Kategori: Pemerintahan

  • Menteri ATR tinjau luasan SHGB pagar laut di Pakuhaji Tangerang

    Menteri ATR tinjau luasan SHGB pagar laut di Pakuhaji Tangerang

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau area lahan bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat.

    Peninjauan tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti kepemilikan SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Grup yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Menteri Nusron tiba di lokasi pemagaran laut pukul 10.40 WIB, didampingi jajaran pejabat ATR/BPN dan pemerintah daerah setempat.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dia memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.

    Sebelumnya, Kementerian ATR telah membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, karena cacat prosedur dan materil, karena itu batal demi hukum.

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron.

    Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

    “Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

    Dia menerangkan, setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui bahwa 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

    “Hari ini kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.



    Jumlah 266 SHGB ini mengalami penambahan bila dibandingkan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

  • Dinkes Kota Serang pastikan belum ada temuan kasus HMPV

    Dinkes Kota Serang pastikan belum ada temuan kasus HMPV

    PortalBanten – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Provinsi Banten, memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus Human Metapneumovirus (HMPV) di wilayah itu.

    “Setiap pekan kami menerima laporan dari seluruh puskesmas maupun klinik, dan sampai saat ini belum ada laporan mengenai kasus HMPV di Kota Serang,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Serang Nurhayati, di Serang, Jumat.

    Ia menjelaskan menurut Kementerian Kesehatan, virus ini tidak tergolong ancaman besar bagi kesehatan masyarakat. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan droplet atau liur penderita, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    “Seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik, tidak menyentuh wajah tanpa mencuci tangan terlebih dahulu, menghindari kontak dekat dengan penderita HMPV,” katanya.

    Selain itu tidak berbagi peralatan makan, terutama dengan penderita, penggunaan masker bagi yang sakit untuk mencegah penularan, dan mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga, serta istirahat cukup.

    “Dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, penularan virus ini dapat dicegah secara efektif. Kami juga terus memantau perkembangan HMPV dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang,” katanya.

    Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala-gejala yang mengarah pada infeksi saluran pernapasan.

  • Kepala Kantah hingga Kasie pertanahan Tangerang jalani pemeriksaan

    Kepala Kantah hingga Kasie pertanahan Tangerang jalani pemeriksaan

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

    Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu proses pergantian. Saat itu mereka yang menangani SHGB.

    “Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja,” terangnya dalam konferensi pres di Tangerang, Jumat.

    Dalam hal ini, Menteri ATR tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan sansksi tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah itu.

    “Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat,” jelasnya.

    Ia juga menerangkan, bila penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini terus melakukan pendalaman penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM laut dapat terungkap secara terang benerang.

    “Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ucapnya.

    Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan setatunya.

    Dimana, dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai. Kendati demikian, penerbitan SHGB/SHM kini secara sah telah dibatalkan setatusnya.

    “Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis,” kata dia.

    Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

    Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

    Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak

    Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

  • Kementerian ATR cabut SHGB pagar laut milik PT IAM

    Kementerian ATR cabut SHGB pagar laut milik PT IAM

    PortalBanten – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

    Ia menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brsetatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

    “Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.

    Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

    “Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

    Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

    “Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an,” katanya.

    Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.

    “Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui.
    Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia.

  • Wapres pasang lampion di Vihara Boen Tek Bio Tangerang

    Wapres pasang lampion di Vihara Boen Tek Bio Tangerang

    PortalBanten – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasang dua lampu lampion di depan ruang Perpustakaan Vihara Boen Tek Bio Kota Tangerang, Banten menjelang perayaan Imlek.

    Wapres Gibran melakukan pantauan semarak perayaan Imlek di Vihara Boen Tek Bio didampingi Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damante, Pj Wali Kota Tangerang, dan Forkopimda, Jumat.

    Saat tiba, Gibran disambut sejumlah pengurus Boen Tek Bio di tempat sembahyang Dewi Kwan Im dan melihat warga yang sedang melakukan ibadah. Setelah itu, Wapres Gibran melihat ruang perpustakaan yang berisi tentang foto-foto dan sejarah peradaban Tiongkok.

    Selanjtnya, Wapres berbincang sejenak di ruang kantor pengurus Boen Tek Bio dan menuju aula untuk melihat penampilan anak-anak yang sedang belajar bermain barongsai.

    “Silakan dilanjutkan dan terima kasih ya,” kata Wakil Presiden Gibran kepada anak – anak yang sedang berlatih bermain barongsai.

    Sebelum mengakhiri kunjungannya, Wakil Presiden Gibran memasang dua lampion yang berada di depan perpustakaan Boen Tek Bio dengan harapan yang disampaikan oleh pengurus agar perayaan Imlek tahun ini berjalan lancar dan penuh keberkahan.

    Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damante mengatakan masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran Wakil Presiden Gibran dan banyak berharap perayaan Imlek tahun ini penuh kebaikan.

    “Kehadiran Wapres ke vihara tertua di Kota Tangerang ini memberikan semangat dan nuansa yang baik. Kita berharap perayaan imlek di Tangerang maupun Banten berjalan lancar,” ujarnya.

