PortalBanten – DPRD Kota Serang tengah mempersiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Penyakit Masyarakat (Pekat), Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Raperda tentang Kesehatan Hewan.
Anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan penyusunan dan pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan persoalan sosial serta kebutuhan hukum masyarakat.
“Ada tiga ya. Yang pertama Perda Pekat, kedua nanti Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang ketiga Perda untuk Kesehatan Hewan,” ujarnya pada Kamis 08 Oktober 2026.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni aturan mengenai Penyakit Masyarakat. Edi menyebut regulasi lama dinilai belum mengakomodasi berbagai bentuk persoalan yang berkembang di ruang digital.
“Pekat ini kan sekarang kan namanya penyakit masyarakat nih banyaknya di online. Sementara di Perda yang lama, itu kan belum ada tuh, belum ada zamannya judi online, pinjaman online. Jadi nanti dituangkan di situ,” tegasnya.
Selain Raperda Pekat, DPRD Kota Serang juga akan memperkuat aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan yang akan disusun, rokok elektrik atau vape juga akan masuk dalam cakupan larangan.
“Nanti ini kan sekarang yang kawasan pendidikan yang kayak di tempat belajar, segala itu udah nggak ada lagi guru sambil yang ngerokok. Termasuk nanti rokok elektrik juga masuk, karena di yang lama itu kan nggak ada,” jelasnya.
Penguatan penegakan aturan KTR juga menjadi perhatian DPRD Kota Serang. Edi menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut nantinya juga harus berlaku di lingkungan DPRD, termasuk ruang paripurna.
“Iya, makanya nanti kita perkuat di yang nanti direvisi ini. Di ruang DPRD juga sama. Nanti kita revisi semua, biar contohin lah, masa kita yang buat Perdanya nanti ngerokok di ruang paripurna. Biar serius,” tambahnya.
Sementara itu, pembahasan ketiga Raperda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.
“Tahun depan, insya Allah. Satu tahun kan cuma di Pansus itu, biar cuma tuntas. Nanti setelah diparipurnakan disahkan menjadi Propemperda, biasa kan kita nanti bentuk Pansus, nanti kita Pansuskan,” tandasnya.
