PortalBanten – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), Usaha Kepariwisataan, Kesehatan Hewan, hingga Kawasan Tanpa Rokok di Kota Serang.
Dalam sosialisasi Raperda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Ketua MUI Kota Serang, Hidayatullah, menekankan pentingnya regulasi yang memperhatikan standar kehalalan dan kesehatan hewan, serta menjaga nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal Banten.
“Masukan dari MUI intinya mengenai kesehatan hewan itu pertama mengenai teknis penyembelihannya, namanya Juleha (Juru Sembelih Halal). Nomor dua RPH-nya (Rumah Pemotongan Hewan), tempat pemotongannya yang higienis, baik, dan nyaman, dan tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya pada Rabu 14 Oktober 2026.
Selain masalah kesehatan hewan, ia juga menyoroti Raperda Pekat agar sejalan dengan identitas Banten sebagai daerah yang religius.
“Yang Pekat ya tentunya itu harus memperhatikan nilai-nilai agama, tentunya mengenai kearifan lokal. Banten sejuta santri, di situ ada dan Kesultanan. Jadi kearifan lokal ini jadi dasar untuk masukan-masukan ke Raperda tadi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekjen) MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, menegaskan bahwa MUI sepakat mendukung peningkatan Perda Nomor 2010 tentang Pekat dan Usaha Kepariwisataan. Ia menekankan bahwa aturan tegas mengenai pelarangan minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam tidak boleh ditawar.
“MUI sepakat mendukung pembahasan Perda Usaha Kepariwisataan atau yang disebut dengan Pekat. Tadi dibahas peningkatan Perda 2010 tentang Pekat yang masih baik dan masih kuat dan utuh kita pertahankan, kecuali menemukan yang lebih baik. Seperti tadi diberikan contoh adalah usaha minuman keras, itu harus dipertahankan sampai kapan pun, tetap dilarang,” katanya.
Ia juga menegaskan sikap tanpa kompromi MUI terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang.
“MUI juga mendukung jangan sampai Kota Serang ini mengarah kepada pembuatan hiburan malam. Ini harus dilarang di dalam undang-undang atau dalam Perda yang akan dibuat. MUI tidak ada kompromi kalau sudah bicara soal tempat hiburan malam. Stop dan tidak ada alasan, hiburan malam harus dihentikan,” tutur Amas.
Selain hiburan malam, MUI Kota Serang menaruh perhatian serius terhadap lonjakan kasus LGBT dan maraknya praktik judi online yang berdampak sosial di tengah masyarakat.
“Di Kota Serang ada jumlah data tertentu yang menunjukkan peningkatan terhadap kasus-kasus LGBT. Oleh karena itu kita juga sangat prihatin, MUI tidak ada kompromi, ini tetap harus masuk di dalam pembahasan untuk pengaturan atau pelarangan terhadap LGBT yang ada di Kota Serang,” jelasnya.
Mengenai judi online, ia mengungkapkan keprihatinannya atas data yang disampaikan Bapemperda DPRD Kota Serang terkait ribuan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online.
“Ada 4.000 penerima bantuan sosial terdata di Dinas Sosial terindikasi masuk kategori atau ikut serta mendukung judi online. Yang mungkin 4.000 data ini seharusnya diusulkan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial. Nah ini kan memprihatinkan, Kota Serang 4.000. MUI tadi mencatat, mendengar, dan insya Allah dalam pembahasan Pansus berikutnya kami akan sampaikan itu untuk tetap dilakukan peraturan atau larangan terhadap hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Seluruh masukan dari MUI Kota Serang ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang dalam merumuskan Perda yang berpihak pada moralitas, hukum, dan kearifan lokal masyarakat.
