PortalBanten – DPRD Kota Serang memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Serang yang tengah memperjuangkan penetapan resmi Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Kejelasan payung hukum ini dinilai sangat vital agar Kota Serang dapat mengakses alokasi dana dari pemerintah pusat, khususnya Dana Tugas Pembantuan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud, mendukung penuh upaya penataan legalitas yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada Walikota Serang Bapak Budi Rustandi ya, yang telah mengajukan dan menetapkan di DPRD ya Kota Serang sebagai ibu kota,” ujarnya.
Zainal mengungkapkan, upaya mendorong penetapan status ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah berjalan sejak lama melalui koordinasi lintas tingkatan pemerintah.
“Ini memang saya secara pribadi dan waktu itu Pak Hasan ya, bersama-sama dengan pemerintah daerah mengajukan surat pada saat itu ke provinsi bahkan ke pusat untuk segera ditetapkan sebagai ibu kota provinsi,” katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini dipicu oleh adanya kekosongan hukum dalam regulasi pemekaran wilayah terdahulu. Pada aturan pembentukan awal, wilayah yang ditunjuk masih berstatus Kabupaten Serang karena Kota Serang belum terbentuk.
“Di pasal yang sama, pasal 7, itu adalah misalnya di apa namanya Provinsi Banten ibukotanya berada di Serang. Serang pada saat itu masih berada di Kabupaten, belum ada Kota Serang waktu itu, ya. Terus kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Kota Serang. Tidak juga menetapkan bahwa Kota Serang menjadi ibu kota provinsi, tidak ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan, baik aturan pembentukan Provinsi Banten maupun undang-undang pembentukan Kota Serang sama-sama tidak mencantumkan klausul status ibu kota secara spesifik.
“Baik itu di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 maupun di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 ya, itu tidak eksplisit bahwa Kota Serang adalah ibu kota provinsi,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi turunan lainnya guna memberikan kepastian hukum yang mengikat.
“Sehingga kita berharap bahwa Kota Serang yang sekarang terbentuk oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 ini betul-betul diberikan penetapan oleh baik itu PP atau apa sajalah silakan ya, apakah PP, apakah apa, supaya jelas ya. Kota Serang ini adalah ibu kota provinsi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zainal membeberkan bahwa kejelasan status ini berdampak langsung pada hak pengelolaan alokasi anggaran dari tingkat pusat.
“Konsekuensinya apa? Konsekuensinya ini ya, setelah lahir, setelah diberikan apa namanya penetapan bahwa Kota Serang sebagai ibu kota provinsi, ini adalah konsekuensinya tuh dana tugas pembantuan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, akibat belum adanya klausul eksplisit tersebut, Kota Serang belum pernah menerima pengucuran Dana Tugas Pembantuan sejak resmi berdiri.
“Belum ada, sejak Kota Serang berdiri. Iya, coba silahkan saja dikonfirmasi lagi lah ke Pak Sekda. Ya kan? Ya karena tidak, tidak eksplisit bahwa Kota Serang ini adalah ibu kota provinsi,” katanya.
Padahal, dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut dikucurkan berkala setiap tahun dan memiliki besaran yang sangat potensial untuk menopang pembangunan daerah.
“Oh iya, setiap tahun. Apalagi kalau misalnya kota ini adalah kota ibu provinsi, ya menjadi prioritas,” jelasnya.
Zainal mengestimasi, jika alokasi tersebut berhasil didapatkan secara penuh, nilainya bisa menembus ratusan miliar rupiah per tahunnya.
“Ya kalau misalnya 300 atau 400 miliar ya wajarlah pusat memberikan bantuan dana tugas pembantuan ke Kota Serang ya. Karena ini kan ibu kota provinsi, yang harus dibenahi,” tambahnya.
Tambahan anggaran dari pusat ini diyakini bakal mengakselerasi pembenahan infrastruktur dasar serta fasilitas publik di wilayah Kota Serang.
“Iya, gitu. Kita bisa membangun infrastruktur jalan, terus kemudian perkantoran-perkantoran, jembatan, dan lain-lain lah,” tandasnya.
