Blog

  • DPUPR Lebak optimalkan pembangunan drainase cegah kebanjiran

    DPUPR Lebak optimalkan pembangunan drainase cegah kebanjiran

    PortalBanten – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Banten mengoptimalkan pembangunan drainase agar saluran air berjalan lancar, guna mencegah terjadinya kebanjiran akibat curah hujan tinggi.

    “Kita membangun drainase pada tiga titik di kawasan Komplek Pendidikan yang kerap kali dilanda banjir jika curah hujan tinggi,” kata Feri, seorang petugas pelaksana lapangan DPUPR Lebak di Lebak, Minggu.

    Pembangunan drainase tersebut untuk satu titik jembatan Plat Deker menjadi jembatan Komposit dengan betonisasi dan kondisi di atas saluran air drainase.

    Jembatan Komposit itu dibangun dengan ketinggian dua meter sehingga saluran air berjalan lancar jika terjadi curah hujan meningkat.

    Selain itu juga membangun dua titik pembuatan crossing drainase yang melintasi jalan.

    Dengan pembangunan drainase tersebut kondisi saluran air di Komplek Pendidikan berjalan lancar dan tidak menimbulkan genangan air ke permukiman masyarakat setempat.

    “Kami bekerja keras untuk melakukan pembangunan jembatan drainase itu agar tidak menimbulkan banjir,” kata Feri.

    Sementara itu, sejumlah masyarakat Komplek Pendidikan Kabupaten Lebak mengatakan, pemerintah daerah begitu tanggap ketika permukiman kerap kali dilanda banjir akibat saluran drainase tidak mengalir dan mampet tumpukan sampah.

    Namun, kini masyarakat merasa senang setelah dibangun tidak terjadi genangan air ke permukiman.

    “Kami sebagai warga tentu banyak terima kasih kepada pemerintah daerah setempat yang telah membangun saluran drainase itu,” katanya.

  • Disperindag Lebak sebut harga cabai rawit merah mulai turun

    Disperindag Lebak sebut harga cabai rawit merah mulai turun

    PortalBanten – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, menyebutkan harga cabai rawit merah di sejumlah pasar tradisional di daerah ini berangsur menurun setelah permintaan kembali normal.

    “Memang, Desember 2024 sampai awal Januari 2025 harga cabai rawit merah menembus Rp120 ribu/kilogram, karena tingginya permintaan sehubungan banyak pesta pernikahan, namun kini turun menjadi Rp107 ribu per kilogram,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana di Lebak, Minggu.

    Berdasarkan data Disperindag Lebak di lima pasar tradisional pantauan yakni di Pasar Rangkasbitung, Maja, Sampay, Muncang dan Cipanas sejak tiga hari terakhir harga cabai rawit merah menurun menjadi Rp107 ribu dari sebelumnya Rp120 ribu per kilogram.

    Sedangkan, cabai keriting sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp73 ribu per kilogram.

    Begitu juga cabai rawit hijau dari Rp74 ribu menjadi Rp 71 ribu dan cabai merah besar sebelumnya Rp77 ribu menjadi Rp73 ribu per kilogram.

    “Kami meyakini harga cabai itu mengalami penurunan karena pasokan melimpah dan permintaan normal,” kata Orok.

    Menurut dia, selama ini, pendistribusian komoditas cabai melimpah karena sebagian wilayah di Kabupaten Lebak memasuki musim panen.

    Pasokan cabai rawit merah maupun cabai keriting dari petani diperkirakan mencapai 5 ton per hari ke Pasar Rangkasbitung.

    Karena itu, pihaknya memastikan persediaan cabai melimpah karena tibanya musim panen.

    “Kami berharap panen cabai itu dipastikan harga cabai di pasaran kembali normal,” katanya.

    Siti Aminah (45) seorang pedagang di Pasar Tradisional Rangkasbitung Kabupaten Lebak lega setelah cabai merah rawit di pasaran turun harganya sehingga omzet relatif stabil.

    “Kami kini bisa menjual cabai sekitar 650 kilogram per hari dan habis terjual,” katanya, seraya mengakui ketika harga cabai relatif tinggi, dia kesulitan untuk menghabiskan stok cabai untuk dijual.

    Selama ini, kata dia, permintaan cabai relatif stabil dan tidak terjadi peningkatan.

    Kebanyakan konsumen itu para pelanggan seperti pedagang aneka makanan, gorengan, rumah makan, restoran.

