PortalBanten – Kebakaran melanda lantai dua Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten, Rabu 07 Oktober 2026. Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah ruangan, termasuk aula rapat.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang langsung menerjunkan tim setelah menerima laporan terkait kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Sebanyak delapan unit armada pemadam kebakaran gabungan dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api.
Petugas Damkar Kota Serang, Malili, mengatakan kebakaran terjadi di sejumlah titik di lantai dua gedung. Ruang aula rapat menjadi salah satu area yang mengalami kerusakan paling parah.
“Titiknya di lantai dua. Kalau untuk yang terbakar ada beberapa titik, titik yang pertama yaitu di ruang rapat, lalu kemudian ada di titik-titik yang lain di ruangan-ruangan tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Delapan armada yang dikerahkan terdiri dari empat unit Damkar Kota Serang, satu unit dari Kodim, satu unit dari Damkar Kabupaten Serang, satu unit BPBD Provinsi Banten, serta satu unit Damkar Provinsi Banten.
Dalam proses evakuasi, petugas juga menemukan seorang pegawai yang sempat terjebak di dalam kamar mandi. Pegawai tersebut berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka.
“Untuk yang terjebak ada, namun alhamdulillah bisa kita evakuasi. Kalau untuk yang terluka tidak ada, (terjebak) di kamar mandi satu orang,” ungkapnya.
Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kemudian melakukan proses pendinginan sekaligus penyisiran di sejumlah area gedung untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala.
Petugas Damkar Provinsi Banten, Inu, mengatakan bagian aula menjadi area dengan kerusakan paling parah. Berdasarkan hasil pemantauan petugas, sejumlah furniture hingga bagian atap aula mengalami kerusakan akibat kebakaran.
“Hasil pantauan kami, lokasi yang paling fatal itu di aula. Di aula itu satu ruangan habis, baik mebeler-nya maupun hampir keseluruhan bagian atap,” jelasnya.
Inu juga menyoroti sistem proteksi kebakaran yang tersedia di gedung tersebut. Menurutnya, gedung pemerintahan dengan ukuran besar seharusnya memiliki sistem proteksi kebakaran yang lebih memadai.
“Intinya, ketersediaan sistem proteksi kebakaran itu wajib. Gedung sebesar ini harusnya memiliki hydrant, tetapi di sini hanya sebatas APAR. Hal ini tentu menjadi catatan dan evaluasi yang akan kami sampaikan ke pihak pengelola gedung untuk kedepannya,” tandasnya.
Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Petugas juga telah melakukan penyisiran ulang di seluruh area terdampak guna memastikan tidak terdapat sisa bara maupun titik api yang berpotensi kembali menyala.
