Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang mewajibkan calon peserta didik mengikuti Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) sebelum mendaftar sekolah menuai sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik, Usep Saepul Ahyar, menilai aturan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menghambat hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.
Menurut Usep, upaya pemerintah memastikan validitas data calon peserta didik merupakan langkah yang dapat dipahami. Namun, proses administrasi tidak seharusnya menjadi syarat yang menghalangi anak mengikuti seleksi masuk sekolah.
“Pemberlakuan Pra-SPMB sebagai prosedur wajib yang mengancam hak siswa untuk mengikuti seleksi tentu perlu dievaluasi secara kritis dari perspektif kebijakan publik,” ujarnya, pada Jumat 8 Mei 2026.
Ia menilai Dinas Pendidikan semestinya lebih mengedepankan prinsip kemudahan dan inklusivitas dalam merancang kebijakan pendidikan.
Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan eksklusivitas dan menyulitkan sebagian calon peserta didik, terutama mereka yang menghadapi kendala informasi maupun persoalan teknis selama proses pendaftaran.
“Dinas Pendidikan harus berorientasi pada kemudahan dan inklusivitas, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan eksklusivitas yang merugikan siswa, terutama mereka yang terkendala informasi maupun kendala teknis di lapangan,” katanya.
Usep menjelaskan, di lapangan masih banyak masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses informasi maupun kesulitan teknis dalam mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memberikan ruang atau mekanisme khusus bagi calon peserta didik yang belum sempat mengikuti tahapan Pra-SPMB agar tetap dapat mengikuti proses seleksi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administratif.
“Alasan untuk memastikan keakuratan data memang logis, tetapi urusan administratif tidak boleh mengorbankan hak dasar anak untuk mengakses pendidikan,” tegasnya.
Usep berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat meninjau kembali implementasi kebijakan tersebut agar tujuan penataan administrasi tetap tercapai tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang adil dan inklusif.




