Pemkab Serang Disomasi Soal Menunggaknya Honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas

/


PortalBanten – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas terkait belum dibayarkannya honorarium tim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta memberikan kepastian hukum atas pembayaran hak tim yang disebut telah menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

Teguran tersebut dilayangkan Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm melalui surat somasi tertanggal 9 Oktober 2026. Surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 itu ditujukan kepada Bupati Serang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.

Kuasa hukum Tim Likuidasi, Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, meminta pemerintah daerah menjelaskan status penugasan sekaligus menyelesaikan persoalan honorarium yang hingga kini disebut belum dibayarkan.

“Klien kami yang merupakan ketua dan wakil ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karenanya, kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” ujar Daddy.

Dalam surat teguran tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk untuk menjalankan proses pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tugasnya mencakup penyelesaian kewajiban perusahaan, penagihan kredit kepada debitur, serta koordinasi dengan Pemkab Serang dan Bank BJB.

Kuasa hukum juga merujuk pada laporan akhir tim likuidasi yang mencatat hasil penagihan kredit mencapai sekitar Rp856,56 juta. Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, hasil penagihan tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.

Namun, di tengah pelaksanaan tugas tersebut, honorarium tim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 dipersoalkan karena belum dibayarkan.
Daddy menilai, persoalan tidak dianggarkannya honorarium oleh pemerintah daerah tidak semestinya secara otomatis menghapus hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi. Karena itu, mereka meminta Pemkab Serang menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi, bukan membiarkannya tanpa kepastian,” tandasnya.

Selain menuntut kepastian pembayaran, kuasa hukum meminta penjelasan tertulis mengenai status penugasan Tim Likuidasi hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta besaran honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.

Pemkab Serang diberi waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima untuk memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian.

Daddy menegaskan, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada respons atau kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah, mereka membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, kata dia, dapat mencakup upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, hingga upaya hukum melalui peradilan tata usaha negara apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami, sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara,” tadnasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemkab Serang mengenai alasan belum dibayarkannya honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas maupun tanggapan atas somasi tersebut.