    Selain itu stabilnya penjualan cabai itu karena sentra-sentra penghasil cabai memasuki musim panen.

    “Kami bisa menghabiskan 500 kilogram per hari menyusul harga cabai menurun di pasaran,” katanya menjelaskan

    Sementara itu, Nisa (35) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan dirinya membeli cabai rawit merah di Pasar Rangkasbitung hari ini Rp107 ribu dan masih tinggi karena normalnya Rp45 ribu per kilogram.

    “Kami berharap harga cabai itu menurun hingga kembali normal,” kata Nisa sebagai pedagang gorengan.

  • PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    PortalBanten – Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Minggu menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Dimana luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

    “Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

    “Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Pemenko nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

    Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

    “Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini,” ujarnya.

    Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

    Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

    “Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur,” ungkapnya.

    Dia juga menjelaskan, luas hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.

    Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.

    “Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare,” paparnya.

    Toni menambahkan, dengan adanya pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang diklaim bisa membawa dampak positif bagi pemerintah, salah satunya yaitu dapat menambah penerimaan tenaga kerja berskala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.

    “Kami menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata, dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja,” kata dia.

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

    “MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta.

    Dalam hal ini, MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2.

    Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga dan menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut. Maka dari itu, ke depan MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

  • Polres Serang tangkap pria 19 tahun jadi kurir narkoba

    Polres Serang tangkap pria 19 tahun jadi kurir narkoba

    PortalBanten – Polres Serang menangkap pria berinisial MS (19 tahun) yang menjadi kurir narkoba di sebuah rumah kosong wilayah Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Kita tangkap dia di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Minggu.

    Ia menjelaskan sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS diduga mengedarkan narkoba.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba,” katanya.

    Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengkonsumsi sabu.

    “Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

    “Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Bondan mengatakan tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

    “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” katanya.

    Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

  • PIK 2 bantah membangun pagar bambu 30,16 km di pesisir Tangerang

    PIK 2 bantah membangun pagar bambu 30,16 km di pesisir Tangerang

    PortalBanten – Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu.

    Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

    Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

    Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.

    “Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujarnya.

    Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

    “Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi,” ungkapnya.

    Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun.

    “Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” tegas dia.

  • Kemenag pastikan pelayanan tak berkurang meski ongkos haji turun

    Kemenag pastikan pelayanan tak berkurang meski ongkos haji turun

    PortalBanten – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Banten memastikan penurunan ongkos naik haji pada tahun 2025 tidak mengurangi pelayanan yang diterima oleh para jamaah haji.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi di Serang, Minggu, mengatakan penurunan biaya haji ini dilakukan guna efisiensi anggaran serta menyederhanakan proses pelaksanaan haji.

    “Penurunan ini nantinya tanpa mengurangi kualitas pelayanan, bahkan kita mendorong agar pelayanan terus ditingkatkan,” katanya.

    Ia mengatakan jika penurunan biaya haji ini diharapkan bukan hanya menekan biaya, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah jamaah yang bisa berangkat haji setiap tahunnya.

    “Harapannya layanan ini bukan hanya menekan biaya, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah jamaah yang bisa berangkat haji setiap tahun bisa bertambah, sehingga antrean haji di Indonesia tidak terlalu panjang,” katanya.

    Pihaknya mengatakan jumlah calon jamaah haji di Kota Serang tahun ini tercatat sebanyak 707 jamaah yang akan diberangkatkan setelah antre selama 12 tahun sejak mendaftar pada 2013.

    Diketahui Kementerian Agama dan DPR RI sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M menjadi rata-rata Rp89.410.258, turun sekitar Rp4 juta dibanding rerata BPIH 2024 yang Rp93.410.286.

    Adapun Bipih yang dibayar calon jamaah haji tahun 2025 adalah sebesar Rp55.431.750 atau 62 persen dari total BPIH 2025, sementara sisanya dialokasikan dari nilai manfaat.

  • KRPMI Lebak apresiasi Kemenlu selamatkan tenaga migran dari TPPO 

    KRPMI Lebak apresiasi Kemenlu selamatkan tenaga migran dari TPPO 

    PortalBanten – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi Kementerian Luar Negeri untuk menyelamatkan tenaga kerja migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Kita selalu berkoordinasi dengan Kemenlu jika ada kasus TPPO dan langsung ditindaklanjuti,” kata Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.

    Berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2024 tercatat 10 orang kasus TPPO.

    Mereka korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak dengan tujuan bekerja ke negara Irak, Suriah, Arab Saudi dan Malaysia.

