Lewat Program Banten Ramah, Pemprov Banten Perluas Perlindungan 587 Ribu Pekerja Rentan

/


PortalBanten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat komitmen pembangunan inklusif dan berkeadilan melalui program Banten Ramah. Program prioritas ini difokuskan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan kemampuan membiayai perlindungannya secara mandiri. Hingga saat ini, sebanyak 587.670 pekerja rentan telah terlindungi melalui pembiayaan APBD se-Provinsi Banten.

Strategi perluasan perlindungan tersebut dipaparkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 yang berlangsung di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta Pusat, Senin 12 Oktober 2026.

“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apapun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” katanya. 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Banten telah mencapai 53,81 persen, atau sebanyak 2.896.676 pekerja dari total 5.383.323 pekerja yang tercatat dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Penguatan regulasi ini didukung penuh oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu terobosan strategis Banten Ramah adalah skema perlindungan 100 pekerja rentan per desa. Program yang menyasar 1.238 desa di Banten ini menargetkan potensi 123.800 penerima manfaat pada tahun 2026. Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar (1.500 pekerja), sementara 371 desa lainnya (37.100 pekerja) masuk tahap implementasi sepanjang Oktober 2026.

Sektor pekerjaan yang disasar meliputi petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, hingga pekerja sosial dan keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah. Intervensi perluasan saat ini diprioritaskan untuk wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Memasuki tahun 2027, Pemprov Banten menyiapkan pengembangan skala besar dengan menjadikan skema perlindungan 100 pekerja rentan per desa sebagai program mandatori di 1.238 desa, serta memperluas jangkauan ke 314 kelurahan di kawasan perkotaan.

Langkah pendukung lainnya mencakup pembentukan Forum Akselerasi UCJ, integrasi pekerja binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan sektor konstruksi dan non konstruksi, serta rencana skema intercept payment (pembayaran langsung Pemprov ke BPJS Ketenagakerjaan) guna memastikan ketepatan sasaran anggaran.

“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,” tuturnya. 

Dampak nyata dari hadirnya jaminan sosial ini tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026. Selama periode tersebut, tercatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3,92 triliun. Dari total tersebut, manfaat beasiswa menyasar 15.156 anak penerima melalui 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp60,97 miliar.