DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada kelola lingkungan 

PortalBanten – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, mengakui sebagian besar wilayah di Provinsi Banten masih menggunakan metode open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka.

Open dumping, kata dia, bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.

“Pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini, banyak kabupaten/kota di Banten yang masih menggunakan open dumping. Ini jelas tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan,” kata Wawan di Serang, Senin.

Wawan mengatakan open dumping berbuntut panjang hingga pemidanaan. Misalnya pada kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang, yang berujung pada penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari kasus tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka karena tidak mematuhi sanksi administratif terkait pengelolaan TPA tersebut.

Menurutnya, pola open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pengolahan sampah.

Selain itu, pemerintah daerah perlu mendapatkan pembinaan terlebih dahulu agar kasus seperti di Tangerang itu tidak terulang di daerah lain.

Wawan mengatakan pengelolaan sampah butuh solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern. Misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot,” jelasnya.

Wawan mengungkapkan, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti di Kota Tangerang, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih serius dan memprioritaskan dalam menyusun rencana anggaran pengelolaan sampah.

“Jika ada kebutuhan anggaran, ajukan dengan jelas kepada bupati atau wali kota, nanti kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan keuangan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menimbulkan potensi pidana,” ujar dia.

Oleh karenanya, ia berharap pengelolaan sampah menjadi prioritas dalam visi pembangunan daerah.

Pihaknya menyatakan siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk pembinaan maupun koordinasi. Namun, inisiatif tetap harus datang dari pemerintah kabupaten/kota.

“Dan dengan adanya teguran tegas ini diharapkan mampu mendorong ke delapan kabupaten/kota di Banten untuk segera berbenah, sehingga masalah pengelolaan sampah tidak menjadi ancaman lingkungan yang semakin besar di masa depan,” kata dia.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *