PortalBanten – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73,1 miliar belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan pembiayaan dalam APBD 2026.
DPRD Kota Serang menyebut masih terdapat defisit anggaran yang harus segera dicari solusinya oleh Pemerintah Kota Serang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat lanjutan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang, yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan bahwa dari total SiLPA Rp73,1 miliar, sebagian anggaran sudah memiliki peruntukan sehingga tidak dapat digunakan secara bebas.
“Sudah selesai pembahasannya. Memang ada SILPA Rp73,1 miliar. Tapi sekitar Rp24 miliar itu sudah ada peruntukannya, sehingga yang bisa digunakan sekitar Rp44 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dana sekitar Rp44 miliar tersebut akan digunakan untuk menutup defisit APBD 2026. Namun jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan pembiayaan daerah.
“Defisit yang dianggarkan tahun 2026 hampir Rp49 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp5 miliar yang harus dicarikan solusinya oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Muji menegaskan hasil evaluasi DPRD bersama TAPD tidak menemukan adanya program pembangunan yang gagal dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Namun, penurunan pendapatan daerah menjadi salah satu penyebab munculnya SiLPA.
“Kalau melihat dari sisi belanja, tidak ada program yang gagal. Hanya memang ada pendapatan yang berkurang. Ada regulasi dari pemerintah pusat, salah satunya terkait Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan catatan agar realisasi belanja daerah harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan.
“Kami melihat realisasi belanja pemerintah daerah harus benar-benar disinkronkan dengan RPJMD dan visi misi wali kota,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah program peningkatan kesejahteraan guru ngaji yang masuk dalam visi pembangunan daerah.
“Di RPJMD sudah jelas ada target peningkatan kuantitas dan kualitas guru ngaji. Artinya jumlah guru ngaji harus bertambah dan insentifnya juga harus ditingkatkan. Ini yang kami ingatkan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.




