Kategori: Pemerintahan

  • Pemkab Lebak-Baten: Sembilan ASN 2024 dikenakan sanksi indispliner

    Pemkab Lebak-Baten: Sembilan ASN 2024 dikenakan sanksi indispliner

    PortalBanten – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyebutkan sembilan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PSN) sepanjang tahun 2024 dikenakan sanksi indisipliner karena mereka meninggalkan tugas kerja.

    “Dari sembilan ASN/PSN itu di antaranya tiga dikenakan sanksi sedang dan enam sanksi berat,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Iqbaludin di Lebak, Senin.

    Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main kepada ASN yang meninggalkan tugas kerja dikenakan sanksi indisipliner mulai sanksi sedang hingga sanksi berat.

    Tindakan tegas terhadap ASN yang dikenakan sanksi indispliner itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Dengan demikian, pihaknya juga memberikan pembinaan bagi ASN yang dikenakan sanksi indispliner agar mereka kembali melaksanakan tugas dengan baik.

    Begitu juga Kepala Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ia bekerja juga mendapatkan bimbingan dan pembinaan.

    Karena itu, pihaknya meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar bekerja disiplin untuk melayani masyarakat.

    “Kita mengenakan sanksi indispliner itu untuk memberikan efek jera kepada ASN agar memiliki tanggung jawab,” kata Iqbaludin.

    Menurut dia, bagi ASN yang dikenakan sanksi sedang itu di antaranya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan juga penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat selama 1 tahun.

    Bagi ASN sanksi berat bisa dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

    Selain itu juga pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    “Semua ASN yang dikenakan sanksi pemecatan itu setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terbukti secara hitungan kumulatif setahun meninggalkan kerja selama 28 hari. Jika kasus ASN itu terlibat hukum pidana tentu mereka bisa dipecat jika sudah inkrah secara hukum,” katanya menjelaskan.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan pihaknya mengimbau pegawainya agar tidak terlilit utang ke bank maupun rentenir, karena bakal berdampak buruk terhadap kinerja mereka.

    Pengalaman ASN yang terlilit utang, mereka banyak yang meninggalkan tugas, kerja hingga dilakukan pemecatan.

    Pihaknya membolehkan anak buahnya mengutang ke bank untuk keperluan kebutuhan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.

    “Kami minta jangan sampai ASN gaji minus akibat terlilit utang, terlebih rentenir sehingga bisa meninggalkan tugas kerja,” katanya mengingatkan.

  • Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    PortalBanten – Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30.16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024 lalu.

    “Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” ucap Andi di Tangerang, Selasa.

    Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut.

    Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.

    “Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan,” terangnya.

    Andi juga menyebut, bila kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Dimana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat.

    “Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red),” ujarnya.

    Pj Bupati Tangerang menambahkan, bila pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.

    “Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai,” kata dia.

    Sementara itu, Manajemen Manajemen PIK 2 Toni selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” katanya.

    Ia menyebutkan, bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

    Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

  • Dinsos Lebak bantu kakak beradik penderita lumpuh 

    PortalBanten – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, menyalurkan bantuan kepada kakak beradik yang menderita kelumpuhan sehingga waktu mereka dihabiskan tiduran di atas balai rumah.

    “Kami berkomitmen untuk membantu warga yang mengalami difabel,” kata Petugas Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinsos Kabupaten Lebak Agus Rohmantika di Lebak, Senin.

    Penyaluran bantuan berupa beras, family kit, selimut, kasur, terpal, dan makan siap saji, terhadap kakak beradik atas nama Mustakim (18) dan Rupita Maulida Wilhelmina (13) warga Kampung Cepak Kandang RT 03 RW 01 Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

    Kondisi buah hati pasangan Ahmad Rifai dan Uus itu terjadi sejak usia bayi hingga remaja. Mereka tak mampu bicara dan berjalan, bahkan makan nasi pun masih disuapin.

    “Kami berharap bantuan sosial itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga,” katanya.

    Ahmad Rifai, orang tua kakak beradik yang mengalami kelumpuhan, mengatakan pihaknya merasa bersyukur adanya kepedulian dari pemerintah daerah juga para dermawan yang menyalurkan bantuan berupa sembako, uang, hingga peralatan lainnya.

    Bantuan itu, kata dia, tentu sangat membantu sekali untuk memenuhi kebutuhan konsumsi makanan bergizi.

