Puluhan Diduga Pemandu Karaoke Ditemukan Saat DPRD Kota Serang Sidak THM di Legok hingga Rau

/


Puluhan Diduga Pemandu Karaoke Ditemukan Saat DPRD Kota Serang Sidak THM di Legok hingga Rau

PortalBanten – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang kembali menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Sidak dilakukan pada Sabtu 25 Juli 2026 dini hari dengan menyasar sejumlah lokasi di kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, dan Rau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan perempuan yang diduga beraktivitas sebagai pemandu karaoke atau wanita penghibur.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan di dalam tempat hiburan.

Muji juga menemukan adanya tempat hiburan yang tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah disegel oleh pemerintah daerah.

“Kami menemukan ada tempat yang sudah disegel, tetapi kembali dibuka dan beroperasi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Muji turut meminta keterangan dari pengunjung dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas tempat hiburan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui legalitas usaha serta aktivitas yang dijalankan di lokasi.

Muji kemudian memberikan teguran kepada salah satu pria yang diduga menjadi penanggung jawab tempat hiburan tersebut.

“Jangan sekali-kali lagi kamu di Kota Serang ini. Awas kamu kalau sampai berulang,” tegas Muji kepada pria yang diduga menjadi penanggung jawab THM tersebut.

Menurut Muji, DPRD Kota Serang tetap mendukung masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan usaha. Namun, dukungan tersebut tidak berarti membenarkan usaha yang dijalankan dengan melanggar aturan.

“Tidak ada ruang untuk THM nakal, apalagi yang menjadi tempat praktik karaoke yang mengarah pada prostitusi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“DPRD tidak melarang orang berusaha, selama tidak melanggar perundang-undangan,” tandasnya.

Muji menilai pengawasan dan penertiban perlu dilakukan secara konsisten agar THM yang telah mendapatkan tindakan dari pemerintah daerah tidak kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.