Libatkan Ulama, DPRD Kota Serang Siapkan Perketatan Aturan THM dalam Revisi Perda PUK

/


Libatkan Ulama, DPRD Kota Serang Siapkan Perketatan Aturan THM dalam Revisi Perda PUK

PortalBanten – DPRD Kota Serang tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Dalam proses tersebut, kalangan ulama akan menjadi pihak pertama yang dimintai pandangan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena regulasi kepariwisataan harus mempertimbangkan karakter Kota Serang yang memiliki identitas sebagai Kota Madani.

“Karena Kota Serang secara fundamental adalah Kota Madani, pelibatan ulama akan kami prioritaskan. Sebelum debat politik dan pembahasan politik, kami harus mengetahui terlebih dahulu seperti apa tanggapan dan penilaian ulama,” kata Edi, Sabtu (25/7).

Setelah memperoleh pandangan dari ulama, DPRD akan melanjutkan proses pembahasan dengan melibatkan OPD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media, serta masyarakat.

Pelibatan banyak unsur tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dari berbagai sudut pandang sehingga regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi di Kota Serang.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian DPRD adalah pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).

Edi memastikan sejumlah pasal dalam revisi Perda PUK akan diperketat untuk mencegah munculnya usaha yang menjalankan aktivitas tidak sesuai ketentuan.

“Pasal-pasalnya akan diperketat. Seperti yang selalu disampaikan Walikota dan Ketua DPRD Kota Serang, THM nakal harus dibersihkan,” tegasnya.

Selain memperkuat aturan dalam perda, DPRD juga menilai perangkat penegak aturan perlu diperkuat agar regulasi tidak hanya berhenti pada dokumen.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi salah satu perangkat yang akan didorong penguatannya, baik dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun melalui dukungan anggaran.

“Kami juga akan memperkuat Satpol PP, mulai dari fungsi pengawasan hingga dukungan anggarannya, agar penegakan perda bisa berjalan lebih optimal,” tandasnya.

DPRD Kota Serang berharap revisi Perda PUK nantinya dapat memperkuat pengawasan terhadap usaha kepariwisataan sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.