    Untuk penyembuhan relatif kecil, sebab anaknya yang menderita kelumpuhan itu sudah permanen, bahkan sejak kecil pernah menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta.

    “Kami tentu banyak terima kasih atas bantuan itu, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi keluarga,” kata Ahmad Rifai yang merupakan buruh bangunan.

    Sekretaris Desa Cisimeut Jajang mengatakan pemerintah desa sudah mengajukan kepada pemerintah daerah maupun pusat agar warga difabel mendapat bantuan sosial.

    Pada 2025 ada beberapa difabel mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstrem dengan menerima uang Rp300 ribu. Selain itu pihaknya juga berupaya agar warga difabel itu mendapatkan BPJS kesehatan agar mereka berobat maupun perawatan medis gratis.

    “Kami terus berupaya agar warga yang mengalami penyakit akut itu dapat bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) maupun bantuan tunai,” katanya.

  • DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada kelola lingkungan 

    DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada kelola lingkungan 

    PortalBanten – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, mengakui sebagian besar wilayah di Provinsi Banten masih menggunakan metode open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka.

    Open dumping, kata dia, bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.

    “Pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini, banyak kabupaten/kota di Banten yang masih menggunakan open dumping. Ini jelas tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan,” kata Wawan di Serang, Senin.

    Wawan mengatakan open dumping berbuntut panjang hingga pemidanaan. Misalnya pada kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang, yang berujung pada penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Dari kasus tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka karena tidak mematuhi sanksi administratif terkait pengelolaan TPA tersebut.

    Menurutnya, pola open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pengolahan sampah.

    Selain itu, pemerintah daerah perlu mendapatkan pembinaan terlebih dahulu agar kasus seperti di Tangerang itu tidak terulang di daerah lain.

    Wawan mengatakan pengelolaan sampah butuh solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern. Misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot,” jelasnya.

    Wawan mengungkapkan, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti di Kota Tangerang, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih serius dan memprioritaskan dalam menyusun rencana anggaran pengelolaan sampah.

    “Jika ada kebutuhan anggaran, ajukan dengan jelas kepada bupati atau wali kota, nanti kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan keuangan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menimbulkan potensi pidana,” ujar dia.

    Oleh karenanya, ia berharap pengelolaan sampah menjadi prioritas dalam visi pembangunan daerah.

    Pihaknya menyatakan siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk pembinaan maupun koordinasi. Namun, inisiatif tetap harus datang dari pemerintah kabupaten/kota.

    “Dan dengan adanya teguran tegas ini diharapkan mampu mendorong ke delapan kabupaten/kota di Banten untuk segera berbenah, sehingga masalah pengelolaan sampah tidak menjadi ancaman lingkungan yang semakin besar di masa depan,” kata dia.

  • Pemkot Serang tambah PAD dari opsen pajak kendaraan bermotor

    Pemkot Serang tambah PAD dari opsen pajak kendaraan bermotor

    PortalBanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten optimistis bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun ini. 

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, di Serang, Senin, mengatakan penghasilan Pemkot Serang dari opsen pajak PKB-BBNKB pada 2025 ditargetkan Rp125 miliar. 

    “Dengan rincian dari opsen PKB itu Rp63 miliar dan opsen BBNKB itu Rp62 miliar,” katanya. 

    Menurut Hari, besaran pungutan PKB dan BBNKB masih sama seperti pada 2024. Hal itu karena besarannya tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya karena adanya penilaian terkait PPN 12 persen. 

    “Ini yang juga diatur kebijakan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur bahwa besaran PKB dan BBNKB tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya,” tuturnya. 

    Sesuai dengan amanat regulasi, sejak 5 Januari 2025 Pemkot Serang telah menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Hal itu membuat opsen PKB dan BBNKB sudah menjadi pajak kewenangan Kota Serang. 

    Dia menyebutkan, hingga 10 Januari opsen PKB sudah mencapai Rp691 juta. Sementara BBNKB mencapai Rp256 juta. 

    “Artinya sudah hampir Rp900 juta-an dalam tempo tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari,” pungkas Hari Pamungkas.

  • DPUPR Lebak optimalkan pembangunan drainase cegah kebanjiran

    DPUPR Lebak optimalkan pembangunan drainase cegah kebanjiran

    PortalBanten – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Banten mengoptimalkan pembangunan drainase agar saluran air berjalan lancar, guna mencegah terjadinya kebanjiran akibat curah hujan tinggi.

    “Kita membangun drainase pada tiga titik di kawasan Komplek Pendidikan yang kerap kali dilanda banjir jika curah hujan tinggi,” kata Feri, seorang petugas pelaksana lapangan DPUPR Lebak di Lebak, Minggu.

    Pembangunan drainase tersebut untuk satu titik jembatan Plat Deker menjadi jembatan Komposit dengan betonisasi dan kondisi di atas saluran air drainase.

    Jembatan Komposit itu dibangun dengan ketinggian dua meter sehingga saluran air berjalan lancar jika terjadi curah hujan meningkat.

    Selain itu juga membangun dua titik pembuatan crossing drainase yang melintasi jalan.

    Dengan pembangunan drainase tersebut kondisi saluran air di Komplek Pendidikan berjalan lancar dan tidak menimbulkan genangan air ke permukiman masyarakat setempat.

    “Kami bekerja keras untuk melakukan pembangunan jembatan drainase itu agar tidak menimbulkan banjir,” kata Feri.

    Sementara itu, sejumlah masyarakat Komplek Pendidikan Kabupaten Lebak mengatakan, pemerintah daerah begitu tanggap ketika permukiman kerap kali dilanda banjir akibat saluran drainase tidak mengalir dan mampet tumpukan sampah.

    Namun, kini masyarakat merasa senang setelah dibangun tidak terjadi genangan air ke permukiman.

    “Kami sebagai warga tentu banyak terima kasih kepada pemerintah daerah setempat yang telah membangun saluran drainase itu,” katanya.

  • Disperindag Lebak sebut harga cabai rawit merah mulai turun

    Disperindag Lebak sebut harga cabai rawit merah mulai turun

    PortalBanten – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, menyebutkan harga cabai rawit merah di sejumlah pasar tradisional di daerah ini berangsur menurun setelah permintaan kembali normal.

    “Memang, Desember 2024 sampai awal Januari 2025 harga cabai rawit merah menembus Rp120 ribu/kilogram, karena tingginya permintaan sehubungan banyak pesta pernikahan, namun kini turun menjadi Rp107 ribu per kilogram,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana di Lebak, Minggu.

    Berdasarkan data Disperindag Lebak di lima pasar tradisional pantauan yakni di Pasar Rangkasbitung, Maja, Sampay, Muncang dan Cipanas sejak tiga hari terakhir harga cabai rawit merah menurun menjadi Rp107 ribu dari sebelumnya Rp120 ribu per kilogram.

    Sedangkan, cabai keriting sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp73 ribu per kilogram.

    Begitu juga cabai rawit hijau dari Rp74 ribu menjadi Rp 71 ribu dan cabai merah besar sebelumnya Rp77 ribu menjadi Rp73 ribu per kilogram.

    “Kami meyakini harga cabai itu mengalami penurunan karena pasokan melimpah dan permintaan normal,” kata Orok.

    Menurut dia, selama ini, pendistribusian komoditas cabai melimpah karena sebagian wilayah di Kabupaten Lebak memasuki musim panen.

    Pasokan cabai rawit merah maupun cabai keriting dari petani diperkirakan mencapai 5 ton per hari ke Pasar Rangkasbitung.

    Karena itu, pihaknya memastikan persediaan cabai melimpah karena tibanya musim panen.

    “Kami berharap panen cabai itu dipastikan harga cabai di pasaran kembali normal,” katanya.

    Siti Aminah (45) seorang pedagang di Pasar Tradisional Rangkasbitung Kabupaten Lebak lega setelah cabai merah rawit di pasaran turun harganya sehingga omzet relatif stabil.

    “Kami kini bisa menjual cabai sekitar 650 kilogram per hari dan habis terjual,” katanya, seraya mengakui ketika harga cabai relatif tinggi, dia kesulitan untuk menghabiskan stok cabai untuk dijual.

    Selama ini, kata dia, permintaan cabai relatif stabil dan tidak terjadi peningkatan.

    Kebanyakan konsumen itu para pelanggan seperti pedagang aneka makanan, gorengan, rumah makan, restoran.

    Selain itu stabilnya penjualan cabai itu karena sentra-sentra penghasil cabai memasuki musim panen.

