PortalBanten – DPRD Kota Serang menyoroti masih minimnya usulan hasil reses anggota dewan yang terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Padahal, usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang diperoleh langsung dari hasil serap aspirasi di lapangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, usai rapat evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pembahasan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang, yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Roni, berdasarkan pemaparan dalam rapat, usulan hasil reses DPRD yang masuk dalam perencanaan APBD 2027 baru terakomodasi sekitar Rp4 miliar.
“Tadi kami meminta agar hasil reses anggota DPRD yang diperoleh dari turun langsung ke masyarakat juga diakomodasi secara berimbang dalam APBD 2027. Karena tadi disampaikan usulan hasil reses baru terakomodasi sekitar Rp4 miliar lebih. Artinya masih jauh sekali,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu menilai kondisi tersebut membuat fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPRD belum berjalan maksimal.
Ia menegaskan bahwa usulan yang dibawa anggota dewan merupakan kebutuhan masyarakat yang diperoleh langsung dari lapangan melalui kegiatan reses.
“Padahal itu aspirasi yang kami dapat langsung dari masyarakat. Reses merupakan amanat undang-undang dan setiap tahun kami melaksanakan tiga kali reses untuk menyerap kebutuhan warga,” katanya.
Roni menegaskan DPRD tidak meminta seluruh usulan reses harus dipenuhi, namun menginginkan adanya porsi yang lebih proporsional dalam penyusunan anggaran daerah.
Menurutnya, jalur Musrenbang milik pemerintah daerah dan reses DPRD sama-sama memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk kepentingan masyarakat.
“Kami hanya ingin proporsional. Pemerintah punya jalur Musrenbang, DPRD punya jalur reses. Tujuannya sama, yaitu untuk masyarakat. Karena itu kami berharap aspirasi hasil reses juga mendapat perhatian yang memadai,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi fiskal daerah. Roni mengingatkan pemerintah agar lebih cermat dalam menyusun proyeksi anggaran agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara defisit dan kemampuan pembiayaan daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73 miliar. Setelah dikurangi anggaran yang sudah memiliki peruntukan, tersisa sekitar Rp44 miliar yang bisa digunakan untuk menutup defisit APBD 2026.
“Yang perlu dievaluasi adalah jangan sampai angka defisit lebih besar daripada kemampuan SiLPA untuk menutupinya. Kalau itu terjadi, maka pemerintah harus melakukan rasionalisasi belanja,” tegasnya.
DPRD berharap evaluasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD agar pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.



