Kawal Isu Tambang, HMI MPO Serang Pertanyakan Urgensi Raperda Minerba Banten

/


Dalam rangka HUT Provinsi Banten Ke-26 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang mengambil sikap akan terus mengawal persoalan-persoalan di Banten, Khususnya pertambangan di Provinsi Banten.

Di tengah maraknya persoalan pertambangan di Provinsi Banten, jajaran legislatif dan eksekutif justru tengah disibukkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang Surya Hadil Umami menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda Minerba tersebut terkesan eksklusif dan jauh dari keterbukaan serta partisipasi publik yang semestinya menjadi prinsip utama dalam pembentukan kebijakan daerah.

“Pembahasan Raperda Minerba ini sangat jauh dari kata transparansi serta partisipasi publik, sejauh ini kami belum bisa menemukan draft Raperda Minerba, maka banyak pertanyaan dari kami, apa urgensinya? Apa substansi dari raperda ini? Dan apakah raperda ini berpihak pada keadilan atau kepada segelintir orang?,” Ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar.
Sebab, jika kita melihat regulasi yang sudah ada, pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara sesungguhnya telah sangat banyak dan telah mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan, wilayah pertambangan, kegiatan operasi produksi, kewajiban perusahaan, pengawasan, lingkungan hidup, reklamasi, hingga sanksi terhadap pelanggaran.

Di antaranya terdapat UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2020, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 2 Tahun 2025, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 39 Tahun 2025, PP No. 8 Tahun 2025, PP No. 19 Tahun 2025, Kepmen ESDM No. 6 Tahun 2026, Permen ESDM No. 17 Tahun 2025, Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, serta Permen LH/BPLH No. 20 Tahun 2025.

“Dengan begitu banyaknya aturan yang sudah tersedia, kami mengajukan satu pertanyaan sederhana tetapi mendasar apakah masyarakat banten membutuhkan aturan baru, atau sebenarnya adalah penegakan regulasi yang sudah ada?

Karena persoalannya bukan Banten kekurangan aturan. Persoalannya adalah Banten kekurangan ketegasan dalam menegakkan aturan,” tandasnya.