DPRD Kota Serang Sepakati Usulan Raperda Penataan Perangkat Daerah

/


BANTEN SIBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Kamis (8/9/2026). Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan Raperda diajukan di luar Propemperda dalam kondisi tertentu, termasuk karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan penetapan usulan Raperda tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Usul Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Roni saat memimpin rapat.

Menurutnya, pengajuan Raperda di luar Propemperda juga telah diatur dalam ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

“Bahwa tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu DPRD Kabupaten/Kota atau Walikota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Hendri, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah melalui pengkajian bersama Pemerintah Kota Serang.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut yakni penataan perangkat daerah, termasuk rencana pemisahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi dua perangkat daerah.

“Kondisi existing Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan memiliki pagu anggaran sebesar Rp23.320.803.099. Sedangkan proyeksi total kebutuhan anggaran setelah pemisahan menjadi dua perangkat daerah sebesar Rp36.206.857.752,” ungkap Hendri saat membacakan laporan Bapemperda.

Ia menegaskan, pemisahan perangkat daerah tersebut tidak secara otomatis berdampak pada penambahan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Penataan pegawai akan dilakukan melalui redistribusi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Pemisahan perangkat daerah tidak diarahkan untuk menambah ASN secara otomatis, melainkan melalui penataan dan redistribusi pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pengendalian belanja pegawai,” tandasnya.

Dengan disetujuinya laporan dan rekomendasi Bapemperda, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Serang sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.