PortalBanten — Bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang pada Rabu 07 Oktober 2026, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui rapat paripurna yang akan digelar esok hari.
Anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup pemisahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang membidangi Koperasi dan UMKM.
“Alhamdulillah disepakati untuk besok dilakukan paripurna terkait usulan Raperda di luar Propemperda terkait perubahan SOTK. Dinas Perdagangan Perindustrian dipisah, nanti ada ditambah lagi nanti Koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Langkah penyesuaian SOTK ini dilakukan guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan program strategis di tingkat nasional, khususnya terkait penguatan sektor ekonomi rakyat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan dinas khusus tersebut sangat krusial mengingat sektor koperasi kini menjadi perhatian prioritas pemerintah pusat.
“Ya, ini kan untuk bagaimana menyesuaikan dengan program nasional. Salah satunya kan koperasi, hari ini di pemerintahan Pak Prabowo kan menjadi PSN ya, Proyek Strategis Nasional. Jadi memang harus ada OPD khusus yang menangani,” tandasnya.
Dengan dibentuknya OPD khusus tersebut, diharapkan penanganan, pembinaan, serta pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Serang dapat berjalan lebih terarah, fokus, dan optimal.