    “Kami bisa menghabiskan 500 kilogram per hari menyusul harga cabai menurun di pasaran,” katanya menjelaskan

    Sementara itu, Nisa (35) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan dirinya membeli cabai rawit merah di Pasar Rangkasbitung hari ini Rp107 ribu dan masih tinggi karena normalnya Rp45 ribu per kilogram.

    “Kami berharap harga cabai itu menurun hingga kembali normal,” kata Nisa sebagai pedagang gorengan.

  • Kemenag pastikan pelayanan tak berkurang meski ongkos haji turun

    Kemenag pastikan pelayanan tak berkurang meski ongkos haji turun

    PortalBanten – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Banten memastikan penurunan ongkos naik haji pada tahun 2025 tidak mengurangi pelayanan yang diterima oleh para jamaah haji.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi di Serang, Minggu, mengatakan penurunan biaya haji ini dilakukan guna efisiensi anggaran serta menyederhanakan proses pelaksanaan haji.

    “Penurunan ini nantinya tanpa mengurangi kualitas pelayanan, bahkan kita mendorong agar pelayanan terus ditingkatkan,” katanya.

    Ia mengatakan jika penurunan biaya haji ini diharapkan bukan hanya menekan biaya, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah jamaah yang bisa berangkat haji setiap tahunnya.

    “Harapannya layanan ini bukan hanya menekan biaya, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah jamaah yang bisa berangkat haji setiap tahun bisa bertambah, sehingga antrean haji di Indonesia tidak terlalu panjang,” katanya.

    Pihaknya mengatakan jumlah calon jamaah haji di Kota Serang tahun ini tercatat sebanyak 707 jamaah yang akan diberangkatkan setelah antre selama 12 tahun sejak mendaftar pada 2013.

    Diketahui Kementerian Agama dan DPR RI sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M menjadi rata-rata Rp89.410.258, turun sekitar Rp4 juta dibanding rerata BPIH 2024 yang Rp93.410.286.

    Adapun Bipih yang dibayar calon jamaah haji tahun 2025 adalah sebesar Rp55.431.750 atau 62 persen dari total BPIH 2025, sementara sisanya dialokasikan dari nilai manfaat.

  • Pemkot Serang hentikan rekrutmen tenaga honorer baru

    Pemkot Serang hentikan rekrutmen tenaga honorer baru

    PortalBanten – Pemerintah Kota Serang memastikan menghentikan merekrut tenaga honorer baru sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono di Serang, Minggu mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.

    “Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru.

    Jelasnya penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

    “Di Undang-undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini enggak boleh lagi,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa kedepan status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

  • DLH Tangerang distribusikan bahan bakar hasil pengolahan mesin RDF

    DLH Tangerang distribusikan bahan bakar hasil pengolahan mesin RDF

    PortalBanten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, menyebutkan puluhan ton bahan bakar alternatif hasil pengolahan dari mesin Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing akan didistribusikan kepada industri.

    “Pemkot Tangerang telah siap mendistribusikan hasil produksi puluhan ton bahan bakar alternatif tersebut kepada industri Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menjadi off taker dalam kerja sama pengolahan sampah,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Sabtu.

    Perlu diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengoperasikan mesin RDF di TPA Rawa Kucing selama sebulan dan berhasil menghasilkan puluhan ton bahan bakar alternatif.

    Berdasarkan data, mesin RDF di TPA Rawa Kucing telah berhasil memproduksi 30 ton bahan bakar alternatif (anorganik), 20 ton jumputan padat (organik), dan sekitar 250 kilogram produk bernilai ekonomis lainnya.

    Tidak hanya bahan bakar alternatif anorganik yang siap didistribusikan, DLH juga sedang tahap pengkajian dan komunikasi lebih lanjut untuk menawarkan hasil olahan organik kepada salah satu PLTU di Provinsi Banten. “Kita masih dalam kajian,” katanya.

    Selain itu Pemkot Tangerang dalam waktu dekat ini dalam proses merealisasikan pembangunan instalasi listrik permanen untuk menunjang proses produksi secara maksimal.

    Pembangunan instalasi listrik permanen merupakan salah satu langkah strategis untuk menunjang pengoperasian mesin RDF di TPA Rawa Kucing berjalan maksimal.

    “Pembangunan instalasi listrik permanen juga dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi selama ini. Hal ini dinilai sangat penting untuk merealisasikan target hasil produksi yang telah ditentukan,” katanya.