PortalBanten – Kepastian status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten makin menunjukkan titik terang. Hal ini menyusul diselenggarakannya sidang paripurna persetujuan bersama yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda, hingga Wakil Wali Kota.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa proses penetapan ini berjalan lancar. Usai paripurna, berkas persetujuan akan segera diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjelas payung hukum status ibu kota.
”Alhamdulillah berjalan baik dan lancar. Ini nanti setelah beres, suratnya akan dikirimkan ke Pemkot, Pemkot langsung kirim ke Kemendagri. Ini berdasarkan dari upaya saya dan Pak Agis sebagai kepala daerah untuk memperjuangkan bagaimana kepastian ibu kota atau status Kota Serang ini biar jelas,” ujarnya pada Kamis 01 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah merespons positif upaya ini. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama Kemendagri dan DPR RI. Penyesuaian aturan ini nantinya tidak sampai mengubah undang-undang, melainkan hanya menambahkan pasal atau poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan ditandatangani oleh Presiden.
Menanggapi penetapan status ibu kota tersebut, ia menegaskan pentingnya kesiapan masyarakat dan daerah dalam menyongsong status baru ini. Peningkatan kualitas SDM dan keterbukaan terhadap arus investasi menjadi prioritas utama.
”Tentunya ketika kita sudah ditetapkan jadi ibu kota, ya kita sebagai masyarakat khususnya harus meningkatkan SDM, Indeks Pembangunan Manusianya juga harus naik. Karena bagaimanapun yang namanya ibu kota itu tentu harus banyak investasi, masyarakatnya harus terbuka terhadap program-program yang pemerintah lakukan,” tandasnya.
Dengan resminya status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi, ia meyakini hal tersebut akan membuka peluang besar bagi masuknya berbagai program bantuan dan pembangunan dari pemerintah pusat.
