PortalBanten – DPRD Kota Serang memastikan aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Serang, Senin, 10 Agustus 2026, akan menjadi bagian dari pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan DPRD akan membuka ruang diskusi bersama mahasiswa, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan ketika pembahasan Raperda memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus).
Langkah tersebut dilakukan untuk menampung berbagai pandangan masyarakat terhadap substansi Raperda, terutama sejumlah pasal yang mendapatkan penolakan dan kritik dalam aksi mahasiswa.
“Ya kami sebagai DPRD harus menyerap aspirasi. Artinya nanti ada ruang memang diskusi pada waktu nanti pembahasan dengan Pansus, mahasiswa, tokoh masyarakat yang se-perwakilannya, termasuk dengan organisasi keagamaan kita akan undang untuk mendiskusikan mengenai draf Raperda yang memang sudah diajukan kepada DPRD,” katanya.
Menurut Muji, beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain Pasal 12, 15, 46, dan 59. DPRD akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.
Namun, persoalan yang disampaikan dalam aksi mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan Raperda Kepariwisataan. Sejumlah isu pembangunan daerah juga menjadi perhatian DPRD, salah satunya terkait pemerataan infrastruktur.
Muji mengakui bahwa pembangunan fisik Kota Serang mulai menunjukkan perkembangan dan manfaatnya sudah dapat dirasakan masyarakat. Meski demikian, ia menilai pemerataan pembangunan masih perlu diperkuat.
“Ya, jadi salah satunya memang Kota Serang ini kalau pembangunan sudah nampak ya, sudah terasa. Tapi di satu sisi, DPRD sudah menyampaikan kepada Pak Walikota dan Wakil Walikota agar pembangunan ini merata. Jadi, merata itu artinya di enam kecamatan itu terasa juga,” ungkapnya.
DPRD juga menyoroti pelaksanaan program seragam sekolah gratis yang menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Kota Serang.
Muji mengapresiasi terobosan tersebut, tetapi di sisi lain menyebut masih adanya laporan terkait praktik jual beli seragam di lapangan. Padahal, Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah yang melarang praktik tersebut.
“Kalau pendidikan sudah ada terobosan dari Pak Walikota mengenai seragam gratis. Walaupun pada prinsipnya sekarang banyak juga aduan ke kami. Ternyata, padahal sudah buat surat edaran dari Pemerintah Kota Serang, melalui Pak Sekda, bahwa tidak boleh memperjual belikan seragam, tapi tetap saja ada laporan dari rekan-rekan media yang terjadi,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian DPRD adalah layanan kesehatan masyarakat. Muji menilai cakupan BPJS Kesehatan di Kota Serang masih belum memenuhi harapan masyarakat.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk segera merealisasikan Universal Health Coverage (UHC). Dengan adanya UHC, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan kepastian kepesertaan BPJS.
“Dari segi kesehatan, memang Kota Serang ini harus berpikir betul-betul. Karena sampai saat ini dari BPJS, masih kekurangan jauh dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kami sih penginnya, BPJS di Kota Serang ini sudah bisa prioritas ya, Jadi apabila saudara-saudara dan rekan-rekan saya daftar di BPJS, itu langsung aktif,” tandasnya.
DPRD Kota Serang memastikan sejumlah aspirasi tersebut akan menjadi bahan perhatian dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Tidak hanya melalui pembahasan Raperda, DPRD juga akan terus mendorong pemerintah daerah agar pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata.

