Blog

  • Kapolri Safari Ramadan ke Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama Setempat

    Kapolri Safari Ramadan ke Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama Setempat

    PortalBanten – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan Safari Ramadan di wilayah Jawa Tengah. Kapolri memanfaatkan momen ini untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh ulama di Jateng.

    Agenda Safari Ramadan ini digelar di Mapolda Jateng, Rabu (19/3/2025). Kapolri tiba pukul 17.30 WIB dan disambut tokoh ulama.

    Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, hingga Rois Aam PBNU KH Muhammad Anwar Iskandar, serta pejabat Forkopimda lainnya.

    Adapun tokoh ormas yang hadir di antaranya Ketua MUI/Baznas Jateng KH Dr Ahmad Darodji, Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghafar Rozin, Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr Tafsir, dan Ketua LDII Jateng, Dr Singgih Tri Sulistiyono.

    Kemudian tokoh ulama yang hadir selain KH Anwar Iskandar yakni KH Dzikron Abdullah, KH Muhyidin, KH Rosehan, KH Ubaidilah Shodaqoh, FKUB-NU KH Multazam Achmad, Ketua Ansor Dr Sidqon Prabowo dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdul Ghofar Ismail.

    Safari Ramadan ini juga mengundang 100 anak yatim. Kapolri juga secara simbolik memberikan santunan kepada anak yatim.

    Kapolri berharap Safari Ramadan jadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara TNI-Polri serta masyarakat. Termasuk meningkatkan keimanan menjalan ibadah di bulan Ramadan.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk terus mempererat tali silaturahmi antara Polri, TNI dengan masyarakat serta meningkatkan keimanan kita dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1446 H,” ujar Kapolri.

  • Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri Untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung, Brebes

    Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri Untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung, Brebes

    PortalBanten – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan Bakti Kesehatan di PT Tah Sung Hung di Kabupaten Brebes pada Rabu (19/3/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, tim Dokkes Polda Jateng, Polres Brebes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes memberikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi sekitar 1.000 karyawan.

    Layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan mata, gigi, tekanan darah, serta kadar gula darah. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan para pekerja menjelang Lebaran, Kapolri juga secara simbolis menyerahkan paket bekal kesehatan.

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan industri di PT Tah Sung Hung yang terus menunjukkan pertumbuhan positif.

    “Perusahaan ini merupakan industri padat karya di bidang pembuatan sepatu dan menunjukkan progres yang sangat baik dan menimbulkan optimisme untuk investasi di Indonesia. Ada sekitar 8.000 karyawan baru yang direkrut sejak 2020, dan masih akan dilakukan pengembangan pembangunan yaitu 7 gedung dan juga 1 center develop sehingga total akan dapat merekrut 50.000 karyawan” ujar Kapolri.

  • Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif

    Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif

    PortalBanten – Dalam sela-sela kegiatan yang bersamaan dengan berbagi takjil Polda Banten dan GMP Pastikan jalanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang berjalan damai dan kondusif, GMP Pun melakukan Deklarasi Pemilu Damai di jembatan lama pamarayan,(18/03/2025).

    Halimi Ketua Umum GMP menyampaikan usai Deklarasi, di Momen Ramadhan menjelang pemilihan ulang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang adalah waktu yang tepat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

    “Kita mendukung aparat keamanan, penyelenggara pemilu dan elemen masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan Suara Ulang berjalan dengan aman dan damai,” ujarnya.

    Pihaknya menyatakan bahwa:

    1. Mari kita ciptakan suasana yang damai dengan menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial.
    2. Gunakan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang benar dan mendukung persatuan.
    3. Pemilu yang jujur dan damai adalah tanggung jawab kita bersama!

    Iptu. Budi intelkam polda banten menyampaikan “Kami apresiasi kepada para mahasiswa yang tergabung di Gerakan Mahasiswa Pamarayan, atas kerja sama untuk ikut berpartisipasi guna memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang berjalan damai dan kondusif,” tuturnya.

    Ditintelkam Polda Banten melibatkan mahasiswa, ormas, influenser, tokoh dan ulama untuk menunjukan komitmen bersama dalam menciptakan PSU Bupati dan wakil Bupati Serang yang damai dan demokratis dimana akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

    Senada dengan itu kami melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan KPU, melakukan pengamanan selama jalannya PSU.

    1. Pengamanan TPS memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.
    2. Penegakan hukum, menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi selama PSU

    Ia mentakan bahwa PSU Pilbup Kabupaten Serang sudah banyak ditemukan konten negatif dari kedua kubu, terkhusus di media sosial.

