Blog

  • BMKG sebut tiga daerah di Banten hujan lebat disertai angin kencang

    BMKG sebut tiga daerah di Banten hujan lebat disertai angin kencang

    PortalBanten – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut tiga daerah di Provinsi Banten berpotensi dilanda hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai angin kencang dan petir/kilat pada Jumat.

    Laporan di laman BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang yang dikutip di Lebak menyebutkan ketiga daerah itu adalah Kabupaten Lebak bagian timur, Kabupaten Pandeglang bagian selatan, dan Kota Tangerang Selatan.

    Sehubungan dengan itu BMKG mengeluarkan peringatan dini untuk ketiga daerah tersebut.

    BMKG juga meminta pelaku pelayaran agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tinggi gelombang hingga 2,50 meter di perairan Selat Sunda barat Pandeglang, perairan selatan Pandeglang, dan perairan selatan Lebak.

    Cuaca pada pagi hari berawan dan hujan ringan di Cimanggu, sedangkan pada siang hari berawan dan hujan sedang di Cibeber, Lebakgedong, Cimanggu, Serpong, dan Pamulang, serta hujan ringan di Rangkasbitung, Cimarga, Gunung Kencana, Bojongmanik, Malingping, Bayah, Cirinten, Cikeusik, Munjul, Panimbang, Pandeglang, Mandalawangi, Padarincang, Cikande, Cikeusal, Serang, Balaraja, Pasar Kemis, Teluknaga, Cisauk, dan Tangerang.

    Pada malam hari berawan dan hujan ringan di Carita, Labuan, Panimbang, Mauk, Teluknaga, Cisauk, Cipondoh, dan Serpong.

    Sedangkan pada dini hari berawan dan hujan sedang di Cimanggu, serta hujan ringan di Pulomerak, Cilegon, Anyer, Carita, Labuan, Panimbang, Cikeusik, dan Munjul.

    Suhu udara 23 – 33 Celcius dengan tingkat kelembapan udara 60 – 95 persen dan tiupan angin dari arah barat daya hingga utara dengan kecepatan 05 – 35 km/jam.

    Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama meminta masyarakat yang tinggal di lokasi rawan bencana alam agar meningkatkan kewaspadaan menyusul curah hujan lebat disertai angin kencang dan petir guna mengurangi risiko kebencanaan.

    Cuaca buruk, katanya, berpotensi menimbulkan banjir, longsor, angin kencang dan pohon tumbang.

    “Kami berharap cuaca buruk tidak menimbulkan bencana,” katanya.

  • Distan Lebak minta petani percepat tanam jagung dukung swasembada

    Distan Lebak minta petani percepat tanam jagung dukung swasembada

    PortalBanten – Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Banten, meminta petani mempercepat gerakan tanam jagung untuk mendukung program swasembada pangan dan meningkatkan ekonomi daerah.

    “Kami berharap petani merealisasikan gerakan tanam jagung pada Januari dan panen Maret 2025, terlebih curah hujan sedang tinggi,” kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar saat meninjau gerakan tanam jagung di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, Jumat.

    Produksi jagung di Kabupaten Lebak tahun 2024 melebihi target dari 4.000 ton dan terealisasi menjadi 18.663 ton dengan lahan panen seluas 3.738 hektare.

    Karena itu, pihaknya berharap petani dapat meningkatkan produksi jagung sehingga dapat mewujudkan program swasembada pangan.

    Selain itu, juga peningkatan ekonomi petani, terlebih harga jagung di pasaran relatif baik hingga Rp5.000 per kilogram.

    “Jika produksi jagung rata-rata 5 ton per hektare dengan harga Rp5.000 per kilogram, maka bisa menghasilkan Rp25 juta per hektare,” katanya.

    Untuk melakukan gerakan tanam jagung seluas-luasnya, kata Deni, Distan Lebak menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan melakukan gerakan percepatan tanam di Kecamatan Maja.

    Sekarang, Distan dan Polri juga melakukan pendataan calon petani calon lokasi (CPCL) potensi lahan untuk jagung.

    “Kami meyakini dengan kerja sama itu dipastikan produksi jagung meningkat dan bisa mensejahterakan petani,” katanya.

    Menurut dia, pengembangan pertanian jagung di Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja, Gunungkencana, Cileles, Leuwidamar, Cimarga, Cijaku dan Curugbitung.

    Pengembangan pertanian jagung itu di atas lahan milik masyarakat, perusahaan pengembang dan BUMN dengan sistem sewa bagi hasil.

    Produksi jagung di Kabupaten Lebak sejak lima tahun terakhir meningkat setelah adanya perusahaan pakan unggas PT Pokphand di Balaraja, Tangerang.

