PortalBanten – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menyatakan penolakan keras terhadap ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dinilai berpotensi membuka ruang legalisasi tempat hiburan malam (THM), seperti diskotek, bar, dan kelab malam.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, pada Rabu 29 Juli 2026.
Erna mengatakan, pada dasarnya Fraksi PKS mendukung revisi Raperda Kepariwisataan. Dukungan tersebut diberikan terutama terhadap sejumlah aspek, mulai dari penguatan sanksi, kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), promosi wisata daerah, hingga upaya pelestarian budaya lokal.
Namun, menurutnya, seluruh substansi dalam perda harus tetap berpedoman pada norma agama, budaya, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari identitas Kota Serang sebagai Kota Madani.
“Fraksi PKS memandang bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan harus mengutamakan pelaksanaan norma agama, budaya dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Kota Serang,” kata Erna.
Ia mengingatkan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan telah secara tegas melarang aktivitas hiburan malam di wilayah Kota Serang.
Karena itu, keberadaan THM yang hingga kini masih ditemukan beroperasi tidak semestinya dijadikan alasan untuk memberikan legalitas melalui regulasi yang baru.
“Walau demikian kami sadar aktivitas hiburan malam tumbuh subur di Kota Serang, tapi bukan berarti untuk diperbolehkan. Kami sepakat sanksi diperberat agar ada efek jera dan penegakan perda oleh Satpol PP dilakukan secara konsisten sehingga mampu mengurangi bahkan zero hiburan malam,” tegasnya.
Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap sejumlah ketentuan dalam draf Raperda Kepariwisataan yang dinilai justru dapat memberikan ruang terhadap keberadaan usaha hiburan malam.
Menurut Erna, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan visi Kota Serang sebagai Kota Madani yang memiliki karakter religius.
“Perdagangan alkohol, diskotek, bar dan kelab malam harus dilarang secara tegas, bukan sebaliknya diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (9), dan Pasal 59. Legalisasi ini sangat bertentangan dengan visi Kota Serang Madani, norma dan budaya Kota Serang yang religius sebagai kotanya para santri dan ulama,” ujarnya.
Selain persoalan substansi larangan THM, Fraksi PKS juga mempertanyakan tahapan penyusunan kebijakan kepariwisataan yang dilakukan Pemerintah Kota Serang.
Menurut Erna, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).
Hal tersebut dinilai penting karena Perda RIPPARDA Kota Serang Nomor 14 Tahun 2014 telah berakhir masa berlakunya pada 2025.
“Semestinya Pemerintah Kota Serang terlebih dahulu menetapkan Perda tentang RIPPARDA sebagai dasar analisis kebijakan pembangunan ekosistem kepariwisataan,” tandas Erna.