    “Kami berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap konten hoax yang dapat memecah belah persatuan. Harapannya PSU di Kab.Serang dapat berjalan lancar, aman dan demokratis,” tandasnya.

  • Sinergi Program Kemensos, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan

    Sinergi Program Kemensos, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan

    PortalBanten – Kementerian Sosial RI mendukung Koperasi Desa Merah Putih yang bersinergi dengan program pengentasan kemiskinan, terutama di kawasan pedesaan.

    Hal itu disapaikan oleh Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, dalam rapat pembahasan di Kementerian Koperasi, Kamis (6/3/2025). Sinergi antar kementerian dan lembaga dalam mengatasi masalah kemiskinan, menurutnya sangat penting sebagai solusi problem sosial yang selama ini belum terselesaikan.

    “Dalam pembangunan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih, Kemensos sangat mendukung karena program pembangunan koperasi desa ini bersinergi dengan program pemberantasan kemiskinan yang ada di desa-desa,” ujarnya.

    Pelaksanaan program sinergi tersebut juga mengusung Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi. Hasilnya memerlihatkan hampir 40 persen masyarakat miskin di Indonesia bekerja sebagai buruh tani. Kelompok masyarakat ini mayoritas tinggal di desa. 

    Pembentukan koperasi desa pun diharapkan bisa menciptakan lapangan usaha baru dan memberdayakan masyarakat desa untuk keluar dari kemiskinan ekstrem. “Dengan adanya koperasi desa ini, kami berharap bisa bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mengentaskan kemiskinan di desa-desa,” tegas Wamensos Agus Jabo.

    Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung program pengentasan kemiskinan yang diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Melalui koperasi, masyarakat desa tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga diberdayakan untuk mandiri secara ekonomi.

     “Koperasi ini menjadi salah satu solusi untuk mengubah masyarakat miskin menjadi masyarakat yang berdaya, produktif, dan mandiri,” lanjut Wamensos Agus Jabo.

    Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Kemensos berupaya agar masyarakat miskin dapat mendapatkan akses untuk bekerja atau berusaha, melalui penciptaan lapangan usaha yang lebih banyak.

    “Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka yang ingin bekerja, serta lapangan usaha bagi mereka yang ingin berusaha,” ujar Wamensos Agus Jabo.

    Pentingnya kolaborasi antar kementerian dalam program ini juga menjadi sorotan. “Masalah kemiskinan ini adalah masalah ekonomi-politik yang harus diselesaikan secara komprehensif, baik dari hulu hingga hilir,” tegas Wamensos Agus Jabo. 

    Harapan besar disematkan agar Indonesia dapat mengurangi jumlah kemiskinan ekstrem dan mencapai target pengurangan kemiskinan secara signifikan pada 2025 dan seterusnya.

    “Kami berharap program ini bisa menjadi sinergi yang kuat antara kementerian, untuk memberdayakan masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” jelas Wamensos Agus Jabo.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga meyakini Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam mewujudkan program pemberdayaan masyarakat desa, serta menjadi motor penggerak bagi perekonomian desa. “Hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti perintah Bapak Presiden mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Koperasi, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, serta pejabat lainnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan menjadi titik fokus utama untuk menjawab tantangan kemiskinan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian dan buruh tani. 

    Selain itu, ikut dibahas mengenai program sekolah rakyat yang juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Menurut data, hampir 74 persen penduduk miskin di Indonesia hanya memiliki pendidikan hingga tingkat SD, yang menjadi salah satu faktor penghambat bagi mereka untuk keluar dari kemiskinan.

    Dengan komitmen dan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan koperasi desa Merah Putih dapat membawa perubahan yang nyata bagi masyarakat desa, menjadikan mereka lebih berdaya dan mandiri.

  • Tegaskan Komitmen, FMT Siap Kembali Menangkan Zakiyah-Najib

    Tegaskan Komitmen, FMT Siap Kembali Menangkan Zakiyah-Najib

    PortalBanten.COM – Forum Masyarakat Tangguh (FMT) Kabupaten Serang menegaskan siap untuk kembali memenangkan Zakiyah-Najib pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebagai relawan pemenangan pasangan Zakiyah-Najib Hamas, FMT dengan tegas menyatakan menerima putusan tersebut sebagai bagian dari aturan main dalam sistem demokrasi.