    Kebanyakan petani mengembangkan tanaman jagung hibrida, karena masa panen lebih cepat hingga 80 hari setelah tanam.

    “Kami minta petani ke depan bisa mengembalikan pertanian jagung di 28 kecamatan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak H Hadi mengatakan pihaknya kini mengembangkan budi daya tanaman jagung untuk mendukung swasembada pangan dan pendapatan ekonomi.

    Pengembangan budi daya tanaman jagung dilakukan secara pribadi tanpa bantuan pemerintah daerah.

    Selama ini, kata dia, pengembangan budi daya tanaman jagung miliknya itu seluas 100 hektare dengan menyerap tenaga kerja 20 orang.

    “Kami beberapa tahun terakhir ini mengembangkan pertanian jagung, karena sudah ditampung oleh perusahaan ternak unggas,” katanya.

  • Agung Sedayu akui SHGB pagar laut milik anak usahanya

    Agung Sedayu akui SHGB pagar laut milik anak usahanya

    PortalBanten – Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

    Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    “SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” ucapnya.

    Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

    “Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” katanya.

    Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    “Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada,” tegasnya.

    Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

    “Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron di Tangerang, Rabu.

    Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

    “Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

    Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

    “Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.

  • Menteri ATR tinjau luasan SHGB pagar laut di Pakuhaji Tangerang

    Menteri ATR tinjau luasan SHGB pagar laut di Pakuhaji Tangerang

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau area lahan bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat.

    Peninjauan tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti kepemilikan SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Grup yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Menteri Nusron tiba di lokasi pemagaran laut pukul 10.40 WIB, didampingi jajaran pejabat ATR/BPN dan pemerintah daerah setempat.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dia memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.

    Sebelumnya, Kementerian ATR telah membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, karena cacat prosedur dan materil, karena itu batal demi hukum.

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron.

    Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

    “Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

    Dia menerangkan, setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui bahwa 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

    “Hari ini kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.



    Jumlah 266 SHGB ini mengalami penambahan bila dibandingkan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

  • Garuda Indonesia tambah satu armada Narrow Boeing 737-800NG

    Garuda Indonesia tambah satu armada Narrow Boeing 737-800NG

    PortalBanten – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menambah satu armada pesawat narrow body jenis Boeing 737-800NG dengan nomor registrasi PK-GUG untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi.

    Pesawat yang tiba pada di akhir Desember 2024 ini merupakan pesawat kedua dari total empat armada tambahan yang diproyeksikan diterima oleh Garuda sampai dengan kuartal I 2025.

    Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, Kamis mengungkapkan, melalui armada tambahan ini, Garuda diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas penerbangan melalui penambahan alat produksi secara bertahap yang selaras dengan peningkatan mobilitas masyarakat. Termasuk dapat turut mendukung momentum kebangkitan sektor pariwisata nasional.

    Pengoperasian PK-GUG tersebut bertepatan dengan penerbangan perdana livery Tahilalats yang merupakan hasil kolaborasi antara Garuda Indonesia, Tahilalats, serta Kementerian Ekonomi dan Kreatif yang resmi diperkenalkan ke publik pada Jumat (17/1) dan terbang perdana pada keesokan harinya dengan nomor penerbangan GA-422 rute Jakarta-Denpasar. 

    Selanjutnya, pesawat PK-GUG akan dioptimalkan untuk mendukung penerbangan Garuda Indonesia ke berbagai rute domestik dan internasional.

    “Di sisi lain, kolaborasi bersama Kemenkraf dan IP lokal Tahilalats kami harapkan juga dapat meningkatkan awareness dan excitement masyarakat dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif khususnya Intellectual Property (IP) unggulan nasional,” kata Wamildan.

    Dia mengungkapkan, inisiatif pengembangan layanan dan operasional penerbangan secara konsisten, termasuk dengan membuka kesempatan kolaborasi bersama brand lokal terbaik di Indonesia, diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk merasakan pengalaman terbang istimewa bersama Garuda Indonesia.

    Dengan hadirnya armada tambahan ini, maka Garuda Indonesia hingga awal tahun ini akan mengoperasikan sedikitnya 73 armada, yang terdiri dari 43 armada narrow body Boeing 737-800NG, 22 armada wide body Airbus A330 Series, dan 8 armada wide body Boeing 777-300ER.

  • Dinkes Kota Serang pastikan belum ada temuan kasus HMPV

    Dinkes Kota Serang pastikan belum ada temuan kasus HMPV

    PortalBanten – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Provinsi Banten, memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus Human Metapneumovirus (HMPV) di wilayah itu.

    “Setiap pekan kami menerima laporan dari seluruh puskesmas maupun klinik, dan sampai saat ini belum ada laporan mengenai kasus HMPV di Kota Serang,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Serang Nurhayati, di Serang, Jumat.

