PortalBanten – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti penggunaan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu bukti kelengkapan syarat pencalonan Gibran.
MK menilai KPU tidak menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan dokumen. Sebab, proses verifikasi administrasi tersebut tidak disertai klarifikasi maupun verifikasi faktual.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Surat keterangan yang digunakan, menurut MK, hanya menunjukkan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar dari luar negeri.
“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” tegas MK dalam pertimbangannya Selasa 06 Oktober 2026.
MK juga menegaskan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma. Bukan hanya berdasarkan penilaian bahwa seseorang memiliki pengetahuan yang setara.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK berpendapat, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” ujar MK.
Lebih lanjut, MK menyatakan tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam putusan terkait eksepsi, MK juga menyatakan keberatan Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum. Hal itu mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta penerapan asas ius curia novit.
Namun, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Para Pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara, serta Pihak Terkait dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden.
MK menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, pihak yang memiliki kedudukan sebagai Pemohon dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar tidak terpenuhinya kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut sejumlah eksepsi maupun dalil-dalil lain yang diajukan dalam permohonan.