    Dalam pernyataan resminya, Koordinator FMT Kabupaten Serang, Farid Supriyadi, menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah bentuk penjegalan atas kemenangan yang telah diraih oleh pasangan Zakiyah-Najib Hamas.

    Sebaliknya, PSU merupakan mekanisme sah yang harus diterima sebagai bagian dari proses pemilu yang jujur dan adil.

    “Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari regulasi yang harus dijalankan dalam kontestasi politik. Sepanjang belum ada keputusan final yang benar-benar menyudahi perjuangan ini, maka kami tidak akan mundur. Kami akan terus bergerak dan berjuang hingga kemenangan Zakiyah-Najib Hamas benar-benar terwujud,” ujar Farid dalam konferensi pers yang digelar di Serang.

    FMT menegaskan bahwa PSU bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan langkah strategis untuk semakin memperkuat dukungan masyarakat. Mereka optimistis bahwa suara yang telah diperoleh sebelumnya akan tetap bisa dipertahankan, bahkan meningkat.

    “Kami yakin bahwa suara yang pernah kami raih sebelumnya adalah suara murni dari masyarakat Kabupaten Serang yang benar-benar menginginkan perubahan. Sebanyak 70% suara yang diperoleh pasangan Zakiyah-Najib Hamas adalah bukti nyata bahwa masyarakat menghendaki kepemimpinan yang lebih baik. Oleh karena itu, kami akan kembali bekerja keras untuk memastikan kemenangan ini tetap berada di tangan kami,” tegas Farid.

    FMT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, relawan, serta simpatisan Zakiyah-Najib Hamas untuk tetap solid dan semakin memperkuat perjuangan dalam menghadapi PSU. Menurut mereka, keberhasilan dalam pemilihan ulang ini sangat bergantung pada kekompakan dan kerja sama seluruh pendukung.

    “Kami tidak akan membiarkan perjuangan ini sia-sia. Ini bukan hanya tentang memenangkan Zakiyah-Najib Hamas, tetapi tentang mewujudkan harapan rakyat Serang untuk memiliki pemimpin yang benar-benar peduli dan siap membawa perubahan. Kami akan menggunakan momentum PSU ini sebagai penutup perjuangan dengan kemenangan yang lebih besar,” tambahnya.

    Senada dengan Farid, Pembina FMT, Mannar Mas, menegaskan pentingnya semangat persatuan di antara para pendukung dan relawan. Mereka mengajak seluruh tim pemenangan Zakiyah-Najib Hamas untuk semakin merapatkan barisan, bekerja lebih keras, dan memastikan bahwa perjuangan ini akan berakhir dengan kemenangan yang hakiki.

    “Kami mengajak semua relawan pemenangan Zakiyah-Najib untuk merapatkan barisan, menjemput kemenangan dan kebahagiaan bagi masyarakat Kabupaten Serang. Dengan kerja sama dan kekompakan, kami yakin bahwa PSU ini akan menjadi langkah terakhir menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata Mannar.

    Menjelang PSU, Mannar mengungkapkan FMT berkomitmen untuk terus menggalang dukungan, melakukan sosialisasi, dan memastikan bahwa seluruh basis suara tetap solid.

    Mereka berharap masyarakat Kabupaten Serang tetap berpartisipasi aktif dalam pemilihan ulang nanti, demi menjaga aspirasi perubahan yang sudah diperjuangkan sejak awal.

    Dengan semangat optimisme yang tinggi, FMT berjanji akan mengerahkan segala upaya untuk memastikan kemenangan pasangan Zakiyah-Najib Hamas tetap terjaga.

  • Tampung Aspirasi Pelayanan Dasar, Muji Rohman Reses di Hari Pertama

    Tampung Aspirasi Pelayanan Dasar, Muji Rohman Reses di Hari Pertama

    PortalBanten – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, melaksanakan kegiatan reses yang dilakukan di lingkungan Angsana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen. Reses tersebut dilakukan di hari pertama masa reses pada Selasa, 25 Januari 2025.

    Masyarakat menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Aspirasi tersebut yakni terkait dengan persoalan kesehatan. Masyarakat berharap di setiap kelurahan, tersedia kendaraan operasional yang dapat digunakan sebagai ambulans, untuk mengantar masyarakat yang hendak berobat.

    “Jadi memang ada masyarakat yang rutin berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, karena terkena penyakit leukimia. Sehingga mereka berharap ada kendaraan ambulans di setiap keluharan, agar saat seperti ini dapat digunakan,” ujarnya.