    Para korban TPPO tersebut sebagian besar bisa kembali ke tanah air setelah keluarga mereka melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.

    “Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenlu usai menerima laporan dari keluarga korban TPPO itu untuk ditindaklanjuti,” kata Nining.

    Menurut dia, kebanyakan korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja dan Sajira.

    Namun, pihaknya untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.

    Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong – kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, tetapi tak ada laporan dari RT/RW.

    Selama ini, kata dia, warga Lebak yang melapor menjadi korban TPPO tidak ada data dari Disnaker setempat.

    Kemungkinan besar mereka bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.

    “Kami minta warga tidak terpancing gaji besar bekerja ke luar negeri, sebaiknya lapor melalui RT hingga desa sehingga ketahuan perusahaan tersebut jika tidak terdaftar pada Disnaker setempat,” katanya.

    Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang tenaga migran untuk mencegah warga di daerah itu menjadi korban TPPO.

    Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPO karena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.

    Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.

    Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.

    “Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO,” katanya menambahkan.

  • Relawan sebut seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO meninggal 

    Relawan sebut seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO meninggal 

    PortalBanten – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak menyebutkan seorang tenaga migran asal Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meninggal dunia.

    “Tenaga migran yang meninggal dunia dan bekerja di Mesir dan masuk kategori TPPO,” kata Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.

    Korban TPPO yang meninggal dunia itu bernama Inah (45) warga Sajira Kabupaten Lebak 2024 divonis selama tiga tahun oleh Pengadilan, namun saat menjalani hukuman meninggal dunia karena sakit.

    Korban pekerja migran itu ke Kairo Mesir melalui jalur non-prosedural tanpa tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2024 tercatat 10 orang kasus TPPO.

    Mereka korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak dengan tujuan bekerja ke negara Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi dan Malaysia.

    Para korban TPPO tersebut sebagian besar bisa kembali ke tanah air setelah keluarga mereka melaporkan ke Disnaker setempat.

    “Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenlu usai menerima laporan dari keluarga korban TPPO itu untuk ditindaklanjuti,” kata Nining.

    Menurut dia, kebanyakan korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja dan Sajira.

    Namun, pihaknya untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.

    Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong – kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, tetapi tak ada laporan dari RT/RW.

    Selama ini, kata dia, warga Lebak yang melapor menjadi korban TPPO tidak ada data dari Disnaker setempat.

    Kemungkinan besar mereka bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.

    “Kami minta warga tidak terpancing gaji besar bekerja ke luar negeri, sebaiknya lapor melalui RT hingga desa sehingga ketahuan perusahaan tersebut jika tidak terdaftar pada Disnaker setempat,” katanya.

    Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang tenaga migran untuk mencegah warga di daerah itu menjadi korban TPPO.

    Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPO karena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.

    Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.

    Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.

    “Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO,” katanya menambahkan.

  • Pemkot Serang hentikan rekrutmen tenaga honorer baru

    Pemkot Serang hentikan rekrutmen tenaga honorer baru

    PortalBanten – Pemerintah Kota Serang memastikan menghentikan merekrut tenaga honorer baru sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono di Serang, Minggu mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.

    “Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru.

    Jelasnya penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

    “Di Undang-undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini enggak boleh lagi,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa kedepan status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

  • Keluarga korban hadir dalam rekonstruksi penembakan di Tol Tangerang

    Keluarga korban hadir dalam rekonstruksi penembakan di Tol Tangerang

    PortalBanten – Sejumlah anggota keluarga korban almarhum IAR, korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menyaksikan langsung proses rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) insiden naas tersebut.

    Keluarga korban yang hadir di Rest Area di Tangerang, Sabtu dinihari, ingin memastikan rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berjalan secara transparan dan sesuai dengan fakta.

    Dalam hal ini, diduga ketiga pelaku penembakan dari TNI AL, yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA akan dihadirkan pada rekonstruksi tersebut.

    Mereka direncanakan akan melaksanakan sejumlah reka adegan dari awal peristiwa penembakan yang mengakibatkan dua korban pemilik rental mobil tersebut.

    Aparat kepolisian yang ikut dalam pengamanan pelaksanaan rekonstruksi itu melakukan penutupan area TKP untuk memastikan peragaan insiden naas itu berjalan lancar.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

    Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

    Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

    Dari tiga oknum anggota TNI AL yang diamankan itu merupakan rekan dan dikatakan tidak ada peran spesifik dalam kasus tersebut.*