PortalBanten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, khususnya mengenai pemeriksaan persyaratan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diucapkan MK pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan menghormati baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU memahami perhatian publik terhadap proses pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” kata Afifuddin dalam keterangan resmi nya, Rabu 07 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Menurutnya, pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku.
Terkait persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar pemeriksaan administratif.
KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Artinya, suatu keputusan administratif dianggap tetap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Afifuddin.
KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan dokumen tersebut. Salah satunya, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam menyetarakan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Dokumen tersebut juga disebut belum pernah dicabut atau dibatalkan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
KPU juga menyatakan pada saat proses pemeriksaan tahun 2023 tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. KPU mengacu pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, menurut KPU, pada saat pemeriksaan berlangsung tidak terdapat keadaan yang dinilai memerlukan klarifikasi. KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” katanya.
Atas dasar pemeriksaan terhadap dokumen yang tersedia saat itu, KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.
Meski demikian, KPU mencermati pertimbangan MK yang menilai penerapan asas presumption iustae causa dalam proses verifikasi perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
MK menilai prinsip tersebut diperlukan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
KPU menyatakan menerima dan menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pencalonan, KPU memang bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Namun, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Menurut KPU, pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penggunaan surat penyetaraan ketika melakukan pemeriksaan administratif. Meski demikian, tanggung jawab KPU terhadap proses verifikasi tetap melekat.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” tandasnya.