    Selain terkait kesehatan, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai pendidikan, tepatnya soal zonasi sekolah. Masyarakat menilai, sistem zonasi membuat banyak anak-anak mereka yang sulit melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

    “Khusus untuk persoalan zonasi, memang kami dari pemerintah daerah hanya dapat membantu dengan merencanakan Ruang Kelas Baru (RKB) atau Unit Sekolah Baru (USB) untuk menambah kuota peserta didik. Itu pun hanya untuk jenjang SD dan SMP, yang merupakan kewenangan kami,” ucapnya.

    Meski demikian, saat ini Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen, telah membuat kebijakan baru terkait dengan penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi menurut Muji, telah diganti menjadi domisili.

    “Meskipun hampir sama, namun kesempatan masyarakat di sekitar sekolah untuk bisa masuk ke SMP atau SMA negeri di dekat tempat tinggalnya, menjadi lebih luas. Itu sudah saya sampaikan juga kepada masyarakat,” katanya.

    Selain pendidikan dan kesehatan, Muji juga mendapat aspirasi terkait dengan pembangunan drainase di lingkungan tersebut. Menurutnya, pembangunan yang diajukan terdapat di dua titik, dengan masing-masing panjang drainase yakni 300 meter dan 150 meter.

    “Tentu aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Serang, agar dapat menjadi perhatian dan dianggarkan pada anggaran selanjutnya,” tandas Muji. (ADV)

  • MK RI Ungkap Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya, Terbukti Pengaruhi Hasil Pilbup Serang

    MK RI Ungkap Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya, Terbukti Pengaruhi Hasil Pilbup Serang

    PortalBanten – Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Hasil pencermatan ini, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

    Hal itu terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sidang ini juga ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

    Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny.

    Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

    Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

    Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa ‘Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon’.

    “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

    Enny mengatakan, Kepala desa memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Sehingga berdampak terhadap keuntungan salah satu pasangan calon, dalam hal di Pilbup Kabupaten Serang adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Selanjutmya, Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa.

    “Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujarnya.

    Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri, tetapi Mahkamah meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri. Hal ini telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.

    “Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” katanya.

    Di samping itu, meski tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan pasangan calon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait, tetapi tidak dapat dipungkiri mereka mendapatkan keuntungan atas pelanggaran yang terjadi. Mahkamah meyakini, terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Kabupaten Serang.

    “Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” ungkapnya.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.

    Kemudian, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

    Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Lalu, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

    “Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.

    Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

    Dalam sidang mendengarkan saksi/ahli pada Jumat (7/2/2025), hadir Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri.  Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

    “Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ujarnya.

  • Kendalikan Inflasi, Pemkab Serang Pelajari Program Kerja TPID Kabupaten Brebes

    Kendalikan Inflasi, Pemkab Serang Pelajari Program Kerja TPID Kabupaten Brebes

    PortalBanten – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), untuk mempelajari tentang program kerja TPID dalam pengendalian inflasi. Kunjungan kerja ini lebih difokuskan pada penerapan Kerjasama Antar Daerah antara Pemda Kabupaten Serang dengan Pemda Kabupaten Brebes.

    Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) pada Senin, 24 Februari 2025.

    Ia menjelaskan, kunjungan kerja ini dilaksanakan pada 20-22 Februari 2025 dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes beserta OPD tim TPID Kabupaten Brebes.

    “Kunjungan kerja kali ini lebih difokuskan pada penerapan kerjasama antar daerah antara Pemda Kabupaten Serang dengan Pemda Kabupaten Brebes,” ungkapnya.

    Febrian berharap, hasil kunjungan kerja tersebut dapat menghasilkan suatu Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman G to G antara Pemkab Serang dan Pemkab Brebes. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “PKS antara OPD-OPD terkait terutama dalam rangka pengendalian inflasi di daerah masing-masing,” ujarnya.

    Selain itu, Febrian menambahkan, kerjasama juga bisa dilakukan secara Business to Business (B to B) antara pelaku usaha yang ada di Kabupaten Serang dengan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Brebes.

    “Kita tahu bahwa Kabupaten Brebes adalah penopang komoditas bawang merah se-nasional, banyak champion dari Kabupaten Brebes yang bisa dijadikan referensi bagi petani bawang di Kabupaten Serang,” katanya.

