Edi Santoso Jelaskan Tahapan dan Fokus Empat Usulan Raperda DPRD Kota Serang

/


PortalBanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat sosialisasi mengenai empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diproyeksikan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 di ruang aspirasi DPRD Kota serang pada Rabu 14 Oktober 2026.

Anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyampaikan bahwa pihak DPRD tengah mengadakan rapat sosialisasi terkait usulan Raperda untuk Propemperda 2027.

“Ini kita rapat terkait sosialisasi Raperda usulan nanti yang di Propemperda 2027,” katanya. 

Ia merinci bahwa terdapat empat usulan Raperda yang disosialisasikan, yaitu Raperda RTRW, Raperda Kesehatan Hewan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pekat.

“Kita ada empat usulan Raperda. Yang pertama Raperda RTRW, kedua Raperda Kesehatan Hewan, ketiga Raperda Kawasan Tanpa Rokok, terus Raperda Pekat,” tambahnya. 

Mengenai Raperda RTRW, ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tata ruang dilakukan karena Pemerintah Provinsi Banten telah lebih dahulu melakukan perubahan.

“Raperda RTRW alhamdulillah karena di provinsi sudah melakukan perubahan,” tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa evaluasi dan perubahan tata ruang memang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali guna menyempurnakan Raperda RTRW yang sebelumnya.

“Kita memang setiap lima tahun akan melakukan terkait perubahan karena disesuaikan ya. Alhamdulillah ini menyempurnakan Raperda RTRW yang sebelumnya,” tambahnya.

Terkait Raperda Kesehatan Hewan, ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini disusun demi mendukung ketahanan pangan serta memastikan seluruh hewan yang masuk ke Kota Serang melalui proses pemeriksaan dan penyembelihan yang terjamin.

“Untuk yang tadi pemotongan hewan, eh kesehatan hewan, karena kita mendukung bagaimana ketahanan pangan, tetapi juga jangan sampai hewan yang masuk di Kota Serang ini asal masuk tanpa ada proses pemeriksaan dan lain sebagainya, termasuk penyembelihan-penyembelihannya,” ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengakomodasi masukan dari MUI terkait sertifikasi halal dan mendorong Pemkot Serang untuk menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan serta laboratorium.

“Tadi alhamdulillah banyak masukan dari MUI dan insya Allah ke depan kita akan masukkan berarti kan kayak khusus sertifikasi halal untuk Kota Serang, khusus MUI. Nanti tinggal kita dorong Pemkot berarti menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan dan juga nanti terkait laboratorium,” jelasnya. 

Menanggapi Raperda Pekat, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan semata-mata untuk menyempurnakan aturan terdahulu.

“Pekat ini biar enggak ini ya, ini kan menyempurnakan Raperda yang sebelumnya,” tegasnya. 

Ia meminta agar publik tidak salah paham atau mem-framing aturan tersebut sebagai bentuk pelegalan minuman keras, sebab masukan dari para kiai dan ulama akan menjadi catatan khusus bagi Panitia Khusus (Pansus).

“Jadi jangan sampai nanti mem-framing mau melegalkan minuman dan lain sebagainya. Tadi sudah kita diskusi dengan MUI, para kiai, para kasepuhan untuk bagaimana masukan-masukan ini kan kita akan catat untuk bagaimana di teman-teman Pansus bahwa ini ada catatan khusus dari para ulama,” ungkapnya. 

Mengenai tahapan selanjutnya, Edi menerangkan bahwa seluruh usulan Raperda tersebut harus diajukan dan disepakati terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna Propemperda.

“Nanti ada di Paripurna di Propemperda,” terangnya. 

Setelah disepakati di Propemperda, Panitia Khusus (Pansus) baru akan dibentuk pada tahun 2027 untuk membahas detail teknis pasal per pasal.

“Nanti setelah di Propemperda, sudah disepakati, baru 2027 nanti dibentuk Pansus, baru kita nanti terkait teknis pasal per pasalnya,” tandasnya.