Kantor Pertanahan Pandeglang Kebut Sertifikasi Tanah Warga, Aset Pemda, hingga Wakaf

/


PortalBanten – Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus mendorong percepatan sertipikasi tanah masyarakat, aset pemerintah daerah, dan tanah wakaf. Dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, progres penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dilaporkan telah mencapai 70 persen dari target 8.450 bidang.

Berdasarkan data progres yang disampaikan, sebanyak 3.844 bidang tercatat siap diserahkan kepada masyarakat. Sementara itu, 2.440 bidang sertipikat telah diserahkan kepada pemilik hak.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Meski demikian, percepatan penyelesaian sertipikat masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan hingga target program tercapai.

Selain menyasar tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga melakukan pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Hingga saat ini, sebanyak 31 aset pemerintah daerah tercatat telah direalisasikan dalam proses pensertipikatan.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan ketertiban administrasi terhadap aset milik pemerintah daerah. Sertipikasi aset menjadi salah satu upaya untuk memastikan kepemilikan tanah pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sektor tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 37 berkas telah selesai hingga sertipikat terbit. Selain itu, terdapat 10 bidang tanah wakaf yang telah memperoleh sertipikat melalui proses pensertipikatan tanah wakaf yang sebelumnya telah bersertipikat.

Satu berkas tanah wakaf lainnya tercatat berasal dari program PTSL 2026 di Desa Saninten.

Pensertipikatan tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang digunakan bagi kepentingan ibadah dan sosial keagamaan. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang mengandalkan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian sertipikasi.

Upaya tersebut mencakup pelayanan pertanahan bagi masyarakat, pengamanan aset pemerintah daerah, hingga pensertipikatan tanah wakaf.

Kendati demikian, capaian progres PTSL sebesar 70 persen dan realisasi sertipikasi pada sejumlah sektor tersebut masih perlu diikuti dengan penyelesaian berkas yang tersisa agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus mengoptimalkan kinerja pelayanan pertanahan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Percepatan sertipikasi diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset daerah dan tanah wakaf.