PortalBanten – Menjawab tantangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) serta pencegahan perdagangan orang (PPO), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten resmi menghadirkan terobosan baru berupa inovasi CARE. Proyek perubahan yang diinisiasi oleh Kepala SPKT Polda Banten, AKBP Saidin, ini menempatkan kantor kepolisian bukan sekadar tempat penerimaan laporan, melainkan sebagai simpul pelayanan terpadu yang ramah korban.
Melalui proyek bertajuk “Penguatan SPKT Polda Banten sebagai Simpul Pelayanan Terpadu dalam Penanganan PPA dan PPO di Polda Banten” dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, SPKT diposisikan sebagai garda terdepan yang responsif. AKBP Saidin menegaskan komitmen perbaikan alur penanganan sejak pelapor pertama kali datang.
“SPKT merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepolisian. Karena itu, kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang untuk melaporkan suatu peristiwa, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan tidak diskriminatif,” ujarnya pada Selasa 20 Oktober 2026.
Inovasi CARE dirancang untuk memperjelas alur koordinasi, menjaga kerahasiaan informasi, serta memastikan keselamatan mental dan fisik korban selama proses hukum berjalan.
“Melalui inovasi CARE, kami ingin membangun sistem pelayanan yang lebih terarah dan terkoordinasi. Setiap laporan harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan keselamatan, kerahasiaan informasi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat korban,” jelasnya.
Penanganan korban PPA dan PPO tidak hanya terbatas pada proses pidana. SPKT Polda Banten turut menggandeng instansi luar seperti Dinas Sosial, DP3AKKB Provinsi Banten, hingga RSUD Banten guna memberikan pendampingan sosial dan penanganan medis yang berkesinambungan.
“Penanganan perkara PPA dan PPO membutuhkan sinergi berbagai pihak. Kepolisian memiliki peran dalam proses penegakan hukum, sementara instansi terkait dapat mendukung aspek perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, dan pemulihan korban sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
Selain penguatan sistem, aspek sumber daya manusia menjadi pilar utama. Personel SPKT dibekali pemahaman khusus agar mampu berkomunikasi dengan pendekatan empati serta menghindari diskriminasi terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami terus mendorong personel SPKT agar memberikan pelayanan dengan sikap empati, profesional, dan bertanggung jawab. Masyarakat yang datang melapor harus merasa dilayani dengan baik, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Melalui konsistensi penerapan inovasi CARE dan kolaborasi lintas lembaga, Polda Banten optimistis kualitas perlindungan hukum bagi kelompok rentan dapat terwujud secara transparan dan berkeadilan.
“Harapan kami, SPKT Polda Banten dapat semakin optimal menjadi simpul pelayanan terpadu yang mampu memberikan respons awal secara tepat dan mengoordinasikan penanganan laporan dengan pihak yang berwenang. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi CARE, kami ingin terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.
