Mediasi Gagal, Kasus Sengketa Tanah di Pabuaran Serang Berlanjut ke Pengadilan

/


PortalBanten – Perkara dugaan sengketa lahan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Perkara perdata yang melibatkan sengketa kepemilikan tanah antarwarga itu kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, Camat Pabuaran ikut terseret lantaran berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Tak hanya camat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang juga turut ditarik sebagai tergugat dalam kasus tersebut tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa hukum dari pemerintah daerah untuk menghadapi perkara tersebut.

“Camat selaku PPATS dan mengajukan permohonan bantuan hukum ke pemerintah daerah. Akhirnya dikuasakan ke kami,” ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah melewati proses mediasi selama kurang lebih dua bulan. Namun, upaya perdamaian antara para pihak tidak menemukan titik temu.

“Nah, nanti dilanjutkan pada tanggal 8 Oktober itu pembacaan gugatan. Jadi mediasi selama dua bulan gagal, dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, Bapenda Kabupaten Serang ikut ditarik lantaran terdapat dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi salah satu objek dalam gugatan.

“Ada SPPT mungkin yang menjadi objek salah satu penggugat. Salah satu objek penggugatannya adalah SPPT. Jadi Bapenda untuk menjelaskan di pokok perkara ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, posisi pemerintah daerah maupun perangkat daerah yang ikut ditarik dalam perkara tersebut merupakan turut tergugat. Sementara pokok sengketa berada di antara masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan.

“Perlu diketahui ini semuanya turut tergugat semua. Karena sebetulnya gugatan ini para pihaknya adalah masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa apapun putusannya kita hanya mengikuti, karena turut tergugat hanya mengikuti putusan pengadilan.

“Artinya turut tergugat ini apa pun putusannya kita hanya mengikuti saja. Karena turut tergugat itu hanya melaksanakan putusan pengadilan,” tambahnya.

Untuk menghadapi perkara tersebut, Bapenda Kabupaten Serang juga telah memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki satu persepsi dalam menghadapi proses persidangan.

“Bapenda pun menguasakan kepada kita biar satu persepsi, satu jawaban. Karena mungkin kesibukan dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara. Dokumen tersebut diperoleh dari Kecamatan Pabuaran maupun Bapenda Kabupaten Serang.

“Insyaallah dengan data-data yang ada yang sudah kami peroleh, baik dari Kecamatan Pabuaran maupun Bapenda, insyaallah kita optimis,” tandasnya.

Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya berjalan melalui mekanisme persidangan. Para pihak yang merasa memiliki hak atas objek yang disengketakan dipersilakan mempertahankan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang penting para pihak yang bersengketa ini juga sama-sama mempertahankan haknya, silahkan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bapenda Kabupaten Serang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media terkait perkara tersebut.