    Ia menjelaskan menurut Kementerian Kesehatan, virus ini tidak tergolong ancaman besar bagi kesehatan masyarakat. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan droplet atau liur penderita, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    “Seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik, tidak menyentuh wajah tanpa mencuci tangan terlebih dahulu, menghindari kontak dekat dengan penderita HMPV,” katanya.

    Selain itu tidak berbagi peralatan makan, terutama dengan penderita, penggunaan masker bagi yang sakit untuk mencegah penularan, dan mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga, serta istirahat cukup.

    “Dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, penularan virus ini dapat dicegah secara efektif. Kami juga terus memantau perkembangan HMPV dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang,” katanya.

    Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala-gejala yang mengarah pada infeksi saluran pernapasan.

  • Kepala Kantah hingga Kasie pertanahan Tangerang jalani pemeriksaan

    Kepala Kantah hingga Kasie pertanahan Tangerang jalani pemeriksaan

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

    Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu proses pergantian. Saat itu mereka yang menangani SHGB.

    “Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja,” terangnya dalam konferensi pres di Tangerang, Jumat.

    Dalam hal ini, Menteri ATR tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan sansksi tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah itu.

    “Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat,” jelasnya.

    Ia juga menerangkan, bila penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini terus melakukan pendalaman penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM laut dapat terungkap secara terang benerang.

    “Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ucapnya.

    Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan setatunya.

    Dimana, dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai. Kendati demikian, penerbitan SHGB/SHM kini secara sah telah dibatalkan setatusnya.

    “Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis,” kata dia.

    Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

    Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

    Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak

    Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

  • Kementerian ATR cabut SHGB pagar laut milik PT IAM

    Kementerian ATR cabut SHGB pagar laut milik PT IAM

    PortalBanten – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

    Ia menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brsetatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

    “Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.

    Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

    “Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

    Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

    “Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an,” katanya.

    Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.

    “Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui.
    Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia.

  • Wapres pasang lampion di Vihara Boen Tek Bio Tangerang

    Wapres pasang lampion di Vihara Boen Tek Bio Tangerang

    PortalBanten – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasang dua lampu lampion di depan ruang Perpustakaan Vihara Boen Tek Bio Kota Tangerang, Banten menjelang perayaan Imlek.

    Wapres Gibran melakukan pantauan semarak perayaan Imlek di Vihara Boen Tek Bio didampingi Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damante, Pj Wali Kota Tangerang, dan Forkopimda, Jumat.

    Saat tiba, Gibran disambut sejumlah pengurus Boen Tek Bio di tempat sembahyang Dewi Kwan Im dan melihat warga yang sedang melakukan ibadah. Setelah itu, Wapres Gibran melihat ruang perpustakaan yang berisi tentang foto-foto dan sejarah peradaban Tiongkok.

    Selanjtnya, Wapres berbincang sejenak di ruang kantor pengurus Boen Tek Bio dan menuju aula untuk melihat penampilan anak-anak yang sedang belajar bermain barongsai.

    “Silakan dilanjutkan dan terima kasih ya,” kata Wakil Presiden Gibran kepada anak – anak yang sedang berlatih bermain barongsai.

    Sebelum mengakhiri kunjungannya, Wakil Presiden Gibran memasang dua lampion yang berada di depan perpustakaan Boen Tek Bio dengan harapan yang disampaikan oleh pengurus agar perayaan Imlek tahun ini berjalan lancar dan penuh keberkahan.

    Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damante mengatakan masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran Wakil Presiden Gibran dan banyak berharap perayaan Imlek tahun ini penuh kebaikan.

    “Kehadiran Wapres ke vihara tertua di Kota Tangerang ini memberikan semangat dan nuansa yang baik. Kita berharap perayaan imlek di Tangerang maupun Banten berjalan lancar,” ujarnya.

  • Menteri ATR akui berdebat dengan kades soal legalitas SHGB pagar laut

    Menteri ATR akui berdebat dengan kades soal legalitas SHGB pagar laut

    PortalBanten – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku, sempat berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut Nusron, bila Kades Kohod itu berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang di pasang di area pesisir pantai Alar Jimab merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi hamparan laut akibat terkena abrasi.

    “Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya!. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman,” terang Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat.

    Kendati demikian, Menteti ATR/BPN nggan menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan yang kini terdapat pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang. Maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.

    “Karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang,” tegasnya.

    Ia menyebutkan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tentang adanya penerbitan SHGB/SHM secara transparansi.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” paparnya.

    Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji bersratus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

    Menurutnya, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

    “Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

    Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

    Nusron juga menambahkan, Kementeriannya dalam hal penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin.

    Mengingat, lanjutnya, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

    “Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui.
    Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia.