BANTESIBER – Polemik yang melibatkan PT Aplus dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Bayan di kawasan Citeras, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian dari HMI Badan Koordinasi (Badko) Banten.
HMI menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan pemeriksaan terhadap aspek aturan yang berlaku. Salah satunya terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang Kabupaten Lebak.
Formatur Ketua Umum Badko HMI MPO Banten, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi, mengatakan pemerintah perlu memberikan kepastian kepada dunia usaha, namun pada saat bersamaan memastikan setiap kegiatan investasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan investasi tidak semestinya dipandang secara hitam-putih. Kegiatan industri dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah apabila dijalankan dengan memenuhi aspek perizinan, tata ruang, serta ketentuan lainnya.
“Kalau memang suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, maka pemerintah harus konsisten memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada investor. Tetapi investor juga wajib memenuhi seluruh ketentuan,” kata Tubagus, Jumat (17/9/2026).
Ia menyebut Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043 menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam melihat pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
HMI, lanjut Tubagus, mendorong agar pemerintah maupun pihak terkait melakukan tabayun dengan membuka informasi mengenai duduk persoalan yang sebenarnya. Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak hanya didasarkan pada informasi dari salah satu pihak.
“Investasi harus sesuai aturan. Di sisi lain, pengawasan juga tetap diperlukan agar kegiatan investasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Tubagus juga menyoroti manfaat investasi bagi masyarakat sekitar. Menurut dia, keberadaan industri idealnya tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal, tetapi turut membuka kesempatan kerja dan menciptakan peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton. Investasi harus mampu menciptakan multiplier effect. Tenaga kerja lokal harus dapat kesempatan, UMKM lokal dapat ruang,” katanya.
Karena itu, HMI meminta pemerintah memastikan proses investasi berlangsung transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha juga dinilai tetap diperlukan untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
“Kondusif bukan berarti tanpa kontrol. Kondusif berarti ada kepastian hukum, tata ruang yang jelas, perizinan transparan, pengawasan kuat yang berlandaskan aturan,” tandasnya.