  • Menteri ATR akui berdebat dengan kades soal legalitas SHGB pagar laut

    Menteri ATR akui berdebat dengan kades soal legalitas SHGB pagar laut

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku, sempat berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut Nusron, bila Kades Kohod itu berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang di pasang di area pesisir pantai Alar Jimab merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi hamparan laut akibat terkena abrasi.

    “Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya!. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman,” terang Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat.

    Kendati demikian, Menteti ATR/BPN nggan menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan yang kini terdapat pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang. Maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.

    “Karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang,” tegasnya.

    Ia menyebutkan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tentang adanya penerbitan SHGB/SHM secara transparansi.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” paparnya.

    Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji bersratus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

    Menurutnya, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

    “Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

    Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

    Nusron juga menambahkan, Kementeriannya dalam hal penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin.

    Mengingat, lanjutnya, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

    “Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui.
    Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia.

  • Menteri ATR sebut 50 sertifikat HGB/HM pagar laut Tangerang dibatalkan

    Menteri ATR sebut 50 sertifikat HGB/HM pagar laut Tangerang dibatalkan

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” ucap Nusron di Tangerang, Jumat.

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” katanya.

    Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

    “Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu,” ucapnya.



    Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.

    “Yang jelas secara faktual materiel, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul ‘kan? Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

    Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

    “Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini ‘kan kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel,” kata dia.

    Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

  • Menteri Nusron anggap aduan ke KPK bagian dari kontrol sosial

    Menteri Nusron anggap aduan ke KPK bagian dari kontrol sosial

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, menilai bahwa pelaporan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari kontrol sosial.

    “Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan,” kata Nusron di Tangerang, Jumat.

    Dia menganggap, bahwa aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya dalam mengusut tuntas polemik pagar laut tersebut.

    Kendati demikian, pihaknya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan mendukung dan berteima kasih atas partisipasi untuk mengawal percepatan penuntasan permasalahan pagar laut itu.

    “Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih,” ungkapnya.

    Nusron juga bilang, bila jajarannya saat ini akan terus fokus menyelesaikan terkait dugaan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

    “Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri,” kata dia.

    Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/01).

    Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.

    “Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

    Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.

    “Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.

    Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

    “Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,” kata Boyamin.

  • Menteri ATR persilakan ASG tunjukkan bukti SHGB di Tangerang

    Menteri ATR persilakan ASG tunjukkan bukti SHGB di Tangerang

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural.

    “Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya,” kata Nusron di Tangerang, Jumat.

    Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki satu SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod tersebut merupakan hak mereka dan hal itu tidak menjadi permasalahan.

    Namun, dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut.

    “Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok,” ujarnya.



    Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan menuntaskan secepatnya dan setepat mungkin.

    Mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, lanjut Nusron, sehingga prosesnya memerlukan waktu yang cukup.

    Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui.
    Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil,” katanya.

    Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.



    Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

    Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    “HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu Kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 kilometer itu membentang di enam kecamatan,” kata Muannas.

    Dia menambahkan apabila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

    “Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati enam kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita,” katanya.

  • 220.125 turis kunjungi Kabupaten Serang saat libur Natal-tahun baru

    220.125 turis kunjungi Kabupaten Serang saat libur Natal-tahun baru

    PortalBanten – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Banten, mencatat kunjungan turis atau wisatawan ke berbagai destinasi wisata di wilayah tersebut selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mencapai 220.125 orang.

    Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya di Serang, Senin, mengatakan bahwa pengunjung mayoritas berasal dari Jakarta, Bandung, Bogor, Lampung, Tangerang dan Serang.

    “Puncak kunjungan wisatawan terjadi pada 31 Desember 2024 dan disusul pada 1 Januari 2025,” katanya.

    Ia mengatakan selama libur Natal dan tahun baru wisata Pantai Anyer-Cinangka dan alam seperti pegunungan menjadi destinasi wisata favorit yang dikunjungi  wisatawan.

    “Kalau untuk kunjungan ke pantai memang ada sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun lalu, karena imbas adanya isu gelombang tinggi dan cuaca buruk. Jadi wisatawan lebih banyak berkunjung ke wisata alam,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kunjungan wisatawan guna mendukung perekonomian lokal, termasuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Kami akan terus berinovasi dalam pengembangan pariwisata. Kami percaya sektor ini menjadi salah satu motor penggerak perekonomian, terutama dalam mendukung pelaku UMKM,” katanya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wisatawan dan seluruh pemangku kepentingan pariwisata atas kontribusi dalam kesuksesan tersebut.

    “Terima kasih kepada para wisatawan yang telah memilih Kabupaten Serang sebagai tujuan liburan selama Natal dan tahun baru. Serta pada semua pelaku usaha pariwisata yang telah menyambut wisatawan dengan baik,” katanya.

    Menurut dia, pencapaian itu tidak lepas dari berbagai upaya promosi, seperti kolaborasi dengan masyarakat serta dinas terkait dalam melakukan pemasaran digital dan penyelenggaraan acara khusus yang berkolaborasi dengan penyelenggara wisata.