PortalBanten – Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang mendatangi Gedung DPRD Kota Serang pada Senin 14 September 2026 untuk menolak keras rencana relokasi sekolah. Penolakan dari lintas alumni, warga, dan wali murid ini dipicu wacana Pemerintah Kota Serang yang hendak mengalihfungsikan gedung sekolah menjadi fasilitas lahan parkir.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang, Soni, menegaskan bahwa pembentukan wadah ini bertujuan untuk menampung keluh kesah alumni, warga, dan orang tua murid agar penolakan dapat tersampaikan secara fokus dan terstruktur kepada legislatif.
Ia menyampaikan bahwa relokasi sekolah akan memberikan dampak multidimensi terhadap keberlangsungan pendidikan dan perekonomian masyarakat sekitar, di antaranya dampak ekonomi, sosial, hingga masalah zonasi Sekolah.
“Dampaknya ekonomi, sosial, dan zonasi. Ekonomi, tak jauh beda jika sekolah itu jauh, kita kan akan sebagai orang tua akan menambah untuk biaya ongkos, transportasi, segala macam ya, Pak. Beban biaya untuk sehari-harinya. Apalagi yang biayanya kalau tak punya kendaraan,” ujar Soni di hadapan pimpinan DPRD.
Ia menambahkan bahwa dari aspek zonasi, pemindahan lokasi akan merugikan warga lokal yang menggantungkan akses pendidikan di daerah terdekat seperti Cimuncang, Pegantungan, Kebon Sawo, Kotabaru, dan sekitarnya.
“Untuk zonasi, zonasi juga kalau pindah jauh, kasihan warga kita, Pak. Yang warga sekitar tak bisa sekolah di sini lagi karena zonasi kan cuma berapa kilometer ke bawah ada yang 1,4 kilometer tak bisa diterima,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang, Deni Arisandi , mengungkapkan bahwa pergerakan ini menghimpun alumni lintas generasi mulai dari angkatan tertua tahun 1983 hingga angkatan 2021 serta melibatkan langsung para orang tua siswa. Menurut data internal yang disampaikannya, dari total sekitar 1.090 siswa aktif saat ini, lebih dari 50 persennya (sekitar 510 siswa) merupakan warga sekitar sekolah yang terbiasa berjalan kaki.
Deni mempertanyakan dasar kajian akademis, teknis, maupun AMDAL terkait wacana pengalihan fungsi sekolah menjadi lahan parkir tersebut. Ia mengkritik prioritas pembangunan kota jika harus mengorbankan institusi pendidikan.
“Kami komite ini tidak anti pembangunan. Kami tidak anti investasi, kami dukung. Tapi kalau memang pembangunan Kota Serang sampai mengorbankan masyarakat, dampaknya banyak masyarakat, apalagi ini yang krusial tentang pendidikan, kayanya kurang pas lah,” tegasnya.
Deni juga menyoroti jargon tata kota yang diusung oleh pemerintah daerah dan meminta dewan menjalankan tiga fungsi utamanya (legislasi, penganggaran, dan pengawasan) untuk mengawal isu ini.
“Sesuai tagline-nya katanya ‘Kota Serang Berbudi’, masa iya harus memindahkan tempat berpikir untuk tempat parkir? Kayaknya enggak lucu gitu,” tandasnya.
Komite menegaskan siap mendampingi pihak dewan maupun pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah dialogis dan diplomasi aset, bahkan menyatakan kesiapannya untuk melakukan pergerakan massa (people power) dan audiensi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten maupun Pemkot Serang apabila relokasi tetap dipaksakan.

