PortalBanten – Komisi X DPR RI menyerukan evaluasi total terhadap seluruh satuan pendidikan di Indonesia seiring maraknya kasus kekerasan dan aksi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang dinilai telah mencapai taraf darurat. DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan riil di lapangan, alih-alih sebatas menumpuk regulasi di atas kertas.
Kekhawatiran ini mencuat seiring berulangnya insiden kekerasan fisik maupun psikologis antar-peserta didik di berbagai daerah, yang tak jarang menimbulkan trauma mendalam hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menegaskan bahwa praktik perundungan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau diselesaikan dengan penanganan setengah-setengah. Menurutnya, perundungan adalah bentuk kejahatan yang merusak ekosistem pendidikan dan masa depan generasi muda.
“Ini sudah masuk tingkat kedaruratan kekerasan! Kekerasan dan perundungan yang terus muncul menunjukkan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius dan sistematis, tidak boleh secara sporadis. Bullying tidak bisa dianggap kenakalan biasa atau tradisi senior kepada junior. Harus ada tindakan tegas,” ujar Furtasan saat diwawancarai pada Rabu 14 Oktober 2026.
Meskipun kementerian terkait telah mengeluarkan berbagai regulasi dan keputusan terkait perlindungan peserta didik, Furtasan menilai titik lemah utama terletak pada eksekusi dan pengawasan harian di sekolah. Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di banyak sekolah juga kerap hanya dijadikan pemenuh aspek administratif formalitas tanpa menyentuh akar masalah.
Ia secara khusus memberikan perhatian pada kerentanan siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), terutama di kawasan terpencil yang minim jangkauan pengawasan.
“Dari sisi regulasi sebetulnya sudah cukup. Sekarang masalahnya ada pada implementasi di lapangan. Regulasi tidak akan ada artinya kalau tidak dilaksanakan. Kalau jenjang SMA atau SMP anak-anaknya relatif sudah remaja. Nah, yang di SD ini rentan. Anak SD kalau kena bullying biasanya diam dan murung. Apalagi di sekolah-sekolah terpencil, ini sering luput dari pengawasan. Guru harus peka dan tanggap,” paparnya.
Dalam analisisnya, ia menggarisbawahi tiga faktor utama pemicu maraknya aksi kekerasan di sekolah: lemahnya pengawasan interaksi harian murid, melanggengkan budaya senioritas yang dibungkus dalih pendisiplinan, serta minimnya saluran pengaduan yang aman bagi para korban.
Guna memutus mata rantai kekerasan tersebut, sekolah mendesak segera menyediakan saluran pelaporan yang terjamin kerahasiaannya serta memperkuat kembali penanaman nilai budi pekerti, empati, dan karakter Pancasila.
“Korban takut melapor karena diancam atau takut ditekan lebih lanjut. Sekolah harus punya mekanisme pelaporan yang jelas dan efektif. Selain itu, pendidikan akhlak, budi pekerti, empati, serta penghormatan terhadap sesama sesuai nilai Pancasila harus benar-benar dijalankan secara nyata,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti lalai menjaga keselamatan murid-muridnya. Evaluasi dan sanksi yang diberikan harus memberikan dampak nyata dan tak sekadar formalitas teguran bagi kepala sekolah.
Di saat yang sama, ia mengingatkan para orang tua agar senantiasa menjalin komunikasi aktif dengan anak dan pihak sekolah, serta tidak menyerahkan tanggung jawab pengawasan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan.
“Orang tua jangan percaya 100 persen dan lepas tangan. Kontrol anak secara berkala, jalin komunikasi dengan guru. Kalau ada sekolah yang lalai dalam fungsi perlindungan, evaluasinya harus total, tidak sekedar sanksi formalitas kepala sekolah. Pemerintah harus memastikan sistem perlindungan anak benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya di lapangan,” tandasnya.
