PortalBanten – DPRD Kota Serang mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mempertegas kedudukan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan kepastian regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kota Serang dalam memperoleh dukungan pembangunan dari Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat.
Menurut Muji, penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi melalui PP diharapkan dapat membuka ruang dukungan yang lebih besar, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan kepastian Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten melalui Peraturan Pemerintah, maka secara otomatis akan lebih banyak campur tangan dan keterlibatan langsung dari provinsi maupun pusat. Kami dari DPRD dan Pemerintah Kota Serang sudah menyetujui usulan ini, dan saat ini prosesnya sedang dibahas intensif di tingkat pusat,” kata Muji, Rabu 07 Oktober 2026.
Muji menjelaskan, Kota Serang selama ini telah menerima berbagai program pembangunan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Namun, ia menilai dukungan tersebut masih dapat ditingkatkan apabila kedudukan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi memiliki dasar regulasi yang lebih spesifik.
“Sebetulnya dukungan dan bantuan dari provinsi serta pusat untuk infrastruktur sudah berjalan. Namun, jika statusnya sudah disahkan secara resmi lewat Peraturan Pemerintah, tentu porsi program dan intervensi anggaran yang masuk ke Kota Serang akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan penegasan status tersebut berkaitan dengan sejarah pembentukan Kota Serang sebagai daerah otonom. Dasar hukum mengenai ibu kota Provinsi Banten sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Dalam Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 2000 disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Namun, saat regulasi tersebut disahkan, Kota Serang belum menjadi daerah otonom dan masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang.
Kota Serang kemudian resmi menjadi daerah otonom setelah dimekarkan dari Kabupaten Serang. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian regulasi agar kedudukan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Pada saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 dibuat, Kota Serang belum berdiri sendiri sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, penataan penetapan ini sangat penting agar legalitas Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten semakin solid dan selaras dengan regulasi terbaru,” tandasnya.
