PortalBanten – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Banten menyoroti tingginya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah terdampak bencana. Selain bantuan logistik, penanganan bencana dinilai harus mencakup pendampingan psikologis, hukum, hingga pemulihan ekonomi dengan melibatkan kelompok rentan secara aktif.
Direktur LBH APIK Banten, Mumtahanah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman penanganan bencana yang dilakukan pihaknya mulai dari pembangunan rumah mengaji pasca roboh di Pandeglang, banjir Sajira tahun 2020, hingga banjir Serang pada 2022 situasi darurat kebencanaan kerap meningkatkan kerentanan terhadap tindak kekerasan.
Ia menyampaikan bahwa di kawasan bencana sering kali marak terjadi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (trafficking), hingga pernikahan dini.
“Di dalam situasi kebencanaan, ternyata banyak sekali terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bisa KDRT, kekerasan seksual, trafficking bahkan, kemudian pernikahan dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fasilitas pengungsian atau hunian sementara yang minim privasi dan tidak tertutup rapat menjadi salah satu pemicu utama munculnya tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
“Kondisinya memang berpotensi. Misalnya hunian sementara yang toiletnya tidak tertutup penuh, sehingga memicu terjadinya pelecehan seksual karena ada yang mengintip saat mandi dan akhirnya menjadi korban kekerasan seksual,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa himpitan ekonomi pasca bencana kerap mendesak para orang tua untuk mengambil keputusan menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur, meskipun secara fisik dan psikis anak belum siap.
“Banyak orang tua yang ketika kondisi ekonominya sudah tidak bisa bertahan, memilih untuk mengawinkan anaknya walaupun usianya masih di bawah umur. Padahal anak-anak belum siap secara fisik, psikis, maupun organ reproduksinya,” tambahnya.
Melihat kompleksnya permasalahan tersebut, Mumtahanah mendesak agar lembaga kemanusiaan maupun pemerintah tidak hanya berfokus pada bantuan materi semata, melainkan wajib merangkul dan melibatkan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya dalam skema penanganan bencana.
“Saya berharap lembaga-lembaga kemanusiaan dan pemerintah tidak hanya berfokus pada bantuan materi. Kelompok perempuan, disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya harus dilibatkan dalam penanggulangan bencana,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa pengalaman nyata serta perspektif khusus dari kelompok rentan sangat penting untuk diadopsi menjadi kebijakan resmi penanggulangan bencana oleh lembaga kemanusiaan dan negara.
“Pengalaman mereka seperti bagaimana perempuan mengurus dapur rumah tangga atau bagaimana penyandang disabilitas menyelamatkan diri saat bencana harus diadopsi oleh lembaga kemanusiaan, termasuk negara,” tandasnya.