    Febrian pun menginformasikan bahwa kenaikan Indeks Harga Pembelian (IPH) di Kabupaten Serang di beberapa pekan terakhir di awal tahun 2025 disumbang oleh komoditas tertentu seperti cabe rawit merah, cabe merah keriting, minyak goreng, dan bawang merah. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Serang perlu melakukan suatu langkah pengendalian inflasi melalui Operasi Pasar (OP), Gerakan Pangan Murah, dan Kerjasama Antar Daerah.

    “Sehingga, komoditas penyumbang inflasi tersebut dapat tersedia dengan jumlah yang cukup di Kabupaten Serang,” tandasnya.

  • Masa Persidangan II Ditutup, Dewan Kembali Reses

    Masa Persidangan II Ditutup, Dewan Kembali Reses


    GELUMPAI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan II tahun 2024-2025. Dengan digelarnya persidangan tersebut, para Anggota DPRD Kota Serang akan kembali menggelar reses, untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar paripurna penutupan masa persidangan II, yang menandakan masuknya masa persidangan III untuk tahun 2024-2025.

    “Maka kegiatan reses akan kembali dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang, dengan berkunjung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menampung aspirasi dan usulan-usulan dari masyarakat,” ujarnya, Senin 24 Februari 2025.

    Muji mengatakan, kegiatan reses sangat penting untuk memastikan aspirasi-aspirasi masyarakat dapat didengarkan oleh pemerintah. Berbagai perencanaan pembangunan untuk Kota Serang pun, harus berawal dari masukan masyarakat.

    “Tentu pembangunan di Kota Serang harus berlandaskan pada apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dari itu, reses menjadi kegiatan yang penting, sehingga usulan dan aspirasi masyarakat, dapat dimasukkan menjadi pertimbangan kebijakan dari pemerintah kota Serang ke depan,” ucapnya.

    Maka dari itu, sebagai Ketua DPRD Kota Serang, ia meminta kepada seluruh anggota dewan untuk dapat memaksimalkan kegiatan reses, sehingga aspirasi dan usulan dari masyarakat dapat benar-benar ditampung oleh pemerintah.

    “Saya meminta kepada anggota dan pimpinan, untuk memanfaatkan waktu mendatangi daerah pemilihannya, supaya kualitas daripada reses ini, apa yang kita perjuangkan untuk kemakmuran dan kemajuan di Kota Serang, dapat terwujud,” tandasnya. (ADV)

  • DPRD Soroti Capaian Kinerja Pemerintahan di Kota Serang

    DPRD Soroti Capaian Kinerja Pemerintahan di Kota Serang

    PortalBanten – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, M. Henry Saputra Bumi, menyoroti terkait capaian kinerja dalam Pemerintahan Kota Serang.

    Henry mengatakan bahwa, dalam melaksanakan kerja-kerja pemerintahan seyogyanya tidak hanya mengedepankan angka-angka semata. Capaian kinerja tetap harus memperlihatkan kesuksesan yang nyata di masyarakat.

    Hal itu disampaikan Henry, saat menjadi narasumber dalam Forum Bersama Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang.

    Kegiatan yang mengangkat tema ‘Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas’ tersebut diikuti sebanyak 70 orang perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang.

    Dalam pemaparannya, Henry mengungkapkan bahwa Bappeda selaku leading sector perencanaan pembangunan, harus mampu berinovasi dalam melakukan perencanaan, penelitian dan pengembangan. Hal itu agar perencanaan pembangunan, dapat menyentuh apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    “Bappeda Kota Serang harus dapat lebih inovatif dalam melakukan perencanaan dalam bidang litbang, mengutamakan perencanaan litbang berbasis masalah,” ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.

    Henry menegaskan, bahwa dalam menyusun laporan hasil dari perencanaan, jangan sampai hanya terjebak pada angka-angka semata. Perlu adanya bukti nyata bahwa program pembangunan yang telah direncanakan, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

    “Bukti kinerja jangan sampai hanya sekadar angka-angka pencapaian kinerja saja. Hal ini agar anggaran kita dapat digunakan secara efektif dan efisien. Jika memang kurang berhasil, anggaran dapat dialihkan untuk program lain yang lebih berdampak untuk mewujudkan Kota Serang yang Madani,” tegasnya.

    Sebagai seorang wakil rakyat, ia pun mengaku akan mendukung penuh program-program yang dicanangkan oleh Pemkot Serang, selama hal tersebut benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

    “Yang pasti kami dari DPRD Kota Serang sangat mendukung Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selaras dengan kepentingan rakyat. Sebab dengan ini, kami bisa saling sejalan dari pihak legislatif dengan eksekutif,” tandasnya. (ADV)