pariwisata. Kami percaya sektor ini menjadi salah satu motor penggerak perekonomian, terutama dalam mendukung pelaku UMKM,” katanya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wisatawan dan seluruh pemangku kepentingan pariwisata atas kontribusi dalam kesuksesan tersebut.

    “Terima kasih kepada para wisatawan yang telah memilih Kabupaten Serang sebagai tujuan liburan selama Natal dan tahun baru. Serta pada semua pelaku usaha pariwisata yang telah menyambut wisatawan dengan baik,” katanya.

    Menurut dia, pencapaian itu tidak lepas dari berbagai upaya promosi, seperti kolaborasi dengan masyarakat serta dinas terkait dalam melakukan pemasaran digital dan penyelenggaraan acara khusus yang berkolaborasi dengan penyelenggara wisata.

  • Pemkab Lebak-Baten: Sembilan ASN 2024 dikenakan sanksi indispliner

    Pemkab Lebak-Baten: Sembilan ASN 2024 dikenakan sanksi indispliner

    PortalBanten – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyebutkan sembilan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PSN) sepanjang tahun 2024 dikenakan sanksi indisipliner karena mereka meninggalkan tugas kerja.

    “Dari sembilan ASN/PSN itu di antaranya tiga dikenakan sanksi sedang dan enam sanksi berat,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Iqbaludin di Lebak, Senin.

    Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main kepada ASN yang meninggalkan tugas kerja dikenakan sanksi indisipliner mulai sanksi sedang hingga sanksi berat.

    Tindakan tegas terhadap ASN yang dikenakan sanksi indispliner itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Dengan demikian, pihaknya juga memberikan pembinaan bagi ASN yang dikenakan sanksi indispliner agar mereka kembali melaksanakan tugas dengan baik.

    Begitu juga Kepala Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ia bekerja juga mendapatkan bimbingan dan pembinaan.

    Karena itu, pihaknya meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar bekerja disiplin untuk melayani masyarakat.

    “Kita mengenakan sanksi indispliner itu untuk memberikan efek jera kepada ASN agar memiliki tanggung jawab,” kata Iqbaludin.

    Menurut dia, bagi ASN yang dikenakan sanksi sedang itu di antaranya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan juga penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat selama 1 tahun.

    Bagi ASN sanksi berat bisa dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

    Selain itu juga pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    “Semua ASN yang dikenakan sanksi pemecatan itu setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terbukti secara hitungan kumulatif setahun meninggalkan kerja selama 28 hari. Jika kasus ASN itu terlibat hukum pidana tentu mereka bisa dipecat jika sudah inkrah secara hukum,” katanya menjelaskan.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan pihaknya mengimbau pegawainya agar tidak terlilit utang ke bank maupun rentenir, karena bakal berdampak buruk terhadap kinerja mereka.

    Pengalaman ASN yang terlilit utang, mereka banyak yang meninggalkan tugas, kerja hingga dilakukan pemecatan.

    Pihaknya membolehkan anak buahnya mengutang ke bank untuk keperluan kebutuhan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.

    “Kami minta jangan sampai ASN gaji minus akibat terlilit utang, terlebih rentenir sehingga bisa meninggalkan tugas kerja,” katanya mengingatkan.

  • Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    PortalBanten – Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30.16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024 lalu.

    “Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” ucap Andi di Tangerang, Selasa.

    Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut.

    Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.

    “Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan,” terangnya.

    Andi juga menyebut, bila kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Dimana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat.

    “Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red),” ujarnya.

    Pj Bupati Tangerang menambahkan, bila pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.

    “Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai,” kata dia.

    Sementara itu, Manajemen Manajemen PIK 2 Toni selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” katanya.

    Ia menyebutkan, bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

    Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

  • Dinsos Lebak bantu kakak beradik penderita lumpuh 

    PortalBanten – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, menyalurkan bantuan kepada kakak beradik yang menderita kelumpuhan sehingga waktu mereka dihabiskan tiduran di atas balai rumah.

    “Kami berkomitmen untuk membantu warga yang mengalami difabel,” kata Petugas Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinsos Kabupaten Lebak Agus Rohmantika di Lebak, Senin.

    Penyaluran bantuan berupa beras, family kit, selimut, kasur, terpal, dan makan siap saji, terhadap kakak beradik atas nama Mustakim (18) dan Rupita Maulida Wilhelmina (13) warga Kampung Cepak Kandang RT 03 RW 01 Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

    Kondisi buah hati pasangan Ahmad Rifai dan Uus itu terjadi sejak usia bayi hingga remaja. Mereka tak mampu bicara dan berjalan, bahkan makan nasi pun masih disuapin.

    “Kami berharap bantuan sosial itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga,” katanya.

    Ahmad Rifai, orang tua kakak beradik yang mengalami kelumpuhan, mengatakan pihaknya merasa bersyukur adanya kepedulian dari pemerintah daerah juga para dermawan yang menyalurkan bantuan berupa sembako, uang, hingga peralatan lainnya.

    Bantuan itu, kata dia, tentu sangat membantu sekali untuk memenuhi kebutuhan konsumsi makanan bergizi.

    Untuk penyembuhan relatif kecil, sebab anaknya yang menderita kelumpuhan itu sudah permanen, bahkan sejak kecil pernah menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta.

    “Kami tentu banyak terima kasih atas bantuan itu, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi keluarga,” kata Ahmad Rifai yang merupakan buruh bangunan.

    Sekretaris Desa Cisimeut Jajang mengatakan pemerintah desa sudah mengajukan kepada pemerintah daerah maupun pusat agar warga difabel mendapat bantuan sosial.

    Pada 2025 ada beberapa difabel mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstrem dengan menerima uang Rp300 ribu. Selain itu pihaknya juga berupaya agar warga difabel itu mendapatkan BPJS kesehatan agar mereka berobat maupun perawatan medis gratis.

    “Kami terus berupaya agar warga yang mengalami penyakit akut itu dapat bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) maupun bantuan tunai,” katanya.

  • Disdikbud Banten anggarkan Rp450 miliar untuk MBG dan sekolah gratis

    Disdikbud Banten anggarkan Rp450 miliar untuk MBG dan sekolah gratis

    PortalBanten – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Sekolah Gratis mencapai hampir Rp450 miliar.

    Tabrani di Serang, Senin, mengatakan untuk Program MBG senilai Rp311 miliar dan Program Sekolah Gratis sekitar Rp114 miliar. “Sekolah Gratis dan Program MBG saja kira-kira itu hampir ada Rp450 miliar-an lebih tambahannya itu,” kata Tabrani.

    Disamping Program MBG, Tabrani mengatakan pelaksanaan Program Sekolah Gratis akan dimulai untuk seluruh murid kelas 10 di Banten pada Juli tahun ajaran 2025.

    Ia mengatakan teknisnya masih dilakukan pembahasan apakah berbasis siswa atau berbasis operasional.

    Selain itu anggaran Program Sekolah Gratis, kata dia, akan difokuskan untuk sekolah swasta. Hal ini ditujukan untuk pemenuhan janji kampanye Gubernur terpilih Banten untuk hadir di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai ada anak yang ingin sekolah, jadi tidak sekolah karena urusan bayaran,” kata dia.

    Pembiayaan lain tersebut termasuk dalam anggaran belanja Disdikbud senilai Rp3,7 triliun.

    Anggaran belanja tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten yang tercatat dalam Perjanjian Kinerja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025.

    Tabrani juga menjelaskan besarnya anggaran belanja Disdikbud untuk memenuhi belanja pegawai, diantaranya untuk internal dinas, cabang dinas, dan guru PNS pada 265 sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangannya.

    Kemudian adanya anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat yang melekat untuk sekolah negeri dan swasta di Banten, serta, untuk gaji guru honorer yang nanti akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang-Banten divonis 1,5 tahun penjara

    Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang-Banten divonis 1,5 tahun penjara

    PortalBanten – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang Wismar Sawirudin (WS) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

    Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, saat membacakan putusan di PN Serang, Senin, mengatakan Wismar dinilai terbukti melakukan penggelapan dokumen tanah kikiit padjeg boemi Nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatam Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mengenai keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan Wismar sebagai pejabat BPN pada saat itu membuat rugi ahli waris, Siti Nyi R Mariam, sedangkan mengenai keadaan meringankan, yaitu terdakwa sudah lanjut usia.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.

    Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Banten yang juga menuntut Wismar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

    I Gusti mengatakan mengenai kerugian Rp100 miliar tidak jadi pertimbangan hakim hal itu menyesatkan karena dalam Pasal 372 KUHP tidak ada unsur kerugian.

    Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan kerugian itu timbul karena estimasi harga hilangnya tanah milik pelapor atau ahli waris.

    “Bukan jadi permasalahan hukum perkara a quo sebagaimana termuat dalam unsur Pasal dalam dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Yudistira Firmansyah mengatakan akan mengajukan banding setelah mendengarkan putusan hakim.

    “Kita akan mengajukan banding. Itu hanya menyesatkan dan keliru, tidak ada proses peralihan terhadap pihak lain mengenai kejahatan yang dituduhkan,” katanya.

    Sebelumnya, dalam dakwaan Mulyana mengatakan perkara penggelapan itu bermula pada 2012 silam ketika R Yuli selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam sedang memproses permohonan sertifikat tanah.

    Dokumen yang digunakan oleh Yuli untuk mengurus sertifikat yaitu satu bundel asli kikitir Padjeg Boemi nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Berkas lalu diserahkan pada 29 November 2012 kepada pegawai BPN Kabupaten Serang.

    BPN kemudian mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut pada 28 Maret 2014. Tapi ternyata, BPN menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin pada 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.

    Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.

    Karena ada surat keberatan itu, terdakwa Wismar yang menjabat sebagai Kasi hak atas tanah BPN meminjam dokumen asli kikitir dengan alasan untuk dilakukan pembandingan. Surat lalu di-fotokopi tapi dokumen aslinya tidak pernah dikembalikan.

    Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar atau di sekitar jumlah tersebut.

  • DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada kelola lingkungan 

    DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada kelola lingkungan 

    PortalBanten – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, mengakui sebagian besar wilayah di Provinsi Banten masih menggunakan metode open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka.

    Open dumping, kata dia, bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.

    “Pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini, banyak kabupaten/kota di Banten yang masih menggunakan open dumping. Ini jelas tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan,” kata Wawan di Serang, Senin.

    Wawan mengatakan open dumping berbuntut panjang hingga pemidanaan. Misalnya pada kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang, yang berujung pada penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Dari kasus tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka karena tidak mematuhi sanksi administratif terkait pengelolaan TPA tersebut.

    Menurutnya, pola open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pengolahan sampah.

    Selain itu, pemerintah daerah perlu mendapatkan pembinaan terlebih dahulu agar kasus seperti di Tangerang itu tidak terulang di daerah lain.

    Wawan mengatakan pengelolaan sampah butuh solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern. Misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot,” jelasnya.

    Wawan mengungkapkan, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti di Kota Tangerang, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih serius dan memprioritaskan dalam menyusun rencana anggaran pengelolaan sampah.

    “Jika ada kebutuhan anggaran, ajukan dengan jelas kepada bupati atau wali kota, nanti kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan keuangan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menimbulkan potensi pidana,” ujar dia.

    Oleh karenanya, ia berharap pengelolaan sampah menjadi prioritas dalam visi pembangunan daerah.

    Pihaknya menyatakan siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk pembinaan maupun koordinasi. Namun, inisiatif tetap harus datang dari pemerintah kabupaten/kota.

    “Dan dengan adanya teguran tegas ini diharapkan mampu mendorong ke delapan kabupaten/kota di Banten untuk segera berbenah, sehingga masalah pengelolaan sampah tidak menjadi ancaman lingkungan yang semakin besar di masa depan,” kata dia.

  • Pemkot Serang tambah PAD dari opsen pajak kendaraan bermotor

    Pemkot Serang tambah PAD dari opsen pajak kendaraan bermotor

    PortalBanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten optimistis bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun ini. 

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, di Serang, Senin, mengatakan penghasilan Pemkot Serang dari opsen pajak PKB-BBNKB pada 2025 ditargetkan Rp125 miliar. 

    “Dengan rincian dari opsen PKB itu Rp63 miliar dan opsen BBNKB itu Rp62 miliar,” katanya. 

    Menurut Hari, besaran pungutan PKB dan BBNKB masih sama seperti pada 2024. Hal itu karena besarannya tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya karena adanya penilaian terkait PPN 12 persen. 

    “Ini yang juga diatur kebijakan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur bahwa besaran PKB dan BBNKB tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya,” tuturnya. 

    Sesuai dengan amanat regulasi, sejak 5 Januari 2025 Pemkot Serang telah menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Hal itu membuat opsen PKB dan BBNKB sudah menjadi pajak kewenangan Kota Serang. 

    Dia menyebutkan, hingga 10 Januari opsen PKB sudah mencapai Rp691 juta. Sementara BBNKB mencapai Rp256 juta. 

    “Artinya sudah hampir Rp900 juta-an dalam tempo tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari,” pungkas Hari Pamungkas.

  • 211 PMI bermasalah dipulangkan dari Arab Saudi 

    211 PMI bermasalah dipulangkan dari Arab Saudi 

    PortalBanten – Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu dini hari.

    Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang mengatakan bahwa kepulangan 211 PMI ini dilakukan penjemputan oleh pemerintah sebagai bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

    “Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” katanya.

    Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.

    “Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ucapnya.

    Ditambahkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, hingga kini sudah ada sebanyak 211 pekerjaan migran Indonesia yang dipulangkan.

    Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.

    Ia mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.

    “Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujar dia.

  • GMNI Tangerang desak pemerintah bongkar pagar laut di pantura

    GMNI Tangerang desak pemerintah bongkar pagar laut di pantura

    PortalBanten – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara (pantura).

    “Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar di segel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu.

    Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    Kendati, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” tuturnya.

    Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

    “Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

    Sekjen DPC GMNI Kabuoaten Tangerang Teguh Maulana menambahkan pemerintah khususnya Pemerintah Daerah seharusnya bisa melakukan tindakan yang lebih tegas, jika pemagaran itu tidak diketahui maka dapat dipastikan pihak yang melakukannya tidak memiliki izin.

    “Sebetulnya sangat tidak logis jika pemerintah tidak mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut, mengingat pemagaran yang melintasi 6 Kecamatan itu bukan pekerjaan instan,” ujarnya.

    Ia menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi dan tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemagaran ilegal itu yang seharusnya dibongkar.

    Pihaknya, menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.

    “Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa dibalik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2?” kata dia.