PortalBanten – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, merespons serius dugaan kebocoran retribusi parkir yang disampaikan Walikota Serang yang nilainya mencapai hampir Rp9 miliar.
DPRD memastikan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan serta mencocokkan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Muji Rohman menyampaikan, apabila dugaan kebocoran tersebut benar adanya, DPRD Kota Serang akan mengirim surat resmi kepada Walikota Serang untuk menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam rapat bersama DPRD.
“Kalau memang itu terbukti apa yang disampaikan oleh Pak Walikota mengenai kebocoran itu, tentunya saya sebagai Ketua DPRD akan mengirim surat ke Pak Wali Kota untuk mengundang Bapenda dan Dishub hadir bersama DPRD,” ujar Muji Rohman, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah awal DPRD adalah meminta pemaparan langsung dari OPD terkait mengenai pengelolaan retribusi parkir serta dugaan kebocoran yang terjadi selama ini.
“Kita akan undang dulu, mereka harus paparkan dulu sama kita,” katanya.
Menurut Muji, perubahan sistem maupun tarif parkir tidak akan memberikan hasil maksimal apabila mekanisme pengelolaannya masih membuka peluang kebocoran.
Karena itu, DPRD menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Serang.
“Mau sistem tarif baru atau pola baru, kalau mekanismenya masih dipertahankan seperti sekarang, kebocoran ini pasti akan terus berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa persoalan kebocoran retribusi parkir bukan hal baru dan hampir terjadi setiap tahun. Namun kali ini, menurutnya, pernyataan Walikota Serang menunjukkan pemerintah sudah memiliki data yang lebih kuat.
“Kalau dulu kami baru dugaan-dugaan. Tapi kalau sekarang Pak Walikota sudah bicara kebocoran, berarti beliau sudah pegang data,” ucapnya.
DPRD, lanjut Muji, mendukung langkah Pemerintah Kota Serang dalam membenahi seluruh sektor pendapatan daerah, tidak hanya parkir tetapi juga OPD penghasil PAD lainnya.
“Ya iyalah harus didukung. Bukan hanya parkir, tapi juga OPD-OPD penghasil lainnya,” katanya.
Terkait wacana pengelola parkir yang diwajibkan menyetor target pendapatan di awal, Muji mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengelola yang tidak mampu memenuhi target sebaiknya dicabut izinnya sebagai bentuk antisipasi kebocoran.
“Kalau saya memang setuju. Artinya targetnya harus dipenuhi dulu. Yang tidak sanggup ya sudah cabut saja. Ini untuk antisipasi kebocoran,” tandasnya.




