Fraksi Golkar DPRD Kota Serang Tolak Bar dan Diskotek Masuk Raperda Kepariwisataan

/


Fraksi Golkar DPRD Kota Serang Tolak Bar dan Diskotek Masuk Raperda Kepariwisataan

PortalBanten – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan bar, kelab malam, diskotek, serta penyediaan minuman beralkohol yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan.

Fraksi Golkar menilai pengaturan terhadap jenis usaha tersebut justru berpotensi dimaknai sebagai upaya melegalkan hiburan malam di Kota Serang. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan karakter sosial dan religius masyarakat Kota Serang yang dikenal sebagai Kota Madani.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang, Tb Udra Sengsana, dalam pandangan umum fraksi terhadap dua raperda usulan Walikota Serang, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Kepariwisataan pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, pada Rabu 29 Juli 2026.

Dalam pandangan fraksinya, Udra mengakui bahwa pembangunan sektor pariwisata memiliki peran penting bagi perekonomian daerah. Pengembangan sektor tersebut dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Namun, menurutnya, pembangunan pariwisata tetap harus memperhatikan nilai-nilai religius, budaya lokal, norma kesusilaan, serta karakter Kota Serang sebagai Kota Madani.

“Karena itu, Fraksi Golkar menolak keberadaan usaha bar, kelab malam, dan diskotek di wilayah Kota Serang,” tegasnya.

Udra menilai meskipun draf raperda telah mencantumkan sejumlah pembatasan dan larangan terkait operasional usaha hiburan malam, ketentuan tersebut tetap berpotensi menimbulkan tafsir bahwa keberadaan usaha tersebut diperbolehkan.

Pasalnya, draf tersebut mengatur mengenai jenis usaha, waktu operasional, hingga keberadaan usaha tertentu di hotel.

Selain menolak keberadaan bar, kelab malam, dan diskotek, Fraksi Golkar juga menyatakan sikap menolak peredaran, penyediaan, maupun penjualan minuman beralkohol dalam kegiatan usaha kepariwisataan.

“Fraksi menilai masih adanya pengaturan mengenai bar di hotel yang menyediakan minuman beralkohol berpotensi menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” paparnya.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar raperda mencantumkan larangan secara eksplisit terhadap keberadaan bar, kelab malam, diskotek, serta penyediaan minuman beralkohol.

Menurut Fraksi Golkar, ketentuan tersebut diperlukan agar arah regulasi benar-benar sesuai dengan semangat pembentukan perda serta kondisi sosial, budaya, dan religius masyarakat Kota Serang.

Tidak hanya meminta penegasan larangan, Fraksi Golkar juga mengusulkan peningkatan sanksi administratif dalam raperda. Denda yang diusulkan yakni minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.

“Fraksi juga mendorong agar arah pembangunan pariwisata lebih difokuskan pada wisata religi, sejarah, budaya, edukasi, dan wisata keluarga, disertai pemberdayaan UMKM serta pelestarian kearifan lokal,” tegasnya.

Meskipun memberikan sejumlah catatan dan penolakan terhadap beberapa substansi dalam Raperda Kepariwisataan, Fraksi Golkar tetap menyatakan kedua raperda usulan pemerintah daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Fraksi Golkar berharap seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pengelolaan aset daerah sekaligus mengembangkan sektor pariwisata tanpa menghilangkan